Karena Pisah Ranjang dengan Istrinya, Adik Ipar pun Digerayangi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvita Sari memberikan penjelasan saat rilis. SP/Hadi Lestariono
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvita Sari memberikan penjelasan saat rilis. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Yudi Irawan (29) yang sehari-hari dipanggil Koyek ini, telah ditetapkan polisi  sebagai tersangka atas laporan dugaan pencabulan terhadap adik iparnya sendiri. 

 

Kini pemuda asal dari  Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar ini harus mendekam di rutan Polres Blitar, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Menurut AKP Tika Pusvita Sari Kasat Reskrim Polres Blitar kepada wartawan mengatakan, Koyek dilaporkan oleh keluarga korban. Atas laporan itu polisi melakukan dan pemanggilan terhadap Yudi Irawan (Koyek) guna diminta keterangan atas laporan tersebut, sebelumnya pihaknya juga memeriksa saksi saksi juga korban.

"Setelah kita dalami dan memeriksa saksi dan korban disertai  barang bukti yang dikumpulkan, akhirnya  kami mengamankan dan menahan tersangka," kata AKP Tika setelah release.

Dalam keteranganya AKP Tika juga menerangkan tersangka Yudi Irawan melakukan tindakan pencabulan pada korban (adik iparnya) saat situasi rumah keadaan sepi. 

Masih menurut Polwan Alumni AKPOL ini mengungkapkan tersangka memaksa korban untuk menuruti keinginannya, korban pun merasa ketakutan dan tidak berani melawan sehingga terjadi pencabulan.

"Korban usianya masih di bawah umur, sekitar 15 tahun dan adik ipar tersangka karena tersangka sudah pisah ranjang dengan istrinya, perbuatan itu dilakukan Kojek sekitar awal Januari 2023," tambah AKP Tika.

Atas perbuatannya itu, YR dijerat dengan Pasal 81 Undang Undang RI No 7 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Les

Berita Terbaru

Selama Ramadhan 1447 H, Pemkot Malang Antisipasi Kenaikan Konsumsi Beras

Selama Ramadhan 1447 H, Pemkot Malang Antisipasi Kenaikan Konsumsi Beras

Kamis, 19 Feb 2026 10:23 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 10:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dalam rangka mengantisipasi kenaikan konsumsi beras selama Ramadhan 1447 H yang diperkirakan sekitar 25 persen dibanding hari biasa,…

CFD Sidoarjo, Kolaborasi yang Harus Dijaga demi Penguatan Ekonomi Rakyat

CFD Sidoarjo, Kolaborasi yang Harus Dijaga demi Penguatan Ekonomi Rakyat

Kamis, 19 Feb 2026 09:38 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 09:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) adalah kegiatan penutupan jalan utama dari kendaraan bermotor untuk…

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…