Karena Pisah Ranjang dengan Istrinya, Adik Ipar pun Digerayangi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvita Sari memberikan penjelasan saat rilis. SP/Hadi Lestariono
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvita Sari memberikan penjelasan saat rilis. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Yudi Irawan (29) yang sehari-hari dipanggil Koyek ini, telah ditetapkan polisi  sebagai tersangka atas laporan dugaan pencabulan terhadap adik iparnya sendiri. 

 

Kini pemuda asal dari  Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar ini harus mendekam di rutan Polres Blitar, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Menurut AKP Tika Pusvita Sari Kasat Reskrim Polres Blitar kepada wartawan mengatakan, Koyek dilaporkan oleh keluarga korban. Atas laporan itu polisi melakukan dan pemanggilan terhadap Yudi Irawan (Koyek) guna diminta keterangan atas laporan tersebut, sebelumnya pihaknya juga memeriksa saksi saksi juga korban.

"Setelah kita dalami dan memeriksa saksi dan korban disertai  barang bukti yang dikumpulkan, akhirnya  kami mengamankan dan menahan tersangka," kata AKP Tika setelah release.

Dalam keteranganya AKP Tika juga menerangkan tersangka Yudi Irawan melakukan tindakan pencabulan pada korban (adik iparnya) saat situasi rumah keadaan sepi. 

Masih menurut Polwan Alumni AKPOL ini mengungkapkan tersangka memaksa korban untuk menuruti keinginannya, korban pun merasa ketakutan dan tidak berani melawan sehingga terjadi pencabulan.

"Korban usianya masih di bawah umur, sekitar 15 tahun dan adik ipar tersangka karena tersangka sudah pisah ranjang dengan istrinya, perbuatan itu dilakukan Kojek sekitar awal Januari 2023," tambah AKP Tika.

Atas perbuatannya itu, YR dijerat dengan Pasal 81 Undang Undang RI No 7 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Les

Berita Terbaru

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- memasuki abad ke dua, Pondok Modern Darussalam Gontor tengah bersiap meluncurkan sebuah karya monumental berbentuk buku bertajuk…

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Peran sektor swasta dalam mendukung program kesehatan nasional kembali mendapat pengakuan. PT Wings Surya menerima penghargaan dari K…

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, tepatnya di depan Toko La Tansa, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dipadati ratusan pelari pada Sabtu…

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan untuk Lingkungan, Rusdi Legowo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengakui pernah meminta uang sebesar Rp50 juta kepada mantan Kepala Dinas …