Terdakwa Medina Cari Pembenaran Terhadap Keterangan Saksi Korban Uci Flowdea

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Medina Zein (kiri), saksi korban Uci Flowdea (tengah), JPU Ugik Ramantyo, menjalani persidangan, di ruang Garuda 1 PN.Surabaya, Kamis (26/01/2023). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Medina Zein (kiri), saksi korban Uci Flowdea (tengah), JPU Ugik Ramantyo, menjalani persidangan, di ruang Garuda 1 PN.Surabaya, Kamis (26/01/2023). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Selebgram Medina Zein didakwa menjual sembilan tas merek "Hermes" kepada Uci Flowdea Sudjiati,  Selebgram itu mengklaim bahwa tas itu asli bermerek Hermes hingga akhirnya Uci tertarik membeli. Namun, tas bermerek itu ternyata palsu.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Menyatakan bahwa terdakwa Medina Susani alias Medina Zein binti Pujo Nistianto, melakukan tindak pidana "Telah melakukan perbuatan menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang secara tidak benar, seolah-olah barang tersebut telah memenuhi dan memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu,membuat pernyataan tidak benar, menyesatkan mengenai kondisi,"

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kedua, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Sidang kali ini Medina Zein yang menjalani sidang secara online di PN Surabaya, ia dipertemukan dengan korbannya, Uci Flowdea.

Dalam fakta persidangan, Uci merasa tertipu dengan pembelian barang dari Medina. Menurutnya, Medina menyebut 9 tas yang ia beli diklaim brand Hermes asli.

"28 Juli 2021, Medina WA ke saya menawarkan sejumlah barang (tas Hermes), transaksi semuanya via WA dan voice note. Dia berbicara mau menjual barang koleksi pribadi, lalu saya tanya dan dia bilang 10.000% asli," kata Uci di hadapan Anak Agung Gede Agung Pranata, Ketua Majelis Hakim di Ruang Garuda 1, PN Surabaya, Kamis (26/01/2023)

"Dia bilang koleksi pribadi, beli di counter Hermes, lalu saya minta untuk foto, dia bilang butuh duit karena saat itu pandemi COVID-19," imbuhnya.

Uci menyatakan, Medina memberikan beberapa harga item. Mulai Rp 50 juta, sampai Rp 100 juta.

Setelah itu, Uci meminta invoice dari Hermes pada Medina. Lalu, Medina menyetujui, kemudian dikirim melalui foto.

Namun, Uci tak lantas melunasi seluruhnya. Di sisi lain, Medina tetap akan mengirimkan sejumlah tas yang dipesan ke rumahnya di Graha Family Surabaya melalui asisten pribadinya.

Sebelum tas tersebut diantar, Medina meminta DP dan melunasi tas. Meski, semua tas yang dijanjikan belum diberikan.

"Semua tas diantar ke rumah saya oleh asistennya, itu kejadiannya tanggal 30 Juli 2021 sampai 5 Agustus 2021, kalau transaksinya 30 Juli 2021 sampai 5 Agustus 2021 juga. Karena sudah bayar DP, hari itu juga menawarkan tas-tas dia yang lain sejumlah 5 biji," ungkapnya.

Saat menerima tas, Uci merasa ada kejanggalan dari sejumlah tas itu. Menurutnya, ada sesuatu yang aneh.

Uci mengklaim, sudah memiliki produk serupa selama 15 tahun. Sehingga, ia yakin ada yang aneh dengan tas-tas dari Medina. 

"Karena merasa aneh dan saya lihat saja, lalu bilang ke Iqbal Asisten Medina Zein, saya akan cek 5 tas yang dikirim dan 4 yang sudah dilunasi. Saat itu saya transfer pembayaran dengan rekening atas nama saya sendiri, itu atas permintaan Medina," ujarnya.

Setelah merasa ada kejanggalan, Uci lantas mengkroscek kebenaran tas itu. Setelah mengetahui tas dari Medina palsu, Uci langsung membatalkan pembelian. Ia meminta uang yang terlanjur diberikan untuk dikembalikan hari itu juga.

Namun, Medina tak kunjung memberikan. Justru Medina hanya mengumbar janji.

"Saya sudah setiap hari menagih dan juga asisten saya, tapi dia hanya janji-janji. Lalu, saya kasih waktu 1 bulan dan tidak ada itikad baik, lalu terekspos media," paparnya.

Ketika terekspos media itu lah, Uci mengaku sifat dan sikap Medina semakin galak. Bahkan, mengancam dan mencaci maki dirinya.

Dari situ lah, Uci memutuskan untuk laporkan ke Polda Metro. Lalu, melaporkan lagi pada September 2022 ke Polrestabes Surabaya. 

Uci mengklaim, merugi hingga Rp 1.3 miliar. "Saya malah disomasi, makannya saya laporkan Medina ke Polrestabes Surabaya. kenapa saya lapor? Karena ada ancaman dari Medina," jelasnya.

Sementara itu, Medina Zein menampik semua keterangan dari Uci Flowdea. Menurutnya, awal kali berkomunikasi adalah 2020, bukan 2021.

"Saya chat sama Bu Uci 2020, bukan 2021," kata Medina melalui pengeras suara.

Medina mengklaim, dirinya juga telah memiliki itikad baik. Bahkan, menyanggupi mengganti atau mengembalikan uang dari Uci, namun dalam bentuk rumah di Bandung.

"Sudah diberikan surat perdamaian dari suami, diberikan rumah di Bandung, sebagai gantinya" paparnya kepada Ugik Ramantyo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak.

Melalui Penasihat Hukumnya, Sutomo, Medina juga sempat menolak ahli atau kuasa dari Hermes yang dihadirkan dalam sidang, yakni Lukman Hakim Basir. Menurutnya, keterangan yang disampaikan pihak Hermes tidak akan fair dalam persidangan.

"Izin yang mulia, karena ahli sebagai kuasa hukum, jadi tidak fair," tandasnya. nbd

Berita Terbaru

Luas Tanam Naik 2.000 Hektare, Produksi Tembakau di Ngawi Tembus 3.420 Ton

Luas Tanam Naik 2.000 Hektare, Produksi Tembakau di Ngawi Tembus 3.420 Ton

Senin, 02 Nov 2026 15:42 WIB

Senin, 02 Nov 2026 15:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Kondisi kemarau panjang mendorong sejumlah petani memanfaatkan lahan  pertanian mereka untuk membudidayakan tembakau. Sehingga, Dinas …

Istri Sah Bagus Baru Tahu Suaminya Nikah Siri Dua Tahun, Terungkap pada 10 Oktober‎

Istri Sah Bagus Baru Tahu Suaminya Nikah Siri Dua Tahun, Terungkap pada 10 Oktober‎

Senin, 02 Nov 2026 15:39 WIB

Senin, 02 Nov 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Martha Amalia Iflahah, istri sah Dwi Bagus Martono, mengaku baru mengetahui suaminya memiliki istri siri yang telah dinikahi selama d…

Pemkot Surabaya Target 5 Rumah Pompa Baru Siap Beroperasi 1 Desember 2026

Pemkot Surabaya Target 5 Rumah Pompa Baru Siap Beroperasi 1 Desember 2026

Senin, 02 Nov 2026 15:33 WIB

Senin, 02 Nov 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - menjelang musim penghujan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengebut penyelesaian lima rumah pompa baru, yang ditargetkan mulai…

Pemkot Surabaya Tanam 4.100 Bibit Cabai, Tekan Kenaikan Harga Jelang Akhir Tahun

Pemkot Surabaya Tanam 4.100 Bibit Cabai, Tekan Kenaikan Harga Jelang Akhir Tahun

Senin, 02 Nov 2026 15:27 WIB

Senin, 02 Nov 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) setempat, menggerakkan masyarakat, kelompok…

Dukung Kesetaraan Gender, Perempuan Bakal Banyak Isi Jabatan Eselon II dan III di Pemkab Ponorogo

Dukung Kesetaraan Gender, Perempuan Bakal Banyak Isi Jabatan Eselon II dan III di Pemkab Ponorogo

Senin, 02 Nov 2026 15:23 WIB

Senin, 02 Nov 2026 15:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita berencana memperbesar keterwakilan perempuan dalam jabatan strategis di lingkungan Pemerintah K…

Pemkab Ponorogo Gerakkan Mutasi ASN November Ini, BKN Pusat Turun Tangan

Pemkab Ponorogo Gerakkan Mutasi ASN November Ini, BKN Pusat Turun Tangan

Senin, 02 Nov 2026 15:20 WIB

Senin, 02 Nov 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur, mulai menggerakkan penataan birokrasi aparatur sipil negara (ASN) pada awal N…