Fahrul Dituntut 1 Tahun Penjara Terkait Perkara Perdagangan Satwa Liar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa saat menjalani sidang secara online. SP/Budi Mulyono
Terdakwa saat menjalani sidang secara online. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Fahrul Isya Pratama dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistino dan Ribut Supriatin dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana perdagangan satwa liar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (06/03/2023).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Yulistino mengatakan, bahwa pada intinya terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dan menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp.10 juta apabila tidak dibayarkan diganti hukuman kurungan selama 6 bulan.

"Terhadap dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp.10 juta subsider 6 bulan kurungan," Kata JPU Yulistiono di ruang Candra PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa berawal pada tanggal 6 November 2022, terdakwa naik Kapal Motor (KM) SPIL HASYA di Perairan Alur Pelayaran Barat Surabaya, kemudian Tim Si Intelair melakukan pemeriksaan terhadap KM. SPIL HASYA rute Pelabuhan Merauke Papua tujuan Surabaya saat berlayar di Perairan Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). 

Saat mau memeriksa di ruang Bosun Store tepatnya di Palka depan, terlihat pintu kondisi terkunci, Tim Si Intelair meminta ijin kepada Mualim I untuk membuka ruang tersebut, saat pintu terbuka langsung dilakukan pemeriksaan di ruang tersebut namun Tim Si Intelair tidak menemukan apa-apa dan melihat salah satu pintu bawah palka yang terkunci beberapa baut merasa curiga dan meminta kru kapal untuk membuka pintu tersebut, Setelah pintu terbuka langsung tercium aroma kotoran satwa dan terdengar suara-suara burung dari bawah. 

Tim Si Intelair dengan bergegas turun ke bawah dan ditemukan banyak satwa yang diduga dilindungi. Kemudian Tim Si Intelair mengintrogasi kru kapal yakni tersangka Fahrul Isya Pratama selaku Oiler KM. SPIL HASYA dan dirinya mengakui bahwa pelaku membawa satwa yang merupakan titipan orang lain yang dititipkan kepadanya. Selanjutnya Tim Si Intelair membawa pelaku beserta Barang Bukti satwa ke Kantor Ditpolairud Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut, berupa dua ekor Biawak salvadori, dua ekor ular sanca hijau dan satu ekor ular phyton

Atas perbuatan terdakwa  JPU mendakwa dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor:P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi. nbd

Berita Terbaru

Proyek Rumah Pompa Depan Lippo Dikebut Solusi Baru Atasi Banjir di Sidoarjo

Proyek Rumah Pompa Depan Lippo Dikebut Solusi Baru Atasi Banjir di Sidoarjo

Selasa, 08 Sep 2026 15:55 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 15:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat langkah mitigasi dalam menghadapi banjir Sidoarjo yang kerap terjadi di wilayah…

Polisi Masih Bungkam Usai Sambangi Kantor PDAM Kota Madiun

Polisi Masih Bungkam Usai Sambangi Kantor PDAM Kota Madiun

Selasa, 08 Sep 2026 15:49 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 15:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Polres Madiun Kota belum memberikan penjelasan terkait persoalan meter air di Perumdam Tirta Taman Sari Kota Madiun. Hingga Selasa (…

Pemkot Surabaya Bantu Biaya Pendidikan 1.214 Mahasiswa

Pemkot Surabaya Bantu Biaya Pendidikan 1.214 Mahasiswa

Selasa, 08 Sep 2026 15:20 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali memberikan Bantuan Biaya Perkuliahan/Pendidikan bagi warga Surabaya. Tahun ini, sebanyak…

Penghargaan Predikat Bhabinkamtibmas No 1 Polda Jatim, Diraih Brigadir Polisi Riska Elviyana SH

Penghargaan Predikat Bhabinkamtibmas No 1 Polda Jatim, Diraih Brigadir Polisi Riska Elviyana SH

Selasa, 08 Sep 2026 14:56 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 14:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Anggota Polwan  Polres Blitar menerima penghargaan dari Kapolrda Jatim atas keberhasilan meraih predikat Bhabinkamtibmas Terbaik …

Cegah Konflik, Bupati Gus Barraa Serahkan 242 Sertipikat Tanah Wakaf

Cegah Konflik, Bupati Gus Barraa Serahkan 242 Sertipikat Tanah Wakaf

Selasa, 08 Sep 2026 14:53 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Sebanyak 242 sertipikat tanah wakaf diserahkan kepada penerima di Kabupaten Mojokerto sebagai upaya memberikan kepastian dan…

Jelang Pengisian BPD Serentak, Bupati Gus Barra Tekankan Transparansi

Jelang Pengisian BPD Serentak, Bupati Gus Barra Tekankan Transparansi

Selasa, 08 Sep 2026 14:44 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 14:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, berharap pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serentak periode 2027–2035 d…