Edarkan Sabu, 2 Kuli Serabutan Diringkus Polsek Pabean Cantikan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua tersangka pengedar sabu yang berhasil ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya. SP/Ariandi.
Dua tersangka pengedar sabu yang berhasil ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya. SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya berhasil meringkus dua kuli serabutan atas kasus dugaan peredaran sabu – sabu di sebuah rumah di Jalan Sambongan, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan Kota Surabaya pada Selasa (31/1/2023).

Kedua pengedar yang ditangkap itu adalah EH (36) asal warga Jalan Sambongan Surabaya dan OS (38) warga Lebak Rejo Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Iptu Fauzi mengatakan penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan mengenai transaksi sabu di sebuah rumah di Jalan Sambongan Surabaya.

"Dua orang bernama EH (36) asal warga Sambongan Surabaya dan OS (38) asal Lebak Rejo Surabaya ditangkap setalah polisi mendapatkan informasi tentang adanya dugaan transaksi sabu dirumah EH." kata Iptu Fauzi kepada awak media, Rabu (08/02/2023).

Berbekal informasi tersebut, lanjut Fauzi, anggota unit reskrim langsung melakukan pengecekan dan ternyata benar bahwa rumah EH dijadikan tempat untuk transaksi sabu. Tak butuh waktu lama, petugas yang berpakaian preman menyiapkan strategi agar pelaku tidak bisa kabur.

“Setelah tim terbentuk, tim langung masuk kedalam rumah EH dan didapati OS, setelah digledah ditemukan barang bukti sabu siap edar yang disimpan di dalam kamar EH," ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa 6 poket sabu dengan berat total 6,61 gram, 2 bendel klip plastik kosong, 2 buah pipet kaca, 1 timbangan elektrik merk Camry warna hitam, 1 buah korek api, 1 buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna biru muda, 2 buah pipa tabung yang terbuat dari pipa paralon bekas yang masing – masing di dalamnya berisi seperangkat alat hisap sabu, bong yang terbuat dari botol plastik bekas minuman sprite dan 1 unit handphone merk OPPO A 5s warna biru.

“Dari barang bukti yang disita polisi, oleh tersangka diakui adalah miliknya. Saat di interogasi, selain menjual sabu. EH juga menyediakan tempat untuk pesta sabu.” tuturnya.

Kemudian, kedua tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Pabean Cantikan Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami masih memburu bandar besar yang belum disebutkan nama dan tempat tinggalnya oleh EH, dari mana dia mendapatkan sabu tersebut,” ucapnya.

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka EH merupakan residivis. Ia pernah mendekan di penjara milik Polrestabes Surabaya atas kasus yang serupa pada tahun 2003 lalu.

Atas perbuatanya, EH dan OS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ari

Berita Terbaru

UK Petra Pecahkan Dua Rekor MURI Lewat Golf 99 Hole, UK Petra Jadi Pintu Masuk Jejaring Profesional

UK Petra Pecahkan Dua Rekor MURI Lewat Golf 99 Hole, UK Petra Jadi Pintu Masuk Jejaring Profesional

Minggu, 16 Agu 2026 12:05 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 12:05 WIB

SurabayaPagi, Pasuruan — Universitas Kristen Petra (UK Petra) mencatat tonggak baru dalam peringatan Dies Natalis ke-65 dengan menggelar Petra Golf Tournament 2…

Wisnu Wardhana is Back Daftar Calon Ketua DPD Demokrat Jatim

Wisnu Wardhana is Back Daftar Calon Ketua DPD Demokrat Jatim

Minggu, 16 Agu 2026 10:14 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 10:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Lama tak terdengar namanya di belantika perpolitikan Jawa Timur, Wisnu Wardhana alias WW tiba-tiba muncul di Kantor DPD Partai…

SIP Dicabut, Pedagang Pasar Madiun Gelar Doa Bersama Jelang Putusan PTUN

SIP Dicabut, Pedagang Pasar Madiun Gelar Doa Bersama Jelang Putusan PTUN

Minggu, 16 Agu 2026 08:56 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 08:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Puluhan pedagang pasar di Kota Madiun menggelar doa bersama menjelang putusan gugatan pencabutan Surat Izin Penempatan (SIP) kios pa…

Balai POM Bima Tegaskan Produk Perikanan di Pasar Amahami Bebas Formalin

Balai POM Bima Tegaskan Produk Perikanan di Pasar Amahami Bebas Formalin

Sabtu, 15 Agu 2026 18:06 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 18:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bima – Kota Bima Upaya memastikan keamanan pangan di jalur distribusi kembali dilakukan Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Bima m…

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur sekaligus politikus PDI Perjuangan, Deni Wicaksono, mengapresiasi sejumlah capaian yang disampaikan…

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek…