Kurun Waktu Januari-Februari, Polres Blitar Ungkap 9 Kasus Pidana dengan 13 Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar AKBP Anhar Arliya Rangkuti saat beri keterangan. SP/Hadi Lestariono
Kapolres Blitar AKBP Anhar Arliya Rangkuti saat beri keterangan. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Sejak awal Januari dan pertengahan Februari 2023 Polres Blitar berhasil membekuk 13 tersangka pelaku tindak pidana kejahatan, dua diantaranya perbuatan asusila/cabul dan persetubuhan di bawah umur dengan korban berusia 12 tahun. 

Hal itu disampaikan Kapolres Blitar AKBP Anhar Arliya Rangkuri S.IK dalam keterangan releasenya pada Senin (13/2). AKBP Anhar menyampaikan pengungkapan kasus pidana ada 9 kasus sejak Januari sampai Februari 2023 diantaranya pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian Hp 1 kasus dengan tersangka 3 orang, pengeroyokan dengan pasal 170 KUHP satu kasus dua tersangka, perbuatan penadah 1 kasus dengan tersangka 3 orang dan pencurian kayu hutan 1 tersangka selain kasus susila dan persetubuhan.

"Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan kita (Polres Blitar) ungkap 9 kasus dengan berbagai kasus pidana dan yang menjadi perhatian adalah kasus persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandungnya terhadap putrinya yang masih duduk di bangku SD kelas 6, juga pencabulan terhadap saudara iparnya dengan korban berusia 15 tahun, kini dan kasus penadah barang curian," papar AKBP Anhar di depan wartawan yang selanjutnya tunjukan barang bukti dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvita Sari dan Kasubag Humas Iptu Udhiyono.

Selanjutnya AKP Tika panggilan akrabnya ini membeberkan kasus kasus tersebut pada wartawan, seperti pencurian sebuah truk dengan tersangka Iwan Deni Asmara (41) warga Kab Nganjuk ini telah melakukan pencurian di beberapa kota termasuk di Wilkum Polres Blitar. Dan pencurian HP juga dua pelaku pengeroyokan dengan 2 tersangka yang berasal dari salah satu perguruan silat, juga penadah barang curian, juga pencurian kayu hutan.

"Untuk tersangka persetubuhan oleh YK (44) terhadap anak kandungnya dengan cara diancam/paksa YK karena mereka satu rumah ibunya kerja di luar negeri, dan kini korban hamil 6 bulan dan korban masih pelajar kelas 6 SD, sedang pencabulan dilakukan oleh Yudi Irawan (29) terhadap adik iparnya yang masih umur 15 tahun, untuk kedua kasus ini mereka dijerat pasal 81 UU RI Nomor 17/2016 dengan ancaman 5 tahun maksimal 15 tahun. Untuk tersangka YK ditambah 1/3 hukuman karena dari keluarga atau anak kandungnya," terang polwan yang bersuamikan perwira TNI AL ini.

Dalam releasenya juga ditunjukkan barang bukti 4 motor, BPKB mobil truk dan alat pencurian, untuk penadah 3 buah HP dan 170 KUHP berupa batu dan alat penganiayaan lainya.

"Sesuai arahan Kapolres kita terus memantau Kamtibmas apa lagi jelang puasa, sehingga wilayah hukum Polres Blitar masyarakat merasa aman, nyaman dan kondusif," pungkas AKP Tika Pusvita Sari. Les

Berita Terbaru

Wabub Mimik Idayana Apresiasi Tim Kreasi Formasi Berbaris SMPN 1 Sedati

Wabub Mimik Idayana Apresiasi Tim Kreasi Formasi Berbaris SMPN 1 Sedati

Minggu, 10 Mei 2026 15:34 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Turut serta meramaikan CFD (Car Free Day) Kabupaten Sidoarjo, SMP Negeri 1 Sedati dengan peserta didiknya yang tergabung dalam…

Daya Jual di Pasaran Tinggi, Peternak di Ponorogo Kembangkan Budidaya Ayam Sengkuni

Daya Jual di Pasaran Tinggi, Peternak di Ponorogo Kembangkan Budidaya Ayam Sengkuni

Minggu, 10 Mei 2026 14:58 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Melihat potensi budidaya ayam hasil persilangan yang dikenal dengan sebutan ayam Sengkuni yang banyak diminati karena…

Dana Pusat Belum Cair, Operasional 24 SPPG di Surabaya Terpaksa Berhenti Sementara

Dana Pusat Belum Cair, Operasional 24 SPPG di Surabaya Terpaksa Berhenti Sementara

Minggu, 10 Mei 2026 14:26 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 14:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti keterlambatan pencairan dana dari pemerintah pusat, kini sejumlah operasional satuan pelayanan pemenuhan gizi…

Diserang Hama Tikus, Petani di Lumajang Meringis: Jagung - Cabai Rusak Terancam Gagal Panen

Diserang Hama Tikus, Petani di Lumajang Meringis: Jagung - Cabai Rusak Terancam Gagal Panen

Minggu, 10 Mei 2026 14:15 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 14:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Serangan hama tikus di kawasan Lumajang, Jawa Timur mengakibatkan sejumlah petani meringis. Pasalnya, imbas hama tikus tersebut,…

Momentum HJKS Jadi Magnet Wisata, Ribuan Warga Antusias Serbu Festival Rujak Uleg 2026

Momentum HJKS Jadi Magnet Wisata, Ribuan Warga Antusias Serbu Festival Rujak Uleg 2026

Minggu, 10 Mei 2026 13:05 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 13:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Momentum Hari Jadi Ke-733 Kota Surabaya (HJKS), Festival Rujak Uleg 2026 di Kota Surabaya kembali sukses menjelma menjadi pesta…

Peringati Hari Jadi ke-733, Bayar Parkir Pakai QRIS di Surabaya hanya Rp733

Peringati Hari Jadi ke-733, Bayar Parkir Pakai QRIS di Surabaya hanya Rp733

Minggu, 10 Mei 2026 12:56 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 12:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Jadi Ke-733 Kota Surabaya (HJKS), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkolaborasi dengan Bank…