Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kebaya Merah Dilimpahkan ke Kejari Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kejadian yang sempat viral beberapa bulan lalu yaitu terkait beredarnya video ”Kebaya Merah” di media sosial telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum, selanjutnya pada hari ini Senin (6/3) telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polda Jawa Timur kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya.

Menurut Ali Prakosa,S.H.,M.H selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya sekaligus Penuntut Umum pada perkara tersebut, ketiga Tersangka yaitu Aryarota Cumba Salaka alias Aro, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita telah bersama-sama memproduksi, membuat, menyebarluaskan, memperjualbelikan konten pornografi dan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan. 

Sesuai dengan hasil penyidikan, kronologis kejadiannya adalah para Tersangka sebelumnya sepakat untuk melakukan aktivitas seksual yang dilakukan bertiga (threesome) kemudian aktivitas tersebut direkam lalu dijual melalui media sosial. 

Setelah terjadi kesepakatan lalu bertempat di salah satu hotel di Kota Surabaya para Tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri serta merekam aktivitas seksual yang dilakukan bertiga (threesome) menggunakan Handphone selanjutnya setelah melalui proses editing, para Tersangka menjual melalui media sosial Twitter dengan harga bervariasi sesuai lama/durasi film yaitu antara Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjualannya dibagi bertiga. 

Sejak bulan Mei 2022, para Tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut yaitu sejumlah Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

Perbuatan para Tersangka melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo. 

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan sejak hari ini para Tersangka telah ditahan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya di Rutan Polda Jatim selama 20 (dua puluh) hari kedepan. 

Selanjutnya dalam waktu tidak lama lagi Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan persidangan. nbd

Berita Terbaru

Semak-semak Kering dan Ilalang diBakar Warga di Sekitar Rel KA Ganggu Perjalanan Kereta Api

Semak-semak Kering dan Ilalang diBakar Warga di Sekitar Rel KA Ganggu Perjalanan Kereta Api

Rabu, 16 Sep 2026 17:43 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - TAR.tar.tar. Secara cepat PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memperketat pengawasan operasional demi menjaga…

Bahana Bersahaja Hadirkan 33 Layanan di Desa Bener, Bupati Madiun Targetkan Jalan Tembus Rampung Dua Tahun

Bahana Bersahaja Hadirkan 33 Layanan di Desa Bener, Bupati Madiun Targetkan Jalan Tembus Rampung Dua Tahun

Rabu, 16 Sep 2026 17:42 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 17:42 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun kembali menggelar Bakti Harmoni Madiun Bersahaja (Bahana Bersahaja) di Desa Bener, Kecamatan Sa…

Tekan Kecelakaan, Dansubdenpom Gresik Ingatkan Prajurit Disiplin Berkendara

Tekan Kecelakaan, Dansubdenpom Gresik Ingatkan Prajurit Disiplin Berkendara

Rabu, 16 Sep 2026 16:56 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 16:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Keselamatan berlalu lintas menjadi perhatian jajaran Kodam V/Brawijaya. Tingginya angka kecelakaan yang melibatkan prajurit menjadi s…

Persiapan Puslatda Dayung, Komandan Kodaeral V Laksda TNI Ali Triswanto Tinjau Kawasan TBM Mojokerto

Persiapan Puslatda Dayung, Komandan Kodaeral V Laksda TNI Ali Triswanto Tinjau Kawasan TBM Mojokerto

Rabu, 16 Sep 2026 16:53 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 16:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto — Komandan Komando Daerah Angkatan Laut V (Kodaeral V) Laksamana Muda TNI Ali Triswanto melakukan peninjauan lapangan ke lokasi T…

Mulai 1 September, Petani Madiun Harus Tebus Pupuk Sesuai Musim Tanam

Mulai 1 September, Petani Madiun Harus Tebus Pupuk Sesuai Musim Tanam

Rabu, 16 Sep 2026 16:15 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 16:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Mulai 1 September 2026, petani di Kabupaten Madiun tak lagi bisa menebus pupuk bersubsidi kapan saja sesuai jatah di elektronik Ren…

Sukses Panen Raya Padi MT II dengan Harga Tinggi, Masyarakat Truni Siap Laksanakan MT III

Sukses Panen Raya Padi MT II dengan Harga Tinggi, Masyarakat Truni Siap Laksanakan MT III

Rabu, 16 Sep 2026 16:14 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 16:14 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sukses melaksanakan panen raya padi pada Musim Tanam (MT) II dengan produktivitas mencapai 11,3 ton per hektare dan harga gabah…