Edarkan 12 Paket Sabu, Dua Pria di Putat Jaya Diciduk Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka dan barang bukti sabu - sabu yang berhasil diamankan anggota kepolisian. SP/Ariandi.
Tersangka dan barang bukti sabu - sabu yang berhasil diamankan anggota kepolisian. SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dua orang pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Rabu (4/01/2023) sekitar pukul 14.30 WIB. Diketahui keduanya kerap kali melakukan transaksi di wilayah tersebut.

Kedua tersangka adalah SBH (26) dan BA (30), keduanya merupakan warga Jalan Putat Jaya Surabaya. Dari hasil penangkapan tersebut, ditemukan 12 poket sabu siap edar dengan berat total 3,65 gram.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut di wilayah Dacota Putat Jaya tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dua belas paket sabu siap edar. Poket sabu itu disimpan di dalam saku celana tersangka.

“Di dalam saku celana tersangka ditemukan plastik transparan yang diduga berisi sabu. Saat tersangka membuka sambil mengeluarkan isi dalam celana tersebut, terdapat 12 paket sabu siap edar dengan berat total 3,65 gram,” kata Daniel kepada awak media, Kamis (26/1/2023).

Selain sabu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp. 250.000, satu ATM, satu celana pendek warna coklat, dua buah timbangan elektrik, dan 3 bendel plastik klip.

Dari hasil interogasi, keduanya mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang akrab dipanggil Gondol (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Barang bukti tersebut asalnya satu paket seberat 2 gram dengan membeli seharga Rp.2.000.000 yang diranjau di Jalan Kendung Sememi Surabaya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Daniel menambahkan, 12 poket sabu dengan berat total 3,65 gram itu akan dijual oleh tersangka SBH melalui BA dengan harga sebesar Rp.200.000 per paketnya.

“Dari interogasi mendalam, tersangka SBH mengaku belum pernah mendapatkan keuntungan karena sabu belum ada yang laku terjual, namun jika sabu tersebut habis tersangka bisa mendapat keuntungan sebesar Rp.400.000,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 132 (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. ari

Berita Terbaru

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh…

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA – Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak memenuhi syarat, Balai Pengawas O…

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mulai mengintensifkan pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) t…

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) turut mendukung penyelenggaraan Surabaya Electric Forum 2…

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Sebanyak 447 anak di Jawa Timur kini memiliki kepastian hukum yang menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai hak dasar sebagai …

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP  ‎

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP ‎

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya SILPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp210 miliar menjadi perhatian DPRD Kota Madiun. Ketua DPRD Kota Madiun Arm…