Pencuri dan Penadah Mobil Avanza Dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua tersangka pencurian mobil dan barang bukti yang berhasil diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya. SP/Ariandi.
Dua tersangka pencurian mobil dan barang bukti yang berhasil diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya. SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian mobil Toyota Avanza yang terjadi di halaman depan rumah Jalan Abdul Karim 43 RT.001/RW.003, Kelurahan Rungkut Menanggal Kecamatan Gunung Anyar Surabaya, Rabu (28/12/2023) lalu.

Kedua pelaku tersebut adalah M.l (26) warga Kampung Dalam Kelurahan Cawang Jakarta Timur dan R.A (41) warga Jalan Danau Sentani Utara, Kedungkandang, Malang.

“Ada dua orang yang ditangkap dengan peran berbeda. Satu sebagai pelaku pencurian, satu lagi sebagai penadah,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana kepada awak media, Senin (13/2/2023).

AKBP Mirzal menerangkan bahwa M.I beraksi dalam satu kawanan dengan cara menggunakan kunci duplikat palsu. Pelaku ini adalah mantan sopir korban yang saat itu sekitar pukul 16.00 WIB pamit mengundurkan diri dari pekerjaan.

“Tersangka yang tak lain mantan sopir berdalih pamit mengundurkan diri dari kerjaan pada Rabu, (28/12/2022) silam, lalu pelaku mencuri mobil majikannya,” ujarnya.

Mengetahui mobilnya dicuri, korban PU warga Benowo melaporkan kasus pencurian mobil tersebut ke Polsek Gunung Anyar Surabaya.

Berdasarkan adanya laporan tersebut, lanjut AKBP Mirzal, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Kanit Reskrim Polsek Gunung Anyar langsung mendatangi TKP untuk melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari Interogasi saksi hingga analisa melalui CCTV.

Dari hasil analisa CCTV, petugas mendapat petunjuk dan informasi terkait siapa pelakunya, selanjutnya tim opsnal Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan tersangka.

Setelah mendapat petunjuk dan informasi terkait keberadaan pelaku, selanjutnya anggota Resmob Polrestabes Surabaya berhasil menemukan persembunyian tersangka yang kabur dan kostdi Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Tak butuh waktu lama, anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung melakukan koordinasi dengan Polresta Denpasar Bali. Tersangka M.I pun berhasil dimanakan pada Jum’at (10/2/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Pelaku M.l akhirnya dibekuk pada Jumat 10 Februari 2023, di Bali,” tuturnya.

M.I pun telah mengakui perbuatannya kepada penyidik. Pelaku mengatakan jika mobil hasil curian tersebut telah dijual kepada seorang penadah di wilayah Jawa Timur seharga Rp 10,5 juta.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap R.A sang penadah di Perum Danau Sentani Sawojajar, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (11/02/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV, baju yang dipakai saat melakukan pencurian, buku rekening dan atm BRI, buku rekening dan atm BCA, satu pasang plat nomor L 1232 ABT, dan satu unit mobil toyota Avanza hasil kejahatan.

Kedua pelakunya beserta barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 dan 480 KUHP. ari

Berita Terbaru

Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving& Kesehatan Preventif

Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving& Kesehatan Preventif

Sabtu, 25 Jul 2026 13:00 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 13:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Galaxy Watch Ultra 2 hadir dengan bodi titanium yang 12 persen lebih tipis dibandingkan generasi sebelumnya, namun dibekali baterai 800 mAh…

Diduga Kecanduan Judol, Karyawan BUMN di Blitar Ditemukan Tewas Gantung Diri

Diduga Kecanduan Judol, Karyawan BUMN di Blitar Ditemukan Tewas Gantung Diri

Sabtu, 25 Jul 2026 12:10 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 12:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar — Teriakan seorang wanita warga Desa Selopuro, RT 03 RW 03, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, memecahkan sunyinya pagi subuh S…

Jurgen Klopp Kembali dari Pensiun Setelah Dua Tahun dan Kembali Melatih

Jurgen Klopp Kembali dari Pensiun Setelah Dua Tahun dan Kembali Melatih

Sabtu, 25 Jul 2026 11:50 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 11:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Jurgen Klopp secara resmi kembali melatih, menggantikan Julian Nagelsmann sebagai pelatih timnas Jerman. Mantan pelatih Liverpool itu sudah…

Suhu Ekstrem Landa Indonesia, Masyarakat Diimbau Cermat Pilih Pendingin Ruangan

Suhu Ekstrem Landa Indonesia, Masyarakat Diimbau Cermat Pilih Pendingin Ruangan

Sabtu, 25 Jul 2026 10:56 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 10:56 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi lonjakan suhu drastis yang melanda sejumlah wilayah Indonesia…

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…