Nyambi Edarkan Sabu, Kernet Truk di Surabaya Dibekuk Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka peredaran sabu yang berhasil ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. SP/Ariandi.
Tersangka peredaran sabu yang berhasil ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Seorang kernet truk bernama Andy Ridwan (22) warga Jalan Kalimas Baru, Perak Utara, Pabean Cantikan, Surabaya diringkus oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya atas kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Pelaku ditangkap di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Tambak Asri, Moro Krembangan, Surabaya pada Jum'at (13/01/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan bahwa penangkapan itu bermula dari adanya  informasi dari masyarakat bahwa ada seorang kernet truk yang melayani pembelian sabu di sebuah rumah.

"Adanya informasi peredaran narkoba dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan dan pemberantasan narkotika yang melibatkan seorang kernet truk. Petugas yang berpakaian preman langsung melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka berada di lokasi tersebut sehingga berhasil menangkapnya." Kata Daniel kepada awak media, Selasa (07/02/2023).

 “Ia diduga menunggu pembeli, kami ringkus sebelum transaksi dilakukan,” imbuhnya.

Dari penangkapan tersebut, Daniel mengungkapkan bahwa petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik pack berisi sabu seberat 1,16 gram, satu kotak logam bekas rokok, satu bendel plastik klips bekas isi sabu, satu HP, dua sekrop dan uang tunai Rp. 1.200.000.

Daniel menduga, Arif menyimpan sabu dalam bungkus rokok agar sewaktu-waktu ada pembeli, ia tinggal mengambilnya. Selain itu, juga untuk mengelabui polisi agar tidak curiga.

“Tersangka menyimpan sabu ini di dalam kotak tempat rokok. Ia diduga selalu membawa sabu tersebut agar sewaktu-waktu bisa melayani pelanggannya,” tuturnya.

Kemudian, tersangka beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka mengaku kepada petugas bahwa barang bukti yang disita adalah miliknya. Ia mengatakan bahwa sabu itu didapatkannnya MUS yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Jumat (30/12/2022) sekitar pukul 21.00 WIB. Arif memesan sabu sebanyak 5 gram seharga Rp. 4.500.000 dengan diranjau di sekitar Jalan Demak Surabaya.

"Sementara barang tersebut memang dibeli oleh Andy untuk dijual kepada pemesanya dan ia mengaku menjual sabu guna meraup keuntungan lebih besar dan ingin kaya secara instan." ujarnya,

Selanjutnya, Andy mengemas sabu tersebut menjadi poket kecil dan dijual lagi seharga Rp 150 ribu-Rp 200 ribu per poket. Jika sabu habis terjual, maka tersangka akan mendapat keuntungan sekitar Rp 100 per gramnya.

“Sabu itu, oleh kernet truk dijual kepada teman-temannya dengan harga bervariasi mulai dengan harga Rp. 150.000 hingga Rp. 200.000, per poketnya,” ucapnya.

Namun berdasarkan pengakuan tersangka, sabu yang disita oleh petugas adalah sisa yang belum terjual dan belum dibagi oleh tersangka.

Jika sabu yang awalnya sebanyak 5 gram itu laku habis terjual, maka tersangka Andy akan mendapatkan uang hingga Rp 5.000.000, atau tersangka bisa mendapatkan keuntungan Rp. 500.000 per gram.

Apesnya, barang yang baru saja didapat itu belum laku terjual, dirinya sudah tertangkap oleh petugas kepolisian.

“Barang itu belum sempat dijual. Jika lima gram sabu tersebut laku, ia mendapat untung Rp 500 ribu,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Andy harus mendekam di balik jeruji besi. Selain itu, Andy akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ari

Berita Terbaru

Pejabat Bea Cukai Golongan III D, Terima Gratifikasi Rp 7,6 Miliar

Pejabat Bea Cukai Golongan III D, Terima Gratifikasi Rp 7,6 Miliar

Rabu, 29 Jul 2026 00:10 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.com - Budiman Bayu Prasojo (BBP), selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar. Jaksa…

Kematian Kepala Rumah Tangga Mantan Jampidsus Masih Misterius

Kematian Kepala Rumah Tangga Mantan Jampidsus Masih Misterius

Rabu, 29 Jul 2026 00:08 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:08 WIB

SURABAYAPAGI.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan hingga Selasa (28/7) masih menyelidiki…

Satgas Anti-Premanisme & Mafia Tanah Surabaya, Gerak

Satgas Anti-Premanisme & Mafia Tanah Surabaya, Gerak

Rabu, 29 Jul 2026 00:05 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:05 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kasus pendudukan paksa sebuah rumah toko (ruko) di Surabaya menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial. VIRAL di media sosial…

Lulusan Baru dari Universitas Ternama Singapura pun Sulit Cari Kerja

Lulusan Baru dari Universitas Ternama Singapura pun Sulit Cari Kerja

Selasa, 28 Jul 2026 23:39 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 23:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di Singapura, sebagian lulusan baru dari Universitas ternama pun sulit mencari kerja. Susahnya mencari pekerjaan bagi lulusan baru…

Emas Terus Dikembangkan Pegadaian

Emas Terus Dikembangkan Pegadaian

Selasa, 28 Jul 2026 23:36 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 23:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Hingga 30 Juni 2026, Pegadaian berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp 6,59 triliun atau tumbuh 84,4% dibandingkan periode yang …

Nilai Tukar Dolar, dan Harga Emas Antam Goyang

Nilai Tukar Dolar, dan Harga Emas Antam Goyang

Selasa, 28 Jul 2026 23:32 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 23:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) melanjutkan tren menguat di hadapan mata uang rupiah pada perdagangan hari, Selasa (…