Pensiunan Polisi Cabul Dihukum 5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kombes Pol Purn Ignatius Soembodo dihukum selama 5 tahun penjara. Mantan Kapolres Badung, Bali itu dinyatakan bersalah melakukan pencabulan kepada anak angkatnya berinisial CIS yang masih di bawah umur.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Sutarno, perbuatan terdakwa  Ignatius dinilai telah memenuhi seluruh unsur pidana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila dari Kejati Jatim. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ignatius Soembodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menjadi undang-undang," kata Hakim Sutarno di ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/1/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," lanjutnya. 

Menurut pertimbangan majelis hakim, dalam hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa Ignatius telah merusak masa depan serta menimbulkan trauma pada diri korban.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan saat persidangan dan belum pernah dihukum," ucap Sutarno.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian pula JPU Nur Laila menyatakan hal yang sama. "Pikir-pikir yang mulia," ujar JPU. 

Sebelumnya, Ignatius Soembodo telah dituntut selama 10 tahun penjara oleh JPU dengan dasar pasal yang sama pada putusan.  

Terpisah, Muslihin Mapiare pengacara korban ketika ditemui menyampaikan, bahwa pihaknya sangat kecewa dengan hasil putusan majelis hakim PN Surabaya.

"Kami sangat kecewa sekali dengan hasil putusan tersebut. Menurut kami sangat jauh sekali dari rasa keadilan. Jaksa menuntut 10 tahun penjara, hakim hanya memutus separuh tuntutan yaitu 5 tahun," ujar Muslihin. 

Dia lalu menegaskan akan mengawal kasus yang menimpa kliennya itu hingga memperoleh keadilan yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan Ignatius.

"Jaksa harus melakukan upaya hukum banding. Kami akan kawal hingga kasus ini dapat memenuhi rasa keadilan," tandasnya.

Untuk diketahui, CIS adalah anak teman Ignatius berinisial BS yang dititipkan kepada pensiunan polisi itu sejak bayi berusia 7 bulan. BS tidak bisa merawatnya sendiri karena istrinya berinisial SW yang tak lain ibu CIS mengalami depresi.

Pemerkosaan itu terungkap saat CIS bercerita kepada ayah kandungnya pada usia 14 tahun. Sejak dititipkan, korban tinggal di rumah pensiunan polisi itu di kawasan Jambangan.

Dan selama tinggal di rumah Ignatius, korban mengaku sering mendapat perlakuan dan perkataan kasar serta perlakuan pelecehan seksual atau disetubuhi oleh terdakwa hingga beberapa kali.

Sejatinya, BS sepakat mengambil CIS bila berusia 3 tahun. Namun, Ayah korban itu kesulitan menemui anaknya. Meski sudah memberikan nafkah selama dititipkan. Malahan, Ignatius meminta sejumlah uang yang tidak masuk akal yaitu Rp 20 miliar bila BS ingin mengambil anaknya tersebut.

BS pada pertengahan 2018 lalu kemudian mengajak orang-orang dari Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jatim untuk menjemput CIS ke sekolahnya. nbd

Berita Terbaru

Ticket Ludes Terjual, Pendaftaran Early Bird PLN Electric Run 2026 Dibuka Besok

Ticket Ludes Terjual, Pendaftaran Early Bird PLN Electric Run 2026 Dibuka Besok

Senin, 27 Jul 2026 22:25 WIB

Senin, 27 Jul 2026 22:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Antusiasme masyarakat terhadap ajang PLN Electric Run 2026 terus meningkat. Seluruh kuota Special Ticket yang disediakan PT PLN…

Mitchell Baker, 2-0

Mitchell Baker, 2-0

Senin, 27 Jul 2026 21:15 WIB

Senin, 27 Jul 2026 21:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Timnas Indonesia unggul 2-0 atas Kamboja pada laga perdana Grup A Piala AFF 2026 di Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, Senin pukul 21.00…

Gubernur BI Baru Harus Memimpin Koordinasi Menjaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah

Gubernur BI Baru Harus Memimpin Koordinasi Menjaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah

Senin, 27 Jul 2026 20:40 WIB

Senin, 27 Jul 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D., menilai Bank Indonesia (BI) perlu memperkuat perannya dalam menjaga…

Malaysia Selenggarakan Sirkuit untuk GP Bahrain

Malaysia Selenggarakan Sirkuit untuk GP Bahrain

Senin, 27 Jul 2026 20:35 WIB

Senin, 27 Jul 2026 20:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Lewat pengumuman di situs resmi F1 pada Minggu (26/7), Malaysia ditetapkan sebagai sirkuit untuk GP Bahrain yang digelar 4 Oktober…

Kepemimpinan BI Sekarang Kolektif Kolegial

Kepemimpinan BI Sekarang Kolektif Kolegial

Senin, 27 Jul 2026 20:30 WIB

Senin, 27 Jul 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI setelah Perry Warjiyo…

Jakarta Makin Rusuh

Jakarta Makin Rusuh

Senin, 27 Jul 2026 20:28 WIB

Senin, 27 Jul 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI : Akhir akhir ini ibu kota dilanda kerusuhan, termasuk bentrok antar warga.Polisi mengungkapkan situasi kondusif di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta…