Edarkan Sabu, 2 Kuli Serabutan Diringkus Polsek Pabean Cantikan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua tersangka pengedar sabu yang berhasil ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya. SP/Ariandi.
Dua tersangka pengedar sabu yang berhasil ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya. SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya berhasil meringkus dua kuli serabutan atas kasus dugaan peredaran sabu – sabu di sebuah rumah di Jalan Sambongan, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan Kota Surabaya pada Selasa (31/1/2023).

Kedua pengedar yang ditangkap itu adalah EH (36) asal warga Jalan Sambongan Surabaya dan OS (38) warga Lebak Rejo Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Iptu Fauzi mengatakan penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan mengenai transaksi sabu di sebuah rumah di Jalan Sambongan Surabaya.

"Dua orang bernama EH (36) asal warga Sambongan Surabaya dan OS (38) asal Lebak Rejo Surabaya ditangkap setalah polisi mendapatkan informasi tentang adanya dugaan transaksi sabu dirumah EH." kata Iptu Fauzi kepada awak media, Rabu (08/02/2023).

Berbekal informasi tersebut, lanjut Fauzi, anggota unit reskrim langsung melakukan pengecekan dan ternyata benar bahwa rumah EH dijadikan tempat untuk transaksi sabu. Tak butuh waktu lama, petugas yang berpakaian preman menyiapkan strategi agar pelaku tidak bisa kabur.

“Setelah tim terbentuk, tim langung masuk kedalam rumah EH dan didapati OS, setelah digledah ditemukan barang bukti sabu siap edar yang disimpan di dalam kamar EH," ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa 6 poket sabu dengan berat total 6,61 gram, 2 bendel klip plastik kosong, 2 buah pipet kaca, 1 timbangan elektrik merk Camry warna hitam, 1 buah korek api, 1 buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna biru muda, 2 buah pipa tabung yang terbuat dari pipa paralon bekas yang masing – masing di dalamnya berisi seperangkat alat hisap sabu, bong yang terbuat dari botol plastik bekas minuman sprite dan 1 unit handphone merk OPPO A 5s warna biru.

“Dari barang bukti yang disita polisi, oleh tersangka diakui adalah miliknya. Saat di interogasi, selain menjual sabu. EH juga menyediakan tempat untuk pesta sabu.” tuturnya.

Kemudian, kedua tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Pabean Cantikan Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami masih memburu bandar besar yang belum disebutkan nama dan tempat tinggalnya oleh EH, dari mana dia mendapatkan sabu tersebut,” ucapnya.

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka EH merupakan residivis. Ia pernah mendekan di penjara milik Polrestabes Surabaya atas kasus yang serupa pada tahun 2003 lalu.

Atas perbuatanya, EH dan OS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ari

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…