Ratusan Pedagang Pasar Sayur di Magetan Tolak Kenaikan Retribusi Baru

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi. Suasana pasar tradisional di Magetan. SP/ MGT
Ilustrasi. Suasana pasar tradisional di Magetan. SP/ MGT

i

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Mayoritas sebanyak 90 persen pedagang di Pasar Sayur 1 dan 2 Magetan menolak tegas kebijakan baru penerapan retribusi pasar dengan sistem QRIS yang diujicobakan pada 1 Mei 2024 baru-baru ini.

Pasalnya, mereka menilai kenaikan retribusi ini mencekik dan tidak adil karena Disperindag Magetan gagal menertibkan pedagang liar yang semakin menjamur di luar pasar. Dan hingga kini, tuntutan pedagang tersebut belum dipenuhi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Magetan. 

“Itu adalah permintaan kami sejak tahun-tahun sebelumnya. Adanya pedagang liar ini kok terkesan dibiarkan. Mereka juga bayar retribusi yang duitnya entah masuk ke kas daerah atau tidak. Dan dalam sehari, pedagangnya bisa ganti-ganti. Total sekitar 500-an pedagang,” kata Gunadi, Ketua Paguyuban Komunitas Pedagang Pasar Sayur Magetan, Minggu (05/05/2024).

“Selain itu, para pedagang jika menilai kenaikan retribusi ini terlalu memberatkan karena kondisi pasar yang sepi. Total 835 pedagang di Pasar Sayur I dan II, dan 95 persen menolak kenaikan retribusi ini,” kata Gunadi. 

Pihaknya, mengungkapkan bahwa pedagang tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait kenaikan retribusi ini. 

"Pedagang di dalam semakin sepi, tapi retribusi naik. Sementara itu, pedagang liar di luar merajalela dan retribusi mereka lebih murah," keluhnya.

Menurut Gunadi, pedagang keberatan dengan tiga poin utama:

"Yaitu, kondisi pasar semakin sepi, pedagang mengeluhkan penurunan omzet akibat persaingan dengan pedagang liar dan kondisi pasar yang sepi. Kedua, sosialisasi kenaikan retribusi tidak memadai, pedagang merasa sosialisasi kenaikan retribusi tidak transparan dan terkesan pilih kasih. Ketiga pedagang liar merusak keuntungan pedagang resmi, pedagang menuntut penertiban pedagang liar yang merugikan mereka," tegasnya 

Dia menilai kinerja Disperindag untuk menertibkan pedagang liar di pelataran belum serius. Karena, sejak belasan tahun terakhir, terkesan dibiarkan dan penertiban terkesan hangat tai ayam saja. 

“Ditertibkan, habis itu ya begitu lagi. Pedagang pelataran ini harusnya kan mulai jualan mulai pukul 16.00 sampai pagi jam 06.00. Nah mereka jam 08.00 pagi malah sudah jualan. Itu kan sudah melanggar kesepakatan. Dan Disperindag gak pernah menertibkan mereka,” katanya. 

Sebelumnya diberitakan, Pedagang Pasar Sayur I dan II Magetan menolak kenaikan retribusi yang ditarik oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Magetan. Pasca penerapan penarikan retribusi yang langsung memotong biaya tersebut dari rekening para pedagang. 

Sebelumnya,  per bulan mereka dikenai biaya retribusi senilai Rp 30.000. Namun, per 1 Mei 2024, dikabarkan akan naik jadi Rp 60.000. Belum lagi, masih retribusi yang ditarik per hari senilai Rp 750. Belum lagi biaya-biaya lainnya. 

Sulesmi, salah seorang pedagang pakaian di Pasar Sayur mengaku menolak kenaikan retribusi. Dia mengaku, abonemen retribusi total Rp 90.000 sesuai ukuran bidaknya yakni 3 meter x 1,5 meter. Dan per hari masih ditarik Rp 2.000.

“Jangan dinaikkan ya harapannya. Kalau bisa tetap bayar harian saja. Kalau bulanan berat kami. Dan kadang kan juga tidak buka. Ketika tidak buka apa ya harus bayar retribusi? Kami ga mau,” katanya.

Pedagang merasa tercekik dengan retribusi yang naik. Mereka merasa DIsperindag tak pernah serius membenahi Pasar Sayur I dan II. Lantaran, semakin lama pasar makin sepi. Ditambah, adanya retribusi yang naik, mereka bisa merugi dan gulung tikar. mgt-01/dsy

Berita Terbaru

Wagub Emil Luruskan Isu SiLPA Jatim 2025, Serapan Anggaran Tembus 94 Persen

Wagub Emil Luruskan Isu SiLPA Jatim 2025, Serapan Anggaran Tembus 94 Persen

Selasa, 07 Jul 2026 17:57 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 17:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak meluruskan anggapan bahwa besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) APBD Jatim…

Kolaborasi Dengan Pertamina, Pupuk Indonesia Perkuat Ketahanan Energi Pangan

Kolaborasi Dengan Pertamina, Pupuk Indonesia Perkuat Ketahanan Energi Pangan

Selasa, 07 Jul 2026 17:54 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 17:54 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Pupuk Indonesia (Persero) dan PT Pertamina (Persero) memperkuat sinergi untuk mendukung ketahanan energi dan ketahanan pangan n…

Lismawati: Informasi Pungutan Seragam OSIS dan Pramuka Tidak Benar  ‎

Lismawati: Informasi Pungutan Seragam OSIS dan Pramuka Tidak Benar ‎

Selasa, 07 Jul 2026 16:11 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 16:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Dinas Pendidikan Kota Madiun memastikan tidak ada pungutan untuk seragam OSIS dan Pramuka bagi Siswa SD dan SMP. Pemkot Madiun t…

Ali Mufthi Disambut Pencak Silat Khas Bawean, Safari Politik Golkar Dimulai

Ali Mufthi Disambut Pencak Silat Khas Bawean, Safari Politik Golkar Dimulai

Selasa, 07 Jul 2026 16:03 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 16:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, GRESIK – Safari politik DPD Partai Golkar Jawa Timur ke Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, diawali dengan penyambutan budaya yang kental. Ketua D…

Sinergi Pemkab Sumenep Dan Baznas Sejahterakan Masyarakat Melalui Program RTLH

Sinergi Pemkab Sumenep Dan Baznas Sejahterakan Masyarakat Melalui Program RTLH

Selasa, 07 Jul 2026 15:38 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 15:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumenep berkomitmen tingkatkan kesejahteraan…

Keterangan Saksi Dinilai Tak Jelaskan Pokok Perkara, Pengacara Pedagang Minta Kadisdag Bersaksi di PTUN

Keterangan Saksi Dinilai Tak Jelaskan Pokok Perkara, Pengacara Pedagang Minta Kadisdag Bersaksi di PTUN

Selasa, 07 Jul 2026 15:23 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 15:23 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – ‎Sidang pembuktian gugatan 50 pedagang pasar terhadap Surat Keputusan (SK) pencabutan Surat Izin Penempatan (SIP) kios di Penga…