Pencuri dan Penadah Mobil Avanza Dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 14 Feb 2023 05:45 WIB

Pencuri dan Penadah Mobil Avanza Dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya

i

Dua tersangka pencurian mobil dan barang bukti yang berhasil diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya. SP/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian mobil Toyota Avanza yang terjadi di halaman depan rumah Jalan Abdul Karim 43 RT.001/RW.003, Kelurahan Rungkut Menanggal Kecamatan Gunung Anyar Surabaya, Rabu (28/12/2023) lalu.

Kedua pelaku tersebut adalah M.l (26) warga Kampung Dalam Kelurahan Cawang Jakarta Timur dan R.A (41) warga Jalan Danau Sentani Utara, Kedungkandang, Malang.

Baca Juga: Kota Surabaya Raih Skor Tertinggi, Penghargaan Penyelenggaraan Pemerintah Berkinerja Tinggi

“Ada dua orang yang ditangkap dengan peran berbeda. Satu sebagai pelaku pencurian, satu lagi sebagai penadah,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana kepada awak media, Senin (13/2/2023).

AKBP Mirzal menerangkan bahwa M.I beraksi dalam satu kawanan dengan cara menggunakan kunci duplikat palsu. Pelaku ini adalah mantan sopir korban yang saat itu sekitar pukul 16.00 WIB pamit mengundurkan diri dari pekerjaan.

“Tersangka yang tak lain mantan sopir berdalih pamit mengundurkan diri dari kerjaan pada Rabu, (28/12/2022) silam, lalu pelaku mencuri mobil majikannya,” ujarnya.

Mengetahui mobilnya dicuri, korban PU warga Benowo melaporkan kasus pencurian mobil tersebut ke Polsek Gunung Anyar Surabaya.

Berdasarkan adanya laporan tersebut, lanjut AKBP Mirzal, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Kanit Reskrim Polsek Gunung Anyar langsung mendatangi TKP untuk melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari Interogasi saksi hingga analisa melalui CCTV.

Dari hasil analisa CCTV, petugas mendapat petunjuk dan informasi terkait siapa pelakunya, selanjutnya tim opsnal Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan tersangka.

Baca Juga: Gelar Kompetisi Meracik Kopi, NESC Tingkatkan Ketrampilan Barista Surabaya

Setelah mendapat petunjuk dan informasi terkait keberadaan pelaku, selanjutnya anggota Resmob Polrestabes Surabaya berhasil menemukan persembunyian tersangka yang kabur dan kostdi Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Tak butuh waktu lama, anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung melakukan koordinasi dengan Polresta Denpasar Bali. Tersangka M.I pun berhasil dimanakan pada Jum’at (10/2/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Pelaku M.l akhirnya dibekuk pada Jumat 10 Februari 2023, di Bali,” tuturnya.

M.I pun telah mengakui perbuatannya kepada penyidik. Pelaku mengatakan jika mobil hasil curian tersebut telah dijual kepada seorang penadah di wilayah Jawa Timur seharga Rp 10,5 juta.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Berolahraga dan Bersenang-senang, AKG Entertainment Gelar Pokemon Run 2024 di Surabaya

Kemudian, petugas melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap R.A sang penadah di Perum Danau Sentani Sawojajar, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (11/02/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV, baju yang dipakai saat melakukan pencurian, buku rekening dan atm BRI, buku rekening dan atm BCA, satu pasang plat nomor L 1232 ABT, dan satu unit mobil toyota Avanza hasil kejahatan.

Kedua pelakunya beserta barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 dan 480 KUHP. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU