Sebarkan Berita Hoax di Banyuwangi, Polda Jatim Tetapkan Empat Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Empat tersangka yang ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Jatim. SP/Ariandi.
Empat tersangka yang ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Jatim. SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penyebaran berita palsu (hoax) yang mengakibatkan keributan di Dusun Duren, Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut di antaranya yakni A (58), M (55), S (54), dan U (53), meraka berempat merupakan pelaku otak keributan yang ditangkap oleh Polresta Banyuwangi, Jawa Timur.

Kasubdit Kamneg AKBP Taufik mengatakan, dalam penangkapan empat tersangka tersebut, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan penyidik Polresta Banyuwangi sebelumnya. Pihaknya pun sudah memeriksa 13 saksi, tiga orang ahli lain, ahli pidana dan ahli bahasa,

“Setelah didalami atas kasus penyebaran isu atau berita hoax tersebut. Akhirnya kami tetapkan 4 orang tersangka dan kini sudah ditahan di Mapolda Jatim.” jelas AKBP Taufik saat konferensi pers, pada Rabu (08/02/2023).

Lebih lanjut, Taufik yang didampingi Kabid Humas Dan Polresta Banyuwangi menjelaskan pada awalnya para tersangka ini memberitahukan secara lisan maupun tertulis kepada warga desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi bahwa sertifikat tanah HGU persil 295,296,297 dan 298 adalah milik warga.

“Sehingga warga yang percaya dengan omongan para pelaku mematok tanah tersebut dan membuat kegaduhan serta kericuhan sehingga polisi harus menetapkan empat orang tersangka ini yang menjadi penyebab semua.” ujarnya.

Sementara, kata Taufik, tanah yang dianggap milik warga Desa Pakel itu mempunyai akta atas nama Sri Baginda Ratu pada tanggal 11 Januari 1929.

“Sedangkan tanah yang dipatok warga Desa Pakel itu merupakan tanah milik PT Bumi Sari dengan HGU Nomor 295, sehingga keributan terjadi dan mengakibatkan karyawan PT Bumi Sari yang bernama Misriono,“ tuturnya.

Taufik menuturkan, pengklaiman lahan sertifikat HGU Nomor 295,296,297, 298 dan penebangan pohon milik Saudara S (77) itu dilakukan sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang oleh warga sekitar.

“Empat orang yang kita tetapkan sebagai tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara.” pungkasnya. ari

Berita Terbaru

Permata Bank Ajak Nasabah Surabaya Lewat Wealth Wisdom 2026

Permata Bank Ajak Nasabah Surabaya Lewat Wealth Wisdom 2026

Kamis, 08 Okt 2026 07:32 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:32 WIB

SURABAYAPAGI.com - Di tengah pertumbuhan ekonomi Jawa Timur yang mencapai 5,72% pada triwulan II 2026[1], kebutuhan untuk mengelola kekayaan secara adaptif dan…

CEO Danantara Sebut Sejumlah BUMN Segera Melantai di Bursa

CEO Danantara Sebut Sejumlah BUMN Segera Melantai di Bursa

Kamis, 08 Okt 2026 07:30 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:30 WIB

SURABAYAPAGI.com - Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengatakan bahwa sejumlah badan usaha milik…

Rupiah Menguat Dipengaruhi Cadangan Devisa Indonesia yang Tetap Kuat

Rupiah Menguat Dipengaruhi Cadangan Devisa Indonesia yang Tetap Kuat

Kamis, 08 Okt 2026 07:29 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:29 WIB

SURABAYAPAGI.com - Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada penutupan perdagangan Rabu bergerak menguat 12 poin atau 0,07 persen menjadi Rp17.887 per dolar AS…

BPN Imbau Masyarakat Tak Gunakan Perantara untuk Urus Tanah

BPN Imbau Masyarakat Tak Gunakan Perantara untuk Urus Tanah

Kamis, 08 Okt 2026 07:27 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:27 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen meningkatkan layanan pertanahan bagi masyarakat,…

Daop 8 Layani 9,78 Juta Pelanggan Hingga Triwulan III 2026

Daop 8 Layani 9,78 Juta Pelanggan Hingga Triwulan III 2026

Kamis, 08 Okt 2026 07:26 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:26 WIB

SURABAYAPAGI.com - PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya melayani sebanyak 9.789.933 pelanggan selama Januari hingga September atau triwulan III 2026,…

Angka Cerai Gugat Meroket, Alasan Dominan Efek ‘In This Economy’

Angka Cerai Gugat Meroket, Alasan Dominan Efek ‘In This Economy’

Kamis, 08 Okt 2026 07:23 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Pengadilan Agama (PA) Magetan mencatat hingga September 2026, jumlah perkara yang diajukan perempuan untuk mengakhiri perkawinan di…