Ranjau Sabu di Depan Samsat Kedung Cowek, Pria Asal Bratang Diciduk Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka DW dan barang bukti sabu yang berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. SP/Ariandi.
Tersangka DW dan barang bukti sabu yang berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Seorang pria berinisial DW (42) ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di depan Samsat Surabaya Utara yang beralamatkan di Jl.Kedung Cowek Surabaya. Senin (23/1/23) sekitar pukul 16.30 WIB.

DW yang merupakan warga asal Bratang Satu Surabaya itu ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di depan Samsat Kedung Cowek Surabaya

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo mengatakan bahwa proses penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu yang rencananya akan di ranjau di depan Samsat Surabaya Utara." Kata AKP Hendro, Sabtu (28/1/2023).

Usai mendapatkan laporan, lanjut AKP Hendro, anggota langsung mengintai pelaku yang sebelumnya dibuntuti hingga di lokasi.

“Atas informasi itu, personil langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan," ujarnya.

AKP Hendro mengatakan, saat digeledah, tersangka mengelak jika barang itu ada padanya. Namun, petugas tidak putus asa dan terus mencari barang yang diranjau oleh pelaku di sekitar lokasi.

"Setelah 1 jam memcarinya, akhirnya barang bukti sabu seberat ±1,46 gram, milik pelaku ditemukan sehingga pelaku yang ditangkap tidak bisa berkata apa-apa dan gemetaran karna takut." tuturnya.

Lebih lanjut, AKP Hendro menambahkan, selain menyita sabu – sabu, petugas juga mengamankan HP yang digunakan oleh pelaku untuk berkomunikasi kepada pemesannya.

“Dari tersangka disita 1 buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto ±1,46 gram beserta klip plastiknya dan 1 buah HP merk Redmi warna hitam dengan nomor XL,” terangnya.

DW pun akhirnya mengaku kepada petugas jika barang itu didapatkannya dari orang lain. Pengakuan tersebut saat ini tengah didalami oleh petugas.

"Pelaku kini masih dilakukan proses penyidikan serta pengembangan untuk mengetahu siapa pemesan barang tersebut dan dari mana barang itu diperolehnya." ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka DW kini harus di tahan di dalam tralis besi milik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Selain itu, ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ganjaran hukuman bagi tersangka kurang lebih 10 tahun penjara." pungkasnya. ari

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…