Jaksa Emoh Ubah Tuntutan Eliezer, 12 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Richard Eliezer menghadiri sidang pembacaan replik di hadapan para fansnya di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Richard Eliezer menghadiri sidang pembacaan replik di hadapan para fansnya di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Meski akui terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang membuka kotak pandora sehingga terungkapnya kasus pembunuhan korban Yosua.

Jaksa penuntut umum (JPU) tetap meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota pembelaan atau pleidoi mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer.

Jaksa menolak ubah tuntutan 12 tahun penjara terhadap Eliezer. Jaksa anggap tuntutannya

sudah sesuai aturan. "Bahwa dalam pleidoi yang disampaikan dan disusun sendiri oleh terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang pada pokoknya menanyakan apakah sikap jujur yang dilakukan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu harus dibalas dengan hukuman 12 tahun penjara sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum, bahwa pleidoi Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan kami jawab sebagai berikut, bahwa tugas JPU sebagaimana diatur undang-undang yang mengatur kewenangan jaksa adalah melakukan penuntutan seseorang atau badan hukum yang dituduhkan melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan replik di PN Jaksel, Senin (30/1/2023).

 

Pertimbangkan UU Perlindungan Saksi

Jaksa mengatakan pihaknya sudah mempertimbangkan pasal 10A UU RI Nomor 31 Tahun 2012 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Menurut jaksa, dalam pasal itu ada frasa penjatuhan pidana yang paling ringan di antara terdakwa lainnya, namun jaksa menilai frasa itu tidak cocok untuk Eliezer.

"Namun demikian pasal a quo belum mengatur saksi pelaku yang kerja sama juga sebagai pelaku materiil terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang mempunyai peran lebih dominan dibanding peran terdakwa lainnya kecuali saksi Ferdy Sambo dalam melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana Yosua, sehingga permohonan kepada majelis untuk menjatuhkan pidana paling ringan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu diantara terdakwa lainnya perlu mendapat kajian secara mendalam," tegas jaksa.

 

Jaksa Akui Dilema Yuridis

"Bahwa kondisi ini, menimbulkan dilema yuridis karena satu sisi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu didakwa sebagai seorang saksi atau pelaku yang bekerja sama yang berani mengatakan kejujuran membongkar kejahatan untuk membunuh Yosua dan juga mengungkap skenario yang dibuat pelaku utama, yaitu saksi Ferdy Sambo. Namun di sisi lain, peran terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor penembakan terhadap korban Yosua perlu juga dipertimbangkan secara jernih dan objektif," lanjut jaksa. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Marilah Kita Merajut Tali Persaudaraan untuk meraih kemenangan dan keberkahan di Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/tahun 2026…

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Lansia tewas  Karminem 60 warga Desa Krisik Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, di temukan tewas dalam …

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Program Mudik Gratis Angkutan Lebaran tahun 2026/1447 H yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tak…

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany) Kebomas Gresik memperingati milad ke-8 pada 19 Maret 2026 dengan mengusung tema “…