Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Apes Ditangan KPK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, bernasib apes ditangan KPK. Ia dua kali ditahan. Pertama kasus suap. Dan kini gratifikasi.

Bulan Januari 2022 lalu, eks Bupati Sidoarjo itu baru saja bebas dalam kasus suap. Kini, selang satu tahun, Selasa (7/3/2023) raja tambak ini dibui lagi. Abah, sapaan Saiful Ilah, ditahan sebagai tersangka kasus gratifikasi Pemkab Sidoarjo.

Saiful Ilah keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 16.42 WIB, Selasa (7/3/2023). Dia tampak mengenakan rompi tahanan warna oranye dengan tangan diborgol.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, perkara gratifikasi di Pemkab Sidoarjo merupakan tindak lanjut dari fakta hukum persidangan kasus suap infrastruktur di Pemkab Sidoarjo.

"Perkara ini adalah tindak lanjut dari fakta hukum dari persidangan perkara sebelumnya yang telah selesai diputus oleh majelis hakim PN Tipikor Surabaya terkait dugaan suap infrastruktur di Pemkab Sidoarjo," tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).

Dugaan gratifikasi ini merupakan pengembangan penyidikan di kasus mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Dia terjerat kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR.

 

Bebas sejak Januari 2022

Saiful Ilah telah bebas dari Lapas Kelas I Surabaya. Bersama rekannya, Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto, ketiganya bebas sejak 7 Januari 2022.

Semula, Saiful Ilah didakwa  menerima suap Rp 550 juta dari dua kontraktor masing masing Ibnu Gopur dan Totok Sumedi.

Bagi pejabat di Pemkab Sidoarjo, dua kontraktor ini dikenal hoping Saiful Illah.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Bulan Oktober 2020, majelis hakim yang diketuai Tjokorda Gede Artama memvonis Saiful dengan pidana 3 tahun penjara. Hakim juga mengharuskan ia membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara serta uang pengganti (UP) sebesar Rp 250 juta.

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah kembali ditahan KPK. Saiful kini ditahan sebagai tersangka kasus gratifikasi Pemkab Sidoarjo.

Tersangka penerima suap meliputi Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021 Saiful Ilah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji. Sementara sebagai pemberi yakni swasta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi

Dalam perkara ini, tiga terdakwa disebut telah menerima uang secara bertahap sejak Juli 2019 hingga 7 Januari 2020. Uang tersebut berasal dari Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi.

Terdakwa Sunarti menerima uang sebesar Rp 225 juta dari Ibnu Ghofur pada tanggal 3 Januari 2020 di Ikan Bakar Cianjur. Kemudian terdakwa Judi menerima total Rp 360 juta dari Ibnu Gopur dan Totok Sumedi. n jk/rmc

Berita Terbaru

Polres Lamongan Ungkap Narkoba Senilai Setengah Miliar

Polres Lamongan Ungkap Narkoba Senilai Setengah Miliar

Rabu, 20 Mei 2026 18:55 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 18:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Tepat di moment Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas), Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus jaringan narkoba dengan barang …

Longsor Terjang 2 Kecamatan Di Ponorogo, Dinding Rumah Warga Ambrol

Longsor Terjang 2 Kecamatan Di Ponorogo, Dinding Rumah Warga Ambrol

Rabu, 20 Mei 2026 17:40 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 17:40 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Bencana tanah longsor melanda dua kecamatan di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Rabu (20/5/2026) subuh, yang menyebabkan dua rumah…

Ajang FLS3N 2026, SMPN 4 Raih Juara Musik Tradisi Dapat Uang Pembinaan Rp 3,5 Juta

Ajang FLS3N 2026, SMPN 4 Raih Juara Musik Tradisi Dapat Uang Pembinaan Rp 3,5 Juta

Rabu, 20 Mei 2026 17:37 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 17:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Luar biasa penampilan musik tradisional yang digaungkan pelajar SMPN 4 Sidoarjo dalam kompetisi Lomba Kreativitas Musik Tradisi F…

Sat Reskrim Polres Blitar Kota Berhasil Bongkar Kasus TPPO Manfaatkan Anak di Bawah Umur

Sat Reskrim Polres Blitar Kota Berhasil Bongkar Kasus TPPO Manfaatkan Anak di Bawah Umur

Rabu, 20 Mei 2026 17:17 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar -  Dalam waktu singkat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan …

Sosialisasi Pencegahan & Penanganan TB, Ning Ita Minta Kader Tingkatkan Kewaspadaan Penyebaran TB di Permukiman Padat

Sosialisasi Pencegahan & Penanganan TB, Ning Ita Minta Kader Tingkatkan Kewaspadaan Penyebaran TB di Permukiman Padat

Rabu, 20 Mei 2026 17:14 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 17:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Tuberkolusis (TB) menjadi salah satu masalah Kesehatan yang menjadi atensi utama Pemerintah Kota Mojokerto. Untuk itu dengan…

Kolaborasi Dengan Pemprov Jatim, PLN Hadirkan Omah Terapi-KU bagi Anak dan Kelompok Rentan

Kolaborasi Dengan Pemprov Jatim, PLN Hadirkan Omah Terapi-KU bagi Anak dan Kelompok Rentan

Rabu, 20 Mei 2026 16:54 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 16:54 WIB

SurabayaPagi, Sidoarjo - PT PLN (Persero) Group Jawa Timur bersama Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur memperkuat kolaborasi sinergis dalam menghadirkan Omah…