Pelajar di Bojonegoro Sodomi Adik Kelas di Toilet Sekolah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelajar di salah satu SMA di Bojonegoro, saat ditangkap karena kerap melakukan aksi sodomi ke beberapa adik kelasnya di sekolah
Pelajar di salah satu SMA di Bojonegoro, saat ditangkap karena kerap melakukan aksi sodomi ke beberapa adik kelasnya di sekolah

i

SURABAYAPAGI.COM, Bojonegoro - Polres Bojonegoro mengungkap tangkapan hasil pidana sejak Januari 2023 di halaman Mapolres Bojonegoro pada Senin (13/2/2023). Dalam konferensi pers tersebut, Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus mulai hingga kasus pencabulan dan sodomi.

Pertama, Kapolres AKBP Rogib Triyatno mengungkap kasus sodomi. Polisi mengamankan seorang pelajar berinisial WF (18) asal kecamatan Kapas kabupaten Bojonegoro. Sementara korban merupakan adik kelasnya yang berusia 16 tahun.

Kapolres mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada bulan Desember 2022. saat itu korban diajak tersangka masuk ke dalam kamar mandi untuk melakukan sodomi atau oral seks.

Saat itu korban menolak namun karena tersangka memaksa sehingga korban merasa takut, hingga akhirnya korban terpaksa menuruti kemauan tersangka.

“Pencabulannya dilakukan di kamar mandi,” ujarnya.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana menambahkan, aksi sodomi tersebut berdasarkan pengakuan tersangka berlangsung sebanyak 6 kali. Dan semuanya berlangsung di kamar mandi sekolah.

"Pengakuan tersangka enam kali cabuli korbannya di kamar mandi," kata Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana, Senin (13/2/2023).

Sedangkan motifnya, lanjut Girindra, tersangka menyukai korban. Ini karena tersangka mempunyai orientasi seksual suka sejenis (gay).

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E junto pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang sub Pasal 292 KUHP.

 

Pencabulan

Sedangkan, kasus pencabulan kedua dengan pelaku ayah tiri yang telah mencabuli anak tirinya. Anak tirinya itu masih duduk di banku SMP. Bahkan, kini, akibat perbuatan bejat S (70), ayah tirinya, korban, tengah hamil 7 bulan.

"Korban masih berstatus pelajar SMP. Korban diancam apabila tidak nurut sama ayah tirinya," jelas Kapolres.

Selain di Kecamatan Kapas, kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur juga terjadi di Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro. Kali ini tersangkanya berumur 33 tahun berinisial IZ yang mengalami disabilitas.

Tersangka tega menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Korban dirayu dipinjami handphone dan dikasih uang. Selanjutnya tersangka melakukan persetubuhan berkali-kali kepada korban di dalam kamarnya.

"Korban mengadu kepada orang tuanya, selanjutnya dilaporkan ke Polres," ungkap kapolres.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 81 ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1. Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara. bon/cr9/ham

Berita Terbaru

GM For A Day 2026, Ar Vino Rasakan Pengalaman Jadi GM Cilik di Hotel Santika Gresik

GM For A Day 2026, Ar Vino Rasakan Pengalaman Jadi GM Cilik di Hotel Santika Gresik

Sabtu, 25 Jul 2026 21:30 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Memperingati Hari Anak Nasional, Santika Indonesia Hotels & Resorts kembali menggelar program GM For A Day 2026. Program edukatif i…

Sidang Maidi, Rofieq Akui Pernah Setor Rp900 Juta Diduga Sebagian Mengalir Ke APH 

Sidang Maidi, Rofieq Akui Pernah Setor Rp900 Juta Diduga Sebagian Mengalir Ke APH 

Sabtu, 25 Jul 2026 19:50 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mencecar saksi Direktur PT Rajawali Indonesia Raya, Moch Rofieq Noe…

Soal Istilah ‘Londo Ireng’, PWI se-Madura Kecam Pernyataan Presiden Prabowo dan Serukan Solidaritas Pers

Soal Istilah ‘Londo Ireng’, PWI se-Madura Kecam Pernyataan Presiden Prabowo dan Serukan Solidaritas Pers

Sabtu, 25 Jul 2026 19:29 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 19:29 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) se-Madura menyuarakan kecaman tegas terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang…

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Gelar Pelayanan Publik Terpadu, Pastikan Keamanan Pangan Melalui Forum YASINAN

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Gelar Pelayanan Publik Terpadu, Pastikan Keamanan Pangan Melalui Forum YASINAN

Sabtu, 25 Jul 2026 16:51 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumbawa Barat - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,…

Hutan Perhutani di Bukit Angel Ponorogo Terbakar 2 Hektar, Petugas Tidak Ada

Hutan Perhutani di Bukit Angel Ponorogo Terbakar 2 Hektar, Petugas Tidak Ada

Sabtu, 25 Jul 2026 16:05 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 16:05 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Kawasan hutan produktif milik Perhutani di kawasan Bukit Angel, Desa Tulung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, mengalami k…

Elanno Arka Juara Adu Wani Wali Kota Cup 2026, Bidik Prestasi hingga Tingkat Nasional  ‎

Elanno Arka Juara Adu Wani Wali Kota Cup 2026, Bidik Prestasi hingga Tingkat Nasional ‎

Sabtu, 25 Jul 2026 15:00 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kerja keras dan latihan rutin membuahkan hasil bagi Elanno Arka Mahasura. Atlet muda binaan IBCA BFC MMA Kota Madiun itu sukses m…