Jaksa Emoh Ubah Tuntutan Eliezer, 12 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Richard Eliezer menghadiri sidang pembacaan replik di hadapan para fansnya di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Richard Eliezer menghadiri sidang pembacaan replik di hadapan para fansnya di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Meski akui terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang membuka kotak pandora sehingga terungkapnya kasus pembunuhan korban Yosua.

Jaksa penuntut umum (JPU) tetap meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota pembelaan atau pleidoi mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer.

Jaksa menolak ubah tuntutan 12 tahun penjara terhadap Eliezer. Jaksa anggap tuntutannya

sudah sesuai aturan. "Bahwa dalam pleidoi yang disampaikan dan disusun sendiri oleh terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang pada pokoknya menanyakan apakah sikap jujur yang dilakukan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu harus dibalas dengan hukuman 12 tahun penjara sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum, bahwa pleidoi Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan kami jawab sebagai berikut, bahwa tugas JPU sebagaimana diatur undang-undang yang mengatur kewenangan jaksa adalah melakukan penuntutan seseorang atau badan hukum yang dituduhkan melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan replik di PN Jaksel, Senin (30/1/2023).

 

Pertimbangkan UU Perlindungan Saksi

Jaksa mengatakan pihaknya sudah mempertimbangkan pasal 10A UU RI Nomor 31 Tahun 2012 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Menurut jaksa, dalam pasal itu ada frasa penjatuhan pidana yang paling ringan di antara terdakwa lainnya, namun jaksa menilai frasa itu tidak cocok untuk Eliezer.

"Namun demikian pasal a quo belum mengatur saksi pelaku yang kerja sama juga sebagai pelaku materiil terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang mempunyai peran lebih dominan dibanding peran terdakwa lainnya kecuali saksi Ferdy Sambo dalam melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana Yosua, sehingga permohonan kepada majelis untuk menjatuhkan pidana paling ringan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu diantara terdakwa lainnya perlu mendapat kajian secara mendalam," tegas jaksa.

 

Jaksa Akui Dilema Yuridis

"Bahwa kondisi ini, menimbulkan dilema yuridis karena satu sisi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu didakwa sebagai seorang saksi atau pelaku yang bekerja sama yang berani mengatakan kejujuran membongkar kejahatan untuk membunuh Yosua dan juga mengungkap skenario yang dibuat pelaku utama, yaitu saksi Ferdy Sambo. Namun di sisi lain, peran terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor penembakan terhadap korban Yosua perlu juga dipertimbangkan secara jernih dan objektif," lanjut jaksa. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Kembalikan Fungsi Trotoar, Dishub Tulungagung Tindak 120 Kendaraan Langgar Aturan Parkir

Kembalikan Fungsi Trotoar, Dishub Tulungagung Tindak 120 Kendaraan Langgar Aturan Parkir

Minggu, 13 Sep 2026 12:25 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 12:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Guna meningkatkan ketertiban lalu lintas sekaligus mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki, Dinas Perhubungan…

TNBTS: Titik Api Kebakaran di Kawasan Bromo Meluas ke Wilayah Jemplang Malang

TNBTS: Titik Api Kebakaran di Kawasan Bromo Meluas ke Wilayah Jemplang Malang

Minggu, 13 Sep 2026 12:20 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 12:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Masih memasuki musim kemarau, memicu kebakaran di kawasan Gunung Bromo yang terjadi di Sabana Pengol, Kabupaten Probolinggo telah…

Demi Percepat Pemadaman, TNBTS Tutup Total Aktivitas Wisata Gunung Bromo

Demi Percepat Pemadaman, TNBTS Tutup Total Aktivitas Wisata Gunung Bromo

Minggu, 13 Sep 2026 12:19 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Guna mempercepat proses pemadaman kebakaran di kawasan wisata Gunung Bromo, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS)…

Melalui Festival Literasi 2026, Pemkab Magetan Dorong Minat Baca Masyarakat

Melalui Festival Literasi 2026, Pemkab Magetan Dorong Minat Baca Masyarakat

Minggu, 13 Sep 2026 11:21 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 11:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Melalui kegiatan Festival Literasi dan Hari Kunjung Perpustakaan tahun 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, terus berupaya…

Dorong Produktivitas Berkelanjutan, DKPP Kota Madiun Terapkan Pertanian Modern

Dorong Produktivitas Berkelanjutan, DKPP Kota Madiun Terapkan Pertanian Modern

Minggu, 13 Sep 2026 10:54 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 10:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai langkah strategis dalam meningkatkan produktivitas dan keberlanjutan pertanian,Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota…

Khusus Warga Surabaya, Pemkot Siap Buka Peluang Kerja Usia Produktif Desil 1-3

Khusus Warga Surabaya, Pemkot Siap Buka Peluang Kerja Usia Produktif Desil 1-3

Minggu, 13 Sep 2026 10:49 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 10:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Khusus untuk warga Kota Pahlawan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuka peluang kerja bagi warga usia produktif yang masuk…