Pelajar di Bojonegoro Sodomi Adik Kelas di Toilet Sekolah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelajar di salah satu SMA di Bojonegoro, saat ditangkap karena kerap melakukan aksi sodomi ke beberapa adik kelasnya di sekolah
Pelajar di salah satu SMA di Bojonegoro, saat ditangkap karena kerap melakukan aksi sodomi ke beberapa adik kelasnya di sekolah

i

SURABAYAPAGI.COM, Bojonegoro - Polres Bojonegoro mengungkap tangkapan hasil pidana sejak Januari 2023 di halaman Mapolres Bojonegoro pada Senin (13/2/2023). Dalam konferensi pers tersebut, Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus mulai hingga kasus pencabulan dan sodomi.

Pertama, Kapolres AKBP Rogib Triyatno mengungkap kasus sodomi. Polisi mengamankan seorang pelajar berinisial WF (18) asal kecamatan Kapas kabupaten Bojonegoro. Sementara korban merupakan adik kelasnya yang berusia 16 tahun.

Kapolres mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada bulan Desember 2022. saat itu korban diajak tersangka masuk ke dalam kamar mandi untuk melakukan sodomi atau oral seks.

Saat itu korban menolak namun karena tersangka memaksa sehingga korban merasa takut, hingga akhirnya korban terpaksa menuruti kemauan tersangka.

“Pencabulannya dilakukan di kamar mandi,” ujarnya.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana menambahkan, aksi sodomi tersebut berdasarkan pengakuan tersangka berlangsung sebanyak 6 kali. Dan semuanya berlangsung di kamar mandi sekolah.

"Pengakuan tersangka enam kali cabuli korbannya di kamar mandi," kata Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana, Senin (13/2/2023).

Sedangkan motifnya, lanjut Girindra, tersangka menyukai korban. Ini karena tersangka mempunyai orientasi seksual suka sejenis (gay).

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E junto pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang sub Pasal 292 KUHP.

 

Pencabulan

Sedangkan, kasus pencabulan kedua dengan pelaku ayah tiri yang telah mencabuli anak tirinya. Anak tirinya itu masih duduk di banku SMP. Bahkan, kini, akibat perbuatan bejat S (70), ayah tirinya, korban, tengah hamil 7 bulan.

"Korban masih berstatus pelajar SMP. Korban diancam apabila tidak nurut sama ayah tirinya," jelas Kapolres.

Selain di Kecamatan Kapas, kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur juga terjadi di Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro. Kali ini tersangkanya berumur 33 tahun berinisial IZ yang mengalami disabilitas.

Tersangka tega menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Korban dirayu dipinjami handphone dan dikasih uang. Selanjutnya tersangka melakukan persetubuhan berkali-kali kepada korban di dalam kamarnya.

"Korban mengadu kepada orang tuanya, selanjutnya dilaporkan ke Polres," ungkap kapolres.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 81 ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1. Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara. bon/cr9/ham

Berita Terbaru

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia   Foto Prof. Dr. KH Ma'ruf Amin, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia; Dr. …

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Di tengah menjamurnya bisnis kuliner di Kota Madiun, Warung Oregano hadir dengan konsep berbeda. Usaha UMKM ini mencoba mematahkan a…

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III (periode J…

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Ekspor Jawa Timur masih menghadapi tekanan hingga Mei 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat nilai ekspor sepanjang…

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Pada Juni 2026, Provinsi Jawa Timur kembali mencatat inflasi. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat inflasi secara bulanan…

Cek Komposisi Sebelum Memilih, Ini yang Perlu Diperhatikan Orang Tua Selain Informasi Nilai Gizi

Cek Komposisi Sebelum Memilih, Ini yang Perlu Diperhatikan Orang Tua Selain Informasi Nilai Gizi

Jumat, 03 Jul 2026 17:18 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:18 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Di tengah banyaknya pilihan produk nutrisi anak, kebiasaan membaca komposisi menjadi semakin penting agar orang tua tidak hanya m…