Edarkan Sabu, 2 Kuli Serabutan Diringkus Polsek Pabean Cantikan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua tersangka pengedar sabu yang berhasil ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya. SP/Ariandi.
Dua tersangka pengedar sabu yang berhasil ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya. SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya berhasil meringkus dua kuli serabutan atas kasus dugaan peredaran sabu – sabu di sebuah rumah di Jalan Sambongan, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan Kota Surabaya pada Selasa (31/1/2023).

Kedua pengedar yang ditangkap itu adalah EH (36) asal warga Jalan Sambongan Surabaya dan OS (38) warga Lebak Rejo Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Iptu Fauzi mengatakan penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan mengenai transaksi sabu di sebuah rumah di Jalan Sambongan Surabaya.

"Dua orang bernama EH (36) asal warga Sambongan Surabaya dan OS (38) asal Lebak Rejo Surabaya ditangkap setalah polisi mendapatkan informasi tentang adanya dugaan transaksi sabu dirumah EH." kata Iptu Fauzi kepada awak media, Rabu (08/02/2023).

Berbekal informasi tersebut, lanjut Fauzi, anggota unit reskrim langsung melakukan pengecekan dan ternyata benar bahwa rumah EH dijadikan tempat untuk transaksi sabu. Tak butuh waktu lama, petugas yang berpakaian preman menyiapkan strategi agar pelaku tidak bisa kabur.

“Setelah tim terbentuk, tim langung masuk kedalam rumah EH dan didapati OS, setelah digledah ditemukan barang bukti sabu siap edar yang disimpan di dalam kamar EH," ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa 6 poket sabu dengan berat total 6,61 gram, 2 bendel klip plastik kosong, 2 buah pipet kaca, 1 timbangan elektrik merk Camry warna hitam, 1 buah korek api, 1 buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna biru muda, 2 buah pipa tabung yang terbuat dari pipa paralon bekas yang masing – masing di dalamnya berisi seperangkat alat hisap sabu, bong yang terbuat dari botol plastik bekas minuman sprite dan 1 unit handphone merk OPPO A 5s warna biru.

“Dari barang bukti yang disita polisi, oleh tersangka diakui adalah miliknya. Saat di interogasi, selain menjual sabu. EH juga menyediakan tempat untuk pesta sabu.” tuturnya.

Kemudian, kedua tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Pabean Cantikan Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami masih memburu bandar besar yang belum disebutkan nama dan tempat tinggalnya oleh EH, dari mana dia mendapatkan sabu tersebut,” ucapnya.

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka EH merupakan residivis. Ia pernah mendekan di penjara milik Polrestabes Surabaya atas kasus yang serupa pada tahun 2003 lalu.

Atas perbuatanya, EH dan OS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ari

Berita Terbaru

Target Kinerja Belum Tercapai, Eri Cahyadi Ganti 13 Kepala Dinas Surabaya Berdasarkan Hasil Evaluasi

Target Kinerja Belum Tercapai, Eri Cahyadi Ganti 13 Kepala Dinas Surabaya Berdasarkan Hasil Evaluasi

Kamis, 08 Okt 2026 12:53 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti pergantian 13 kepala perangkat daerah (PD) dalam setahun terakhir, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkap hal…

Tindak Aduan Pengemudi Wirawiri, Dishub Surabaya Gerak Cepat beri Sanksi SP-2

Tindak Aduan Pengemudi Wirawiri, Dishub Surabaya Gerak Cepat beri Sanksi SP-2

Kamis, 08 Okt 2026 12:34 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 12:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan salah satu pengemudi Wirawiri Suroboyo,…

Antisipasi Banjir Musim Hujan, Pemkot Madiun Bakal Perbaiki Drainase Rusak hingga Pengolahan Ipal

Antisipasi Banjir Musim Hujan, Pemkot Madiun Bakal Perbaiki Drainase Rusak hingga Pengolahan Ipal

Kamis, 08 Okt 2026 12:25 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 12:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Menyusul temuan di sejumlah lokasi saluran drainase di Kota Madiun yang telah mengalami kerusakan, Pemerintah Kota (Pemkot) setempat…

Pemkab Malang Ubah Paradigma Sound Horeg: Dari “Adu Keras” Jadi “Adu Kreativitas"

Pemkab Malang Ubah Paradigma Sound Horeg: Dari “Adu Keras” Jadi “Adu Kreativitas"

Kamis, 08 Okt 2026 11:52 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 11:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti berbagai persoalan sosial yang muncul akibat penggunaan pengeras suara atau sound system (sound horeg) di tengah…

Ditarget Rampung 16 Desember, Pembangunan Jembatan Candinegoro Terus Dikebut

Ditarget Rampung 16 Desember, Pembangunan Jembatan Candinegoro Terus Dikebut

Kamis, 08 Okt 2026 11:43 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 11:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Menyusul deviasi progres fisik yang mencapai minus 9,94 persen, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus mengebut pembangunan…

Lewat Program Bongkar Ratoon, Pemkab Tulungagung Genjot Produktivitas Tebu

Lewat Program Bongkar Ratoon, Pemkab Tulungagung Genjot Produktivitas Tebu

Kamis, 08 Okt 2026 11:25 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 11:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Salah satu strategis dalam membantu petani meningkatkan hasil panen sekaligus mendukung swasembada gula nasional, Pemerintah…