Ranjau Sabu di Depan Samsat Kedung Cowek, Pria Asal Bratang Diciduk Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka DW dan barang bukti sabu yang berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. SP/Ariandi.
Tersangka DW dan barang bukti sabu yang berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Seorang pria berinisial DW (42) ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di depan Samsat Surabaya Utara yang beralamatkan di Jl.Kedung Cowek Surabaya. Senin (23/1/23) sekitar pukul 16.30 WIB.

DW yang merupakan warga asal Bratang Satu Surabaya itu ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di depan Samsat Kedung Cowek Surabaya

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo mengatakan bahwa proses penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu yang rencananya akan di ranjau di depan Samsat Surabaya Utara." Kata AKP Hendro, Sabtu (28/1/2023).

Usai mendapatkan laporan, lanjut AKP Hendro, anggota langsung mengintai pelaku yang sebelumnya dibuntuti hingga di lokasi.

“Atas informasi itu, personil langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan," ujarnya.

AKP Hendro mengatakan, saat digeledah, tersangka mengelak jika barang itu ada padanya. Namun, petugas tidak putus asa dan terus mencari barang yang diranjau oleh pelaku di sekitar lokasi.

"Setelah 1 jam memcarinya, akhirnya barang bukti sabu seberat ±1,46 gram, milik pelaku ditemukan sehingga pelaku yang ditangkap tidak bisa berkata apa-apa dan gemetaran karna takut." tuturnya.

Lebih lanjut, AKP Hendro menambahkan, selain menyita sabu – sabu, petugas juga mengamankan HP yang digunakan oleh pelaku untuk berkomunikasi kepada pemesannya.

“Dari tersangka disita 1 buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto ±1,46 gram beserta klip plastiknya dan 1 buah HP merk Redmi warna hitam dengan nomor XL,” terangnya.

DW pun akhirnya mengaku kepada petugas jika barang itu didapatkannya dari orang lain. Pengakuan tersebut saat ini tengah didalami oleh petugas.

"Pelaku kini masih dilakukan proses penyidikan serta pengembangan untuk mengetahu siapa pemesan barang tersebut dan dari mana barang itu diperolehnya." ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka DW kini harus di tahan di dalam tralis besi milik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Selain itu, ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ganjaran hukuman bagi tersangka kurang lebih 10 tahun penjara." pungkasnya. ari

Berita Terbaru

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …