Sebarkan Berita Hoax di Banyuwangi, Polda Jatim Tetapkan Empat Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Empat tersangka yang ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Jatim. SP/Ariandi.
Empat tersangka yang ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Jatim. SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penyebaran berita palsu (hoax) yang mengakibatkan keributan di Dusun Duren, Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut di antaranya yakni A (58), M (55), S (54), dan U (53), meraka berempat merupakan pelaku otak keributan yang ditangkap oleh Polresta Banyuwangi, Jawa Timur.

Kasubdit Kamneg AKBP Taufik mengatakan, dalam penangkapan empat tersangka tersebut, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan penyidik Polresta Banyuwangi sebelumnya. Pihaknya pun sudah memeriksa 13 saksi, tiga orang ahli lain, ahli pidana dan ahli bahasa,

“Setelah didalami atas kasus penyebaran isu atau berita hoax tersebut. Akhirnya kami tetapkan 4 orang tersangka dan kini sudah ditahan di Mapolda Jatim.” jelas AKBP Taufik saat konferensi pers, pada Rabu (08/02/2023).

Lebih lanjut, Taufik yang didampingi Kabid Humas Dan Polresta Banyuwangi menjelaskan pada awalnya para tersangka ini memberitahukan secara lisan maupun tertulis kepada warga desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi bahwa sertifikat tanah HGU persil 295,296,297 dan 298 adalah milik warga.

“Sehingga warga yang percaya dengan omongan para pelaku mematok tanah tersebut dan membuat kegaduhan serta kericuhan sehingga polisi harus menetapkan empat orang tersangka ini yang menjadi penyebab semua.” ujarnya.

Sementara, kata Taufik, tanah yang dianggap milik warga Desa Pakel itu mempunyai akta atas nama Sri Baginda Ratu pada tanggal 11 Januari 1929.

“Sedangkan tanah yang dipatok warga Desa Pakel itu merupakan tanah milik PT Bumi Sari dengan HGU Nomor 295, sehingga keributan terjadi dan mengakibatkan karyawan PT Bumi Sari yang bernama Misriono,“ tuturnya.

Taufik menuturkan, pengklaiman lahan sertifikat HGU Nomor 295,296,297, 298 dan penebangan pohon milik Saudara S (77) itu dilakukan sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang oleh warga sekitar.

“Empat orang yang kita tetapkan sebagai tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara.” pungkasnya. ari

Berita Terbaru

Matangkan Strategi Angkutan Lebaran, DLU Siapkan 49 Armada Serta Tekankan Kelancaran Logistik

Matangkan Strategi Angkutan Lebaran, DLU Siapkan 49 Armada Serta Tekankan Kelancaran Logistik

Kamis, 26 Feb 2026 21:05 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 21:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Darma Lautan Utama (DLU) menggelar acara buka puasa bersama mitra usaha, agen, dan ekspedisi dengan mengusung tema “Tebar Keb…

Penanganan Ritel Modern, 3 Menteri Berseberangan

Penanganan Ritel Modern, 3 Menteri Berseberangan

Kamis, 26 Feb 2026 20:57 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:57 WIB

Mendes PDT, Stop Ekspansi ke Desa   Mendag, Minta Indomaret dan Alfamart Kolaborasi dengan Kopdes Merah Putih    PDIP Dukung Rencana Penghentian Indomaret d…

Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun

Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun

Kamis, 26 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:55 WIB

Anak Buahnya, Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Divonis 10 tahun penjara    SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks D…

Pegawai BC Ditangkap di Kantornya, Komplotan Pemilik Koper Uang Rp 5 Miliar

Pegawai BC Ditangkap di Kantornya, Komplotan Pemilik Koper Uang Rp 5 Miliar

Kamis, 26 Feb 2026 20:52 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kamis (26/2/2026) sore kemarin, KPK menetapkan seorang pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru kasus s…

OJK Berharap Tahun 2026, Penyaluran Kredit UMKM Harus Kencang

OJK Berharap Tahun 2026, Penyaluran Kredit UMKM Harus Kencang

Kamis, 26 Feb 2026 20:49 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dengan perpanjangan ini, ia berharap bunga kredit makin kompetitif sehingga penyaluran kredit UMKM bisa lebih kencang tahun ini.…

LPDP Minta Orang Kaya, Jangan Ambil Beasiswa Penuh

LPDP Minta Orang Kaya, Jangan Ambil Beasiswa Penuh

Kamis, 26 Feb 2026 20:41 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini keluarga mampu alias keluarga kaya diminta tak mengambil beasiswa penuh. Hal ini dimaksudkan agar anggaran beasiswa bisa…