Pensiunan Polisi Cabul Dihukum 5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kombes Pol Purn Ignatius Soembodo dihukum selama 5 tahun penjara. Mantan Kapolres Badung, Bali itu dinyatakan bersalah melakukan pencabulan kepada anak angkatnya berinisial CIS yang masih di bawah umur.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Sutarno, perbuatan terdakwa  Ignatius dinilai telah memenuhi seluruh unsur pidana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila dari Kejati Jatim. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ignatius Soembodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menjadi undang-undang," kata Hakim Sutarno di ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/1/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," lanjutnya. 

Menurut pertimbangan majelis hakim, dalam hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa Ignatius telah merusak masa depan serta menimbulkan trauma pada diri korban.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan saat persidangan dan belum pernah dihukum," ucap Sutarno.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian pula JPU Nur Laila menyatakan hal yang sama. "Pikir-pikir yang mulia," ujar JPU. 

Sebelumnya, Ignatius Soembodo telah dituntut selama 10 tahun penjara oleh JPU dengan dasar pasal yang sama pada putusan.  

Terpisah, Muslihin Mapiare pengacara korban ketika ditemui menyampaikan, bahwa pihaknya sangat kecewa dengan hasil putusan majelis hakim PN Surabaya.

"Kami sangat kecewa sekali dengan hasil putusan tersebut. Menurut kami sangat jauh sekali dari rasa keadilan. Jaksa menuntut 10 tahun penjara, hakim hanya memutus separuh tuntutan yaitu 5 tahun," ujar Muslihin. 

Dia lalu menegaskan akan mengawal kasus yang menimpa kliennya itu hingga memperoleh keadilan yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan Ignatius.

"Jaksa harus melakukan upaya hukum banding. Kami akan kawal hingga kasus ini dapat memenuhi rasa keadilan," tandasnya.

Untuk diketahui, CIS adalah anak teman Ignatius berinisial BS yang dititipkan kepada pensiunan polisi itu sejak bayi berusia 7 bulan. BS tidak bisa merawatnya sendiri karena istrinya berinisial SW yang tak lain ibu CIS mengalami depresi.

Pemerkosaan itu terungkap saat CIS bercerita kepada ayah kandungnya pada usia 14 tahun. Sejak dititipkan, korban tinggal di rumah pensiunan polisi itu di kawasan Jambangan.

Dan selama tinggal di rumah Ignatius, korban mengaku sering mendapat perlakuan dan perkataan kasar serta perlakuan pelecehan seksual atau disetubuhi oleh terdakwa hingga beberapa kali.

Sejatinya, BS sepakat mengambil CIS bila berusia 3 tahun. Namun, Ayah korban itu kesulitan menemui anaknya. Meski sudah memberikan nafkah selama dititipkan. Malahan, Ignatius meminta sejumlah uang yang tidak masuk akal yaitu Rp 20 miliar bila BS ingin mengambil anaknya tersebut.

BS pada pertengahan 2018 lalu kemudian mengajak orang-orang dari Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jatim untuk menjemput CIS ke sekolahnya. nbd

Berita Terbaru

Pesona Tirto Gumarang Park, Tawarkan Suasana Sejuk Khas Lereng Pegunungan

Pesona Tirto Gumarang Park, Tawarkan Suasana Sejuk Khas Lereng Pegunungan

Kamis, 23 Apr 2026 14:28 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 14:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Kabupaten Magetan, Jawa Timur menyimpan banyak destinasi wisata yang patut untuk dikunjungi saat libur panjang atau saat berakhir…

41 Lapak Pedagang di Pasar Baru Tuban Ludes Diamuk Si Jago Merah, Penyebab Belum DIketahui

41 Lapak Pedagang di Pasar Baru Tuban Ludes Diamuk Si Jago Merah, Penyebab Belum DIketahui

Kamis, 23 Apr 2026 14:14 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tuban - Sebanyak 41 lapak pedagang dilaporkan ludes terbakar dalam peristiwa kebakaran hebat melanda kawasan Pasar Baru Tuban, Jawa Timur,…

Dipastikan Aman, Pendakian Gunung Semeru Dibuka Kembali Mulai 24 April 2026

Dipastikan Aman, Pendakian Gunung Semeru Dibuka Kembali Mulai 24 April 2026

Kamis, 23 Apr 2026 14:08 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 14:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Bagi para pecinta alam dan pendaki gunung di tanah air kembali bergembira pasca diumumkannya secara resmi pembukaan kembali jalur…

Gaji PPPK Trenggalek Terancam Dipangkas Imbas Efisiensi Belanja Pegawai 30 Persen

Gaji PPPK Trenggalek Terancam Dipangkas Imbas Efisiensi Belanja Pegawai 30 Persen

Kamis, 23 Apr 2026 13:59 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 13:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Terkait penerapan aturan batas maksimal belanja pegawai 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD,…

Banjir Rob Luapan Air Laut Rendam Margomulyo Surabaya, Lalin Sempat Lumpuh Total

Banjir Rob Luapan Air Laut Rendam Margomulyo Surabaya, Lalin Sempat Lumpuh Total

Kamis, 23 Apr 2026 13:04 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 13:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Fenomena luapan air laut yang berada di Surabaya mengakibatkan arus lalu lintas sempat lumpuh total dan kepadatan kendaraan…

Pemkot Surabaya Siapkan Strategi Tarik Wisatawan Lewat Rangkaian Kegiatan HJKS

Pemkot Surabaya Siapkan Strategi Tarik Wisatawan Lewat Rangkaian Kegiatan HJKS

Kamis, 23 Apr 2026 12:09 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 12:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Melalui sejumlah kegiatan atraktif dalam rangkaian kegiatan Hari Jadi Ke-733 Kota Surabaya (HJKS), Pemerintah Kota (Pemkot)…