Pelajar di Bojonegoro Sodomi Adik Kelas di Toilet Sekolah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelajar di salah satu SMA di Bojonegoro, saat ditangkap karena kerap melakukan aksi sodomi ke beberapa adik kelasnya di sekolah
Pelajar di salah satu SMA di Bojonegoro, saat ditangkap karena kerap melakukan aksi sodomi ke beberapa adik kelasnya di sekolah

i

SURABAYAPAGI.COM, Bojonegoro - Polres Bojonegoro mengungkap tangkapan hasil pidana sejak Januari 2023 di halaman Mapolres Bojonegoro pada Senin (13/2/2023). Dalam konferensi pers tersebut, Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus mulai hingga kasus pencabulan dan sodomi.

Pertama, Kapolres AKBP Rogib Triyatno mengungkap kasus sodomi. Polisi mengamankan seorang pelajar berinisial WF (18) asal kecamatan Kapas kabupaten Bojonegoro. Sementara korban merupakan adik kelasnya yang berusia 16 tahun.

Kapolres mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada bulan Desember 2022. saat itu korban diajak tersangka masuk ke dalam kamar mandi untuk melakukan sodomi atau oral seks.

Saat itu korban menolak namun karena tersangka memaksa sehingga korban merasa takut, hingga akhirnya korban terpaksa menuruti kemauan tersangka.

“Pencabulannya dilakukan di kamar mandi,” ujarnya.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana menambahkan, aksi sodomi tersebut berdasarkan pengakuan tersangka berlangsung sebanyak 6 kali. Dan semuanya berlangsung di kamar mandi sekolah.

"Pengakuan tersangka enam kali cabuli korbannya di kamar mandi," kata Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana, Senin (13/2/2023).

Sedangkan motifnya, lanjut Girindra, tersangka menyukai korban. Ini karena tersangka mempunyai orientasi seksual suka sejenis (gay).

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E junto pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang sub Pasal 292 KUHP.

 

Pencabulan

Sedangkan, kasus pencabulan kedua dengan pelaku ayah tiri yang telah mencabuli anak tirinya. Anak tirinya itu masih duduk di banku SMP. Bahkan, kini, akibat perbuatan bejat S (70), ayah tirinya, korban, tengah hamil 7 bulan.

"Korban masih berstatus pelajar SMP. Korban diancam apabila tidak nurut sama ayah tirinya," jelas Kapolres.

Selain di Kecamatan Kapas, kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur juga terjadi di Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro. Kali ini tersangkanya berumur 33 tahun berinisial IZ yang mengalami disabilitas.

Tersangka tega menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Korban dirayu dipinjami handphone dan dikasih uang. Selanjutnya tersangka melakukan persetubuhan berkali-kali kepada korban di dalam kamarnya.

"Korban mengadu kepada orang tuanya, selanjutnya dilaporkan ke Polres," ungkap kapolres.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 81 ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1. Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara. bon/cr9/ham

Berita Terbaru

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…