SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Sebanyak 299 desa se-Kabupaten Mojokerto mendapat jatah transfer dana desa (DD) mencapai Rp 286 miliar pada 2023. Alokasi tersebut naik sekitar Rp 30 miliar dibanding tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto Yudha Akbar Prabowo mengungkapkan, plotting DD di tahun 2023 mencapai Rp 286.840.742.000 sesuai yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.
”Jadi ada kenaikan Rp 30 miliar di tahun ini dibanding DD tahun lalu Rp 256 miliar,” ungkapnya, kemarin.
Yudha Akbar menegaskan, alokasi DD tersebut merupakan akumulasi dari tiga kriteria yang ditetapkan oleh pusat. Dari 299 desa masing-masing mendapatkan dari alokasi dasar sebesar Rp 194.176.065.000 dan alokasi formula sebesar Rp 80.921.972.000.
Selain itu, terdapat 44 desa yang mendapatkan jatah tambahan dari alokasi kinerja dengan pagu Rp 11.742.705.000. Tambahan DD tersebut diterima merata dengan nilai Rp 260 juta per desa. ”Masing-masing desa menerima berbeda. Indikatornya dari Kemendes berdasarkan bentuk laporan dan penyerapannya,” paparnya.
Besaran yang akan diterima tiap desa bervariatif. Mulai dari kisaran Rp 600-an juta hingga Rp 1,3 miliar. Yudha Akbar menyebutkan, seluruh desa telah diajukan pencairan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto. ” DIPA-nya baru diinput hari ini (kemarin, Red) oleh Kemenkeu,” tandas dia.
Jika tidak ada halangan, proses pencarian tahap pertama diperkirakan akan turun hari ini. Bagi desa dengan status reguler, proses penyaluran dilakukan sebanyak tiga tahap dalam setahun. Sementara untuk desa yang sudah mandiri, pencarian bakal dilakukan sebanyak dua tahap. ”Dana langsung masuk ke masing-masing RKD (rekening kas desa),” terangnya.
Terkait peruntukan, Yudha menyebut telah diatur dalam petunjuk teknis yang ada di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022. Di antaranya untuk bantuan langsung tunai (BLT), pencegahan inflasi, serta untuk pembangunan fisik. ”Sepenuhnya dikelola desa, karena sudah ada juknisnya,” tandasnya.
Untuk mengantisipasi penyimpangan penggunaan DD, DPMD telah memberikan sosialisasi. Secara bertahap, pembinaan dilakukan di 18 kecamatan guna mencegah permasalahan hukum. ”Karena tidak hanya kepala desa, perangkat desa pun kalau terbukti juga bisa (terjerat hukum),” pungkasnya. Dwi
Editor : Moch Ilham