Vonis 19 Tahun Penjara, Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Terbukti Cabuli Tiga Anak Asuh

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 19 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Nurherwanto Kamaril bin Heru Kamaldi (alm). Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak asuhnya.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Dr. Nurnaningsih Amriani dalam sidang yang digelar di ruang Sari 2 PN Surabaya, Selasa (26/8). Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan kekerasan dan ancaman kekerasan yang dilakukan berulang kali terhadap lebih dari satu korban.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurherwanto Kamaril dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp500 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” tegas Hakim Nurnaningsih.

Putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Meski demikian, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Dalam dakwaan JPU, terungkap bahwa Nurherwanto, pemilik rumah penampungan anak asuh yang dulunya dikenal sebagai Panti Asuhan Budi Kencana di Jalan Baratajaya 12 Surabaya, melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak asuhnya berinisial IF (13), AB (15), dan BF (19). Perbuatan itu terjadi berulang sejak tahun 2022 hingga 2025.

“Modus pelaku adalah membangunkan korban di malam hari, mengajak ke kamar kosong, lalu melakukan persetubuhan dengan ancaman kekerasan. Saat korban melawan, pelaku melarang mereka melapor dengan intimidasi, ‘Jangan bilang siapa-siapa! Kalau lapor, panti siapa yang ngurus?’” ujar jaksa Saaradinah di persidangan.

Majelis hakim juga menetapkan agar barang bukti yang terkait dengan kejahatan tersebut dimusnahkan, serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000.

Dengan vonis tersebut, Nurherwanto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merusak masa depan anak-anak asuhnya dan mencoreng dunia pendidikan serta perlindungan anak di Surabaya. nbd

Berita Terbaru

Sekali Cas, Sedan Mewah BYD Yangwang U7 Terbaru Tembus Jarak 1.000 Km

Sekali Cas, Sedan Mewah BYD Yangwang U7 Terbaru Tembus Jarak 1.000 Km

Kamis, 29 Jan 2026 15:04 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan otomotif terbesar asal China, yakni BYD kembali memamerkan kemampuan teknologi kendaraan listriknya lewat pembaruan sedan…

Diproduksi hanya 100 Unit, Mercedes-AMG GLB 35 4MATIC Final Edition Terinspirasi Siluet Kotak G-Class

Diproduksi hanya 100 Unit, Mercedes-AMG GLB 35 4MATIC Final Edition Terinspirasi Siluet Kotak G-Class

Kamis, 29 Jan 2026 14:57 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 14:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Memulai babak penutup di segmen SUV performa terpopulernya Mercedes-Benz Jepang resmi meluncurkan Mercedes-AMG GLB 35 4MATIC Final…

Belajar di Luar Kelas, 151 Siswa SD Almadany Gresik Jelajahi Gresik Universal Science

Belajar di Luar Kelas, 151 Siswa SD Almadany Gresik Jelajahi Gresik Universal Science

Kamis, 29 Jan 2026 14:47 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 14:47 WIB

SURABAYAPAGI.Ccom, Gresik – Suasana ceria mewarnai pagi hari 151 siswa kelas I dan II SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany), Kebomas, Gresik, Jawa T…

Era Supercar Modern, Donkervoort P24 RS Tegaskan Mobil Analog Tetap Eksis

Era Supercar Modern, Donkervoort P24 RS Tegaskan Mobil Analog Tetap Eksis

Kamis, 29 Jan 2026 14:44 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 14:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Produsen mobil dengan performa ekstrem Donkervoort kembali menegaskan eksistensinya lewat model terbarunya ‘P24 RS’, Model terbaru i…

Hadir di Surabaya, Big Bad Wolf Books Tandai 10 Tahun Gerakan Literasi

Hadir di Surabaya, Big Bad Wolf Books Tandai 10 Tahun Gerakan Literasi

Kamis, 29 Jan 2026 14:35 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 14:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kabar gembira bagi para pencinta buku. Big Bad Wolf Books (BBW) Surabaya 2026 resmi dibuka di Convention Hall Tunjungan Plaza, Kamis (…

JALA Kembali Gelar Shrimp Outlook 2026, Hadirkan Tokoh Kunci Industri Akuakultur Global

JALA Kembali Gelar Shrimp Outlook 2026, Hadirkan Tokoh Kunci Industri Akuakultur Global

Kamis, 29 Jan 2026 13:37 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 13:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Yogyakarta - Di tengah dinamika industri udang global yang semakin kompleks, mulai dari tantangan budi daya, tuntutan keberlanjutan, hingga…