Rapat Paripurna Ranperda Revisi RTRW, Walikota Ning ita Beberkan Alasan dan Ringkasan Perubahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto : Vandi
Walikota Mojokerto Ning Ita saat Paripurna DPRD tentang Ranperda Revisi RTRW Kota Mojokerto
Foto : Vandi Walikota Mojokerto Ning Ita saat Paripurna DPRD tentang Ranperda Revisi RTRW Kota Mojokerto

i

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mojokerto Tahun 2033-2043.

Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Mojokerto, Rabu (15/2)) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto, serta dihadiri oleh Walikota Mojokerto, Jajaran DPRD serta seluruh Kepala OPD Kota Mojokerto.

Dalam kesempatan ini, Walikota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan bahwa RTRW Kota Mojokerto tahun 2012-2032 yang telah ditetapkan melalui Perda Nomor 4 Tahun 2012 perlu dilakukan perubahan.

Ini dikarenakan terjadi perubahan kebijakan nasional dan perubahan kebijakan Provinsi yang mempengaruhi penataan ruang wilayah Kota Mojokerto. Serta ketidaksesuaian batas wilayah administrasi yang ditetapkan oleh Permendagri 57 tahun 2008 tentang batas wilayah Kota Mojokerto dengan Kabupaten Mojokerto.

"Selain itu, terjadi dinamika pembangunan kota yang menuntut perlunya dilakukan peninjauan kembali dan revisi RTRW Kota, legalisasi perubahan peruntukan lahan privat maupun publik serta penetapan ruang terbuka hijau dan penerapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B)," terangnya.

Ning Ita juga menyampaikan ringkasan revisi RTRW Kota Mojokerto, yakni meliputi penambahan jalan kolektor sekunder, penambahan jaringan energi dan gas bumi, rencana perluasan TPA, perubahan lokasi IPAL yang menyesuaikan dengan kajian, penambahan sistem pengelolaan limbah B3 dan pemecahan kecamatan dari dua kecamatan menjadi tiga kecamatan.

"Sedangkan perubahan pada pola ruang Kota Mojokerto meliputi yakni, terdapat rencana kawasan pariwisata perahu mojopahit sesuai amanat Perpres 80 Tahun 2019, terdapat perencanaan IPLT di Kelurahan Blooto yang merupakan program prioritas kota sebagai kriteria utama menuju kota sehat bebas ODF," jelasnya.

Masih kata Ning Ita, pemenuhan luasan RTH sebesar 20 persen dengan indikasi program sesuai dengan amanat Permen ATR/KBPN 14 tahu 2022 tentang penyediaan dan pemanfaatan RTH. Juga terdapat penyesuaian kawasan tanaman pangan sesuai dengan hasil verifikasi LSD dan kebutuhan.

"Terdapat penyesuaian kawasan peruntukan industri sesuai dengan kebutuhan pengembangan perkoraan dan iklim investasi serta penambahan luasan administrasi Kota Mojokerto dari 1.636.54 hektar memjadi 2.047,88 hektar dikarenakan terdapat perubahan batas daerah," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bappedalitbang Kota Mojokerto, Agung MS dikonfirmasi usai rapat paripurna  di gedung DPRD Kota Mojokerto mengatakan revisi RTRW Kota Mojokerto tahun 2024 -2024 telah melalui beberapa tahapan atau proses.

Dimana dalam prosesnya telah memperhatikan peraturan dan kebijakan yang baru serta memperhatikan berbagai permasalahan tata ruang.

"Tahapan yang sudah kita lalui yakni peninjauan kembali Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang RTRW Kota Mojokerto tahun 2912-2032 pada tahun 2017, konsultasi publik sebanyak dua kali pada tahun 2019 lalu, rekomendasi peta dasar oleh BIG, paduserasi RTRW Kota Mojokerto dengan Kabupaten Mojokerto yang kita laksanakan tahun 2020 kemarin," terangnya.

Tak hanya itu, lanjut Agung, Pemkot Mojokerto juga telah melakukan rapat pembahasan dengan TKPRD Provinsi Jawa Timur, validasi kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) RTRW Kota Mojokerto, kesepakatan lahan sawah yang dilindungi (LSD), sinkronisasi RTRW Kota dengan RTRW Pemprov.

"Kita juga telah melakukan pertemuan dan pembahasan Forum Penataan Ruang (FPR) pada bulan November 2022 kemarin. Juga kesepakatan substansi antara Walikota dengan DPRD Kota Mojokerto, pembahasan lintas sektor Ranperda tentang revisi RTRW dan terakhir persetujuan substasi atas Ranperda tentang revisi RTRW Kota Mojokerto," pungkasnya. Dwi

Tag :

Berita Terbaru

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Menyambut arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Polres Gresik mulai memastikan kesiapan pengamanan dan pelayanan bagi m…

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Hasil OPS Pekat dan Keselamatan Semeru 2026   SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026 Polres Blitar Kota  musnahkan ribuan botol m…

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

‎‎SURABAYAPAGI, Madiun – Organisasi kemasyarakatan Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) mendatangi Balai Kota Madiun untuk melakukan audiensi dengan Pelaksana Tu…

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah…

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto di bidang Hukum Perdata d…

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terhadap PT Sekar Pamenang (PTSP) terkait sengketa bisnis kerjasama pemasaran…