Edarkan 12 Paket Sabu, Dua Pria di Putat Jaya Diciduk Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka dan barang bukti sabu - sabu yang berhasil diamankan anggota kepolisian. SP/Ariandi.
Tersangka dan barang bukti sabu - sabu yang berhasil diamankan anggota kepolisian. SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dua orang pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Rabu (4/01/2023) sekitar pukul 14.30 WIB. Diketahui keduanya kerap kali melakukan transaksi di wilayah tersebut.

Kedua tersangka adalah SBH (26) dan BA (30), keduanya merupakan warga Jalan Putat Jaya Surabaya. Dari hasil penangkapan tersebut, ditemukan 12 poket sabu siap edar dengan berat total 3,65 gram.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut di wilayah Dacota Putat Jaya tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dua belas paket sabu siap edar. Poket sabu itu disimpan di dalam saku celana tersangka.

“Di dalam saku celana tersangka ditemukan plastik transparan yang diduga berisi sabu. Saat tersangka membuka sambil mengeluarkan isi dalam celana tersebut, terdapat 12 paket sabu siap edar dengan berat total 3,65 gram,” kata Daniel kepada awak media, Kamis (26/1/2023).

Selain sabu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp. 250.000, satu ATM, satu celana pendek warna coklat, dua buah timbangan elektrik, dan 3 bendel plastik klip.

Dari hasil interogasi, keduanya mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang akrab dipanggil Gondol (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Barang bukti tersebut asalnya satu paket seberat 2 gram dengan membeli seharga Rp.2.000.000 yang diranjau di Jalan Kendung Sememi Surabaya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Daniel menambahkan, 12 poket sabu dengan berat total 3,65 gram itu akan dijual oleh tersangka SBH melalui BA dengan harga sebesar Rp.200.000 per paketnya.

“Dari interogasi mendalam, tersangka SBH mengaku belum pernah mendapatkan keuntungan karena sabu belum ada yang laku terjual, namun jika sabu tersebut habis tersangka bisa mendapat keuntungan sebesar Rp.400.000,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 132 (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. ari

Berita Terbaru

Buntut Pembacokan Saat  Patrol Sahur di Gresik, Rumah Terduga Pelaku di Lamongan Dibakar Massa

Buntut Pembacokan Saat Patrol Sahur di Gresik, Rumah Terduga Pelaku di Lamongan Dibakar Massa

Sabtu, 28 Feb 2026 22:49 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 22:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan, - Peristiwa bentrokan saat patrol sahur di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik tak hanya menimbulkan korban luka,…

Kinerja Pengadaan Bulog Jatim Meningkat Signifikan, Serapan Februari 2026 Capai 200 Ribu Ton

Kinerja Pengadaan Bulog Jatim Meningkat Signifikan, Serapan Februari 2026 Capai 200 Ribu Ton

Sabtu, 28 Feb 2026 19:28 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 19:28 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Perum Bulog Kanwil Jatim terus memaksimalkan penyerapan Gabah Kering Panen (GKP) dari petani walaupun belum memasuki puncak…

Jelang Buka Puasa,  PT. Avicent Indo Utama Bagi 800 Paket Takjil di Jalan Basuki Rahmad

Jelang Buka Puasa,  PT. Avicent Indo Utama Bagi 800 Paket Takjil di Jalan Basuki Rahmad

Sabtu, 28 Feb 2026 18:11 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 18:11 WIB

SURABAYA PAGI, Kota Madiun– PT Avicent Indo Utama membagikan 800 paket takjil kepada pengendara yang melintas di Jalan Basuki Rahmad, Kota Madiun, Sabtu (…

Ramadan 1447 H, Polres Gresik Luncurkan Program SIM Santri Trendi

Ramadan 1447 H, Polres Gresik Luncurkan Program SIM Santri Trendi

Sabtu, 28 Feb 2026 16:46 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Memasuki Bulan Suci Ramadan 1447 H, Satlantas Polres Gresik menghadirkan inovasi pelayanan publik bertajuk SIM Santri Trendi (Taat d…

Kuasa Hukum RM Serahkan 9 Bukti Baru ke Bareskrim Polri

Kuasa Hukum RM Serahkan 9 Bukti Baru ke Bareskrim Polri

Sabtu, 28 Feb 2026 16:04 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 16:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penyidikan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi Rp 28 Milliar yang dilaporkan Rahmat Muhajirin SH, MH (RM) dengan…

AUTO2000 Surabaya Kenjeran Raih Juara 1 Best of The Best Sales Performance Toyota 2026

AUTO2000 Surabaya Kenjeran Raih Juara 1 Best of The Best Sales Performance Toyota 2026

Sabtu, 28 Feb 2026 13:42 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 13:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tahun 2026 menjadi momentum bersejarah bagi AUTO2000 Surabaya Kenjeran setelah berhasil meraih Juara 1 Best of The Best Sales P…