Jatah Transfer Dana Desa Kabupaten Mojokerto Naik Rp 30 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Kantor Pemerintah Kabupaten Mojokerto

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Sebanyak 299 desa se-Kabupaten Mojokerto mendapat jatah transfer dana desa (DD) mencapai Rp 286 miliar pada 2023. Alokasi tersebut naik sekitar Rp 30 miliar dibanding tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto Yudha Akbar Prabowo mengungkapkan, plotting DD di tahun 2023 mencapai Rp 286.840.742.000 sesuai yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. 

”Jadi ada kenaikan Rp 30 miliar di tahun ini dibanding DD tahun lalu Rp 256 miliar,” ungkapnya, kemarin.

Yudha Akbar menegaskan, alokasi DD tersebut merupakan akumulasi dari tiga kriteria yang ditetapkan oleh pusat. Dari 299 desa masing-masing mendapatkan dari alokasi dasar sebesar Rp 194.176.065.000 dan alokasi formula sebesar Rp 80.921.972.000.

Selain itu, terdapat 44 desa yang mendapatkan jatah tambahan dari alokasi kinerja dengan pagu Rp 11.742.705.000. Tambahan DD tersebut diterima merata dengan nilai Rp 260 juta per desa. ”Masing-masing desa menerima berbeda. Indikatornya dari Kemendes berdasarkan bentuk laporan dan penyerapannya,” paparnya.

Besaran yang akan diterima tiap desa bervariatif. Mulai dari kisaran Rp 600-an juta hingga Rp 1,3 miliar. Yudha Akbar menyebutkan, seluruh desa telah diajukan pencairan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto. ” DIPA-nya baru diinput hari ini (kemarin, Red) oleh Kemenkeu,” tandas dia.

Jika tidak ada halangan, proses pencarian tahap pertama diperkirakan akan turun hari ini. Bagi desa dengan status reguler, proses penyaluran dilakukan sebanyak tiga tahap dalam setahun. Sementara untuk desa yang sudah mandiri, pencarian bakal dilakukan sebanyak dua tahap. ”Dana langsung masuk ke masing-masing RKD (rekening kas desa),” terangnya.

Terkait peruntukan, Yudha menyebut telah diatur dalam petunjuk teknis yang ada di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022. Di antaranya untuk bantuan langsung tunai (BLT), pencegahan inflasi, serta untuk pembangunan fisik. ”Sepenuhnya dikelola desa, karena sudah ada juknisnya,” tandasnya.

Untuk mengantisipasi penyimpangan penggunaan DD, DPMD telah memberikan sosialisasi. Secara bertahap, pembinaan dilakukan di 18 kecamatan guna mencegah permasalahan hukum. ”Karena tidak hanya kepala desa, perangkat desa pun kalau terbukti juga bisa (terjerat hukum),” pungkasnya. Dwi

Berita Terbaru

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

MAKI: Kebocoran Penerimaan Negara Akibat Tata Kelola Pajak yang Buruk Sudah Masuk Kategori Darurat Nasional            SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masya…

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

34 Pejabat Bea Cukai dan  40-45 Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Dibuang ke Tempat Sepi, dari Wilayah Gemuk Usai OTT KPK       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - …

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyita barang bukti berupa uang saat operasi tangkap tangan (OTT) di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).…

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk makan bergizi gratis (MBG) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini,…

Bulan Syaban

Bulan Syaban

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bulan Syaban merupakan bulan kedelapan dalam kalender Hijriah dan termasuk juga bulan mulia yang dimana letak waktunya berada…

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Judul utama harian Surabaya Sore edisi Rabu (4/2) kemarin "PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi". Judul ini terkesan bombastis. Tapi…