Rehabilitasi Pasar Sayur Magetan Butuh Dana Rp 240 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat mengunjungi Pasar Sayur di Magetan. Foto: Pemprov Jatim.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat mengunjungi Pasar Sayur di Magetan. Foto: Pemprov Jatim.

i

SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan mengungkapkan bahwa rehabilitasi pasar sayur Kabupaten Magetan membutuhkan anggaran sebesar Rp 240 miliar.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Magetan, Sucipto mengatakan, saat ini Pemkab Magetan mengupayakan anggaran dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melakukan rehab pasar sayur mengingat tinggi biaya rehabilitasi.

“Untuk membangun Pasar Sayur Magetan itu dibutuhkan anggaran kurang lebih Rp240 miliar, maka kita pastikan berat untuk APBD. Kami sudah berkali kali koordinasi agar kami dibantu dari anggaran APBN,” kata Sucipto.

Selain itu, pihaknya juga berharap adanya investor yang bisa menyentuh pembangunan pasar lainnya di Kabupaten Magetan.

Minimnya anggaran pemerintah daerah, membuat Pemkab hanya akan melakukan rebab skala kecil terkait sarana dan prasarana untuk pasar pasar yang ada di Kabupaten Magetan.

Dari hasil pertemuan Pemkab dengan paguyuban pedagang pasar di Magetan, mayoritas mengusulkan adanya perbaikan sarana dan prasarana di 16 pasar se-Kabupaten Magetan.

Lebih lanjut, Sucipto menerangkan, Pasar Sayur Kabupaten Magetan memiliki jumlah kios sebanyak 2.400 lapak pedagang.

“Jumlah pedagang di pasar sayur magetan ada sekitar 2.400, karena anggarannya terbatas kami nanti akan prioritaskan pasar mana yang akan didahulukan. Tentunya yang besar besar dulu sementara yang kecil rehab rehab biar tidak bocor biar tidak becek yang penting bersih,” ujarnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Pasar Sayur Kabupaten Magetan pernah mengalami kebakaran hebat pada Juli 2016 malam yang menghanguskan ribuan kios.

Besarnya anggaran untuk melakukan rehabilitasi Pasar Sayur membuat kondisi pasar sayur Magetan belum bisa tertangani dengan baik oleh Pemkab Magetan. mgt

Berita Terbaru

Warga Baosan Lor Ponorogo Jadi Korban KM Virgo Transport 8, Hingga Kini Masih Hilang

Warga Baosan Lor Ponorogo Jadi Korban KM Virgo Transport 8, Hingga Kini Masih Hilang

Kamis, 01 Okt 2026 12:29 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:29 WIB

SURABAYAPAGI.com,Ponorogo — Keluarga Menika Susanti, warga Dukuh Krajan, Desa Baosan Lor, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, hingga kini masih menunggu k…

Usai Dinas Kominfo, Kini Giliran Kantor Dinas Perdagangan Kota Madiun Yang Digeledah KPK

Usai Dinas Kominfo, Kini Giliran Kantor Dinas Perdagangan Kota Madiun Yang Digeledah KPK

Kamis, 01 Okt 2026 12:28 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:28 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mad…

Menyambung Hidup Ratusan UMKM: Cerita di Balik Rak Oleh-Oleh Bu Rudy

Menyambung Hidup Ratusan UMKM: Cerita di Balik Rak Oleh-Oleh Bu Rudy

Kamis, 01 Okt 2026 12:22 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Rak-rak di Pusat Oleh-Oleh Bu Rudy Surabaya tidak hanya berisi makanan ringan, sambal, kerupuk, minuman, atau kerajinan tangan. Di b…

Akibat Konsleting Listrik, Rumah di Jalan Semeru Kota Blitar Ludes Terbakar

Akibat Konsleting Listrik, Rumah di Jalan Semeru Kota Blitar Ludes Terbakar

Kamis, 01 Okt 2026 12:20 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:20 WIB

SURABAYAPAGI.com,Blitar - Kebakaran terjadi lagi, kali ini  rumah milik Alm. Bapak Abdul Rochim yang dihuni oleh anak cucunya di Jalan Semeru Kota Blitar yang …

Cegah Anak dan Remaja Terpapar Mihol, Satpol PP Surabaya Segel Toko di Wonokromo

Cegah Anak dan Remaja Terpapar Mihol, Satpol PP Surabaya Segel Toko di Wonokromo

Kamis, 01 Okt 2026 12:15 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna mencegah peredaran minuman beralkohol (mihol) secara ilegal sekaligus membatasi akses anak-anak dan remaja terhadap minuman…

Tegaskan Tak Ada Toleransi, Pemkot Surabaya Sanksi 58 ASN hingga September 2026

Tegaskan Tak Ada Toleransi, Pemkot Surabaya Sanksi 58 ASN hingga September 2026

Kamis, 01 Okt 2026 12:09 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sepanjang Januari hingga September 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mendisiplinkan dengan memberikan sanksi kepada…