Divonis 15 Tahun, Kuat Banding, Dituding Tukang Manipulatif

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuat Ma'ruf mengacungkan salam metal kepada jaksa penuntut umum, usai dirinya divonis 15 tahun penjara, Selasa (14/2/2023).
Kuat Ma'ruf mengacungkan salam metal kepada jaksa penuntut umum, usai dirinya divonis 15 tahun penjara, Selasa (14/2/2023).

i

Bripka Ricky Rizal, Hanya Dipidana 13 Tahun

 

 

 

Sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara atas pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Kuat dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Sedangkan, Bripka Ricky Rizal, hanya dipidana 13 tahun penjara. Lebih ringan dari Kuat Ma'ruf.

 

JAKARTA, Kontributor Erick Kresnadi

 

Siapa sosok Kuat Ma'ruf? Kuat Ma'ruf adalah sopir pribadi Irjen Ferdy Sambo. Kuat disebut sudah lama bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di keluarga Sambo.

Selain itu, Kuat merupakan orang kepercayaan Sambo dan keluarganya. Kuat juga diberi kekuasaan (power) lebih, bahkan di atas ajudan Ferdy Sambo yang merupakan anggota Polri. Hal tersebut lantaran Kuat sudah lama menjadi bagian dari keluarga Sambo.

Brigadir Yosua ketika masih belum dimusuhi Sambo, pernah bercerita kepada Vera Simajuntak, kekasihnya soal sosok Kuat Ma'ruf. Yosua menyebut jika Kuat pernah menyampaikan ancaman pembunuhan kepadanya.

 

Dinilai Hakim tak Sopan

Hakim menilai Kuat berbelit-belit dalam memberikan kesaksian selama proses persidangan. Kuat pun tidak mengakui perbuatannya dan tidak sopan selama persidangan. "Saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," kata Kuat seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan sebagian wajah ditutup masker putih, terlihat pandangan mata Kuat, tampak tenang. Ini terjadi saat ia diminta berdiri oleh Majelis Hakim.

Usai divonis 15 tahun, Kuat langsung menghampiri tim penasihat hukumnya. Ia usai vonis ditenangkan oleh tim penasihat hukum.

Kini terdakwa Kuat menyusul dua majikannya yaitu Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara. Ketiganya divonis lebih berat dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Kuat dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa. Vonis terhadap kuat meramaikan lini masa Twitter. Kuat Ma'ruf menjadi trending topic Twitter.

 

Seharusnya Kuat Dihukum Berat

Reaksi netizen Indonesia tampak terbelah dua. Separuh bilang tidak puas dengan putusan hakim. Mereka bilang seharusnya Kuat dihukum penjara lebih lama lagi.

Sebagian lagi menilai vonis hakim sudah tepat 15 tahun, artinya sudah lebih berat dari tuntutan jaksa. Inilah beberapa kicauan netizen di Twitter: "Agak kurang puas disini sih, seharusnya Kuat Ma'ruf ini 20 Tahun, karena dia ketawa-ketawa. Orang seperti ini bisa lebih berbahaya, dan cenderung Psycho...," kata @Dea***.

"Kuat Ma'ruf dihukum cuma 15 tahun penjara masih kurang itu!" tukas @srintilk***.

 

Manusia Manipulatif

"Terimakasih Pak Hakim meskipun harapan saya minimal 20 tahun buat si Kuat Ma'ruf. Karena manusia satu ini sangat keji dan manipulatif. Kemaren kuat boleh ketawa tawa. Tapi sekarang tiba masanya semua berbalik menjerat lehernya sendiri. #Vonis," ujar @ConanN***.

"Om KUAT Sudah tidak Kuat lagi. 15 Tahun Bui for Kuat Ma'ruf !! KUAT dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ternyata Keadilan Hukum di Indonesia masih ada," kata @DioR3b***.

"Kuat Ma'ruf divonis hukuman penjara 15 tahun. Yah dia ikut serta perencanaan, gak mau mengakui, belibet, gak ada rasa menyesal juga kata majelis hakim. Sebelumnya dituntut jpu 8 tahun penjara, ini 15 tahun mungkin udah cukup setimpal ������," kata @DRandre.

 

Kuat Dianggap tak Sopan

Hakim menilai sikap Kuat yang tidak sopan menjadi salah satu hal memberatkan dalam pertimbangan hakim. "Terdakwa tidak sopan dalam persidangan," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim juga menilai Kuat berbelit-belit dalam memberikan kesaksian selama proses persidangan. Kuat pun tidak mengakui perbuatannya.

 

Ricky Divonis 13 Tahun

Sementara mantan ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dijatuhi pidana  13 tahun penjara.

"Berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Terdakwa Ricky tidak mengakui salah dan memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," jelas hakim.

Ricky dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim tegaskan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Ricky. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Bupati Fauzi Ziarah ke Asta Tinggi: Hormati Jasa Leluhur, Warisan Harus Dijaga

Bupati Fauzi Ziarah ke Asta Tinggi: Hormati Jasa Leluhur, Warisan Harus Dijaga

Sabtu, 31 Okt 2026 15:03 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 15:03 WIB

Jelang Hari Jadi ke-757…

Pengamat Politik Ungkap Peluang Demokrat Bangkit di Pemilu 2029: Harus Terbuka dan Bersih dari Kader Terjerat Hukum

Pengamat Politik Ungkap Peluang Demokrat Bangkit di Pemilu 2029: Harus Terbuka dan Bersih dari Kader Terjerat Hukum

Sabtu, 31 Okt 2026 09:53 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 09:53 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Kepengurusan lengkap DPD Partai Demokrat Jawa Timur (Jatim) periode 2026-2031 hingga kini belum diumumkan. Pengamat Politik Accurate…

BULOG Perkuat Pengawasan SPHP, Bentuk Satgas Khusus dan Gandeng Satgas Pangan Polres

BULOG Perkuat Pengawasan SPHP, Bentuk Satgas Khusus dan Gandeng Satgas Pangan Polres

Sabtu, 31 Okt 2026 06:32 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 06:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum BULOG memperkuat pengawasan distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) melalui pembentukan Satuan Tugas…

Wujudkan Akses Kepemilikan Rumah bagi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Malang Gelar Pekan MLT 

Wujudkan Akses Kepemilikan Rumah bagi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Malang Gelar Pekan MLT 

Jumat, 30 Okt 2026 22:35 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 22:35 WIB

  SURABAYA PAGI. com, Malang - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Malang menggelar Pekan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan Tahun 2026 untuk pekerja di P…

Dugaan Eksploitasi Anak Seret Nama Chester dan Suami, Polda Jatim Diminta Turun Tangan

Dugaan Eksploitasi Anak Seret Nama Chester dan Suami, Polda Jatim Diminta Turun Tangan

Jumat, 30 Okt 2026 21:37 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 21:37 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Chester Jevelin Thaniago dan suaminya, Soecindro Halim terseret kasus dugaan eksploitasi anak. Salah satu pelapor dalam kasus arisan…

Dukung Ekonomi Nasional Melalui Ekonomi Regional, Bank Jatim Perkuat Kolaborasi Antar BPD

Dukung Ekonomi Nasional Melalui Ekonomi Regional, Bank Jatim Perkuat Kolaborasi Antar BPD

Jumat, 30 Okt 2026 16:25 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 16:25 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) sebagai salah satu pelaku industri perbankan terus berusaha untuk memberikan…