Edarkan Sabu, 2 Kuli Serabutan Diringkus Polsek Pabean Cantikan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua tersangka pengedar sabu yang berhasil ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya. SP/Ariandi.
Dua tersangka pengedar sabu yang berhasil ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya. SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya berhasil meringkus dua kuli serabutan atas kasus dugaan peredaran sabu – sabu di sebuah rumah di Jalan Sambongan, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan Kota Surabaya pada Selasa (31/1/2023).

Kedua pengedar yang ditangkap itu adalah EH (36) asal warga Jalan Sambongan Surabaya dan OS (38) warga Lebak Rejo Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Iptu Fauzi mengatakan penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan mengenai transaksi sabu di sebuah rumah di Jalan Sambongan Surabaya.

"Dua orang bernama EH (36) asal warga Sambongan Surabaya dan OS (38) asal Lebak Rejo Surabaya ditangkap setalah polisi mendapatkan informasi tentang adanya dugaan transaksi sabu dirumah EH." kata Iptu Fauzi kepada awak media, Rabu (08/02/2023).

Berbekal informasi tersebut, lanjut Fauzi, anggota unit reskrim langsung melakukan pengecekan dan ternyata benar bahwa rumah EH dijadikan tempat untuk transaksi sabu. Tak butuh waktu lama, petugas yang berpakaian preman menyiapkan strategi agar pelaku tidak bisa kabur.

“Setelah tim terbentuk, tim langung masuk kedalam rumah EH dan didapati OS, setelah digledah ditemukan barang bukti sabu siap edar yang disimpan di dalam kamar EH," ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa 6 poket sabu dengan berat total 6,61 gram, 2 bendel klip plastik kosong, 2 buah pipet kaca, 1 timbangan elektrik merk Camry warna hitam, 1 buah korek api, 1 buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna biru muda, 2 buah pipa tabung yang terbuat dari pipa paralon bekas yang masing – masing di dalamnya berisi seperangkat alat hisap sabu, bong yang terbuat dari botol plastik bekas minuman sprite dan 1 unit handphone merk OPPO A 5s warna biru.

“Dari barang bukti yang disita polisi, oleh tersangka diakui adalah miliknya. Saat di interogasi, selain menjual sabu. EH juga menyediakan tempat untuk pesta sabu.” tuturnya.

Kemudian, kedua tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Pabean Cantikan Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami masih memburu bandar besar yang belum disebutkan nama dan tempat tinggalnya oleh EH, dari mana dia mendapatkan sabu tersebut,” ucapnya.

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka EH merupakan residivis. Ia pernah mendekan di penjara milik Polrestabes Surabaya atas kasus yang serupa pada tahun 2003 lalu.

Atas perbuatanya, EH dan OS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ari

Berita Terbaru

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi, Thariq Siapkan Eksepsi   ‎

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi, Thariq Siapkan Eksepsi  ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 13:39 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 13:39 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Thariq Megah, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus d…

Kesadaran Gizi Meningkat, Industri Susu Formula Hadapi Tuntutan Kualitas dan Proses Produksi

Kesadaran Gizi Meningkat, Industri Susu Formula Hadapi Tuntutan Kualitas dan Proses Produksi

Sabtu, 06 Jun 2026 13:25 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 13:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Kesadaran orang tua terhadap pemenuhan gizi anak sejak dini terus meningkat, seiring bertambahnya informasi terkait kandungan nutrisi d…

Kontribusi Besar ke PDB, Industri Mamin Hadapi Tekanan Kurs dan Penurunan Daya Beli

Kontribusi Besar ke PDB, Industri Mamin Hadapi Tekanan Kurs dan Penurunan Daya Beli

Sabtu, 06 Jun 2026 13:19 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 13:19 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin), khususnya sektor minuman dalam kemasan, masih menjadi penopang utama ekonomi nasional di tengah t…

Rumah Duda 77 Tahun Ludes Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta

Rumah Duda 77 Tahun Ludes Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta

Sabtu, 06 Jun 2026 12:54 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 12:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kebakaran yang melanda rumah Suyitno 77 warga dusun Jatiluhur Desa Jatirengah Kec.Selopuro Kabupaten Blitar pada Jumat malam 5 Juni…

Kapolres Blitar Tegas Informasikan Terkait Ajudan Wakapolres yang Alami Penganiayaan

Kapolres Blitar Tegas Informasikan Terkait Ajudan Wakapolres yang Alami Penganiayaan

Sabtu, 06 Jun 2026 10:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 10:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Marak ramainya informasi tentang Ajudan Wakapolres Blitar dianiaya hingga Patah tulang Hidungnya hingga jalani operasi dan dalam…

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Bambang Sulistomo, putra Pahlawan Nasional Bung Tomo, di Gedung Negara Grahadi, S…