Ranjau Sabu di Depan Samsat Kedung Cowek, Pria Asal Bratang Diciduk Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka DW dan barang bukti sabu yang berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. SP/Ariandi.
Tersangka DW dan barang bukti sabu yang berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Seorang pria berinisial DW (42) ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di depan Samsat Surabaya Utara yang beralamatkan di Jl.Kedung Cowek Surabaya. Senin (23/1/23) sekitar pukul 16.30 WIB.

DW yang merupakan warga asal Bratang Satu Surabaya itu ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di depan Samsat Kedung Cowek Surabaya

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo mengatakan bahwa proses penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu yang rencananya akan di ranjau di depan Samsat Surabaya Utara." Kata AKP Hendro, Sabtu (28/1/2023).

Usai mendapatkan laporan, lanjut AKP Hendro, anggota langsung mengintai pelaku yang sebelumnya dibuntuti hingga di lokasi.

“Atas informasi itu, personil langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan," ujarnya.

AKP Hendro mengatakan, saat digeledah, tersangka mengelak jika barang itu ada padanya. Namun, petugas tidak putus asa dan terus mencari barang yang diranjau oleh pelaku di sekitar lokasi.

"Setelah 1 jam memcarinya, akhirnya barang bukti sabu seberat ±1,46 gram, milik pelaku ditemukan sehingga pelaku yang ditangkap tidak bisa berkata apa-apa dan gemetaran karna takut." tuturnya.

Lebih lanjut, AKP Hendro menambahkan, selain menyita sabu – sabu, petugas juga mengamankan HP yang digunakan oleh pelaku untuk berkomunikasi kepada pemesannya.

“Dari tersangka disita 1 buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto ±1,46 gram beserta klip plastiknya dan 1 buah HP merk Redmi warna hitam dengan nomor XL,” terangnya.

DW pun akhirnya mengaku kepada petugas jika barang itu didapatkannya dari orang lain. Pengakuan tersebut saat ini tengah didalami oleh petugas.

"Pelaku kini masih dilakukan proses penyidikan serta pengembangan untuk mengetahu siapa pemesan barang tersebut dan dari mana barang itu diperolehnya." ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka DW kini harus di tahan di dalam tralis besi milik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Selain itu, ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ganjaran hukuman bagi tersangka kurang lebih 10 tahun penjara." pungkasnya. ari

Berita Terbaru

Anggaran Puluhan Miliar, Perbaikan Jalan Baik di Ponorogo Hanya Bertambah 2,5 Hingga 4 Persen

Anggaran Puluhan Miliar, Perbaikan Jalan Baik di Ponorogo Hanya Bertambah 2,5 Hingga 4 Persen

Rabu, 15 Jul 2026 17:31 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 17:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengalokasikan anggaran jumbo berkisar Rp 80 hingga Rp 90 miliar untuk proyek perbaikan…

Dugaan Korupsi Anggaran Desa Mliriprowo, Kejari Sidoarjo Sudah Kantongi Bakal Calon Tersangka

Dugaan Korupsi Anggaran Desa Mliriprowo, Kejari Sidoarjo Sudah Kantongi Bakal Calon Tersangka

Rabu, 15 Jul 2026 16:48 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memastikan sudah mengantongi nama bakal calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran…

TMMD di Lamongan Fokus Pada Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa

TMMD di Lamongan Fokus Pada Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa

Rabu, 15 Jul 2026 16:45 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Tahun 2026 resmi dibuka oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi melalui upacara, Rabu…

Rokok Ilegal di Lamongan Terus Diburu, Petugas Berhasil Sita 3.040 Batang

Rokok Ilegal di Lamongan Terus Diburu, Petugas Berhasil Sita 3.040 Batang

Rabu, 15 Jul 2026 16:43 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Peredaran rokok ilegal di Lamongan menjamur. Hal itu terbukti dengan keberhasilan petugas mengamankan 3.040 rokok tanpa cukai itu…

Bank Madiun Tinggal Tunggu Izin Dari OJK Untuk Bertranformasi Ke Perseroda 

Bank Madiun Tinggal Tunggu Izin Dari OJK Untuk Bertranformasi Ke Perseroda 

Rabu, 15 Jul 2026 16:23 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:23 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Transformasi Bank Madiun dari Perumda menjadi Perseroda ( PT BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun) tinggal tunggu izin operasional dari …

Masih Tunggu Sarana dari Pusat, 159 KDKMP di Ponorogo Belum Beroperasi

Masih Tunggu Sarana dari Pusat, 159 KDKMP di Ponorogo Belum Beroperasi

Rabu, 15 Jul 2026 15:46 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Meski sejumlah ratusan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Ponorogo rampung di bangun, namun Pemerintah…