Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Apes Ditangan KPK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 07 Mar 2023 20:56 WIB

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Apes Ditangan KPK

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, bernasib apes ditangan KPK. Ia dua kali ditahan. Pertama kasus suap. Dan kini gratifikasi.

Bulan Januari 2022 lalu, eks Bupati Sidoarjo itu baru saja bebas dalam kasus suap. Kini, selang satu tahun, Selasa (7/3/2023) raja tambak ini dibui lagi. Abah, sapaan Saiful Ilah, ditahan sebagai tersangka kasus gratifikasi Pemkab Sidoarjo.

Baca Juga: Suami Sandra Dewi, Disidik 2 Kasus Korupsi Timah dan TPPU

Saiful Ilah keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 16.42 WIB, Selasa (7/3/2023). Dia tampak mengenakan rompi tahanan warna oranye dengan tangan diborgol.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, perkara gratifikasi di Pemkab Sidoarjo merupakan tindak lanjut dari fakta hukum persidangan kasus suap infrastruktur di Pemkab Sidoarjo.

"Perkara ini adalah tindak lanjut dari fakta hukum dari persidangan perkara sebelumnya yang telah selesai diputus oleh majelis hakim PN Tipikor Surabaya terkait dugaan suap infrastruktur di Pemkab Sidoarjo," tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).

Dugaan gratifikasi ini merupakan pengembangan penyidikan di kasus mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Dia terjerat kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR.

 

Bebas sejak Januari 2022

Baca Juga: KMSS Demo KPK Desak Tersangka Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditahan

Saiful Ilah telah bebas dari Lapas Kelas I Surabaya. Bersama rekannya, Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto, ketiganya bebas sejak 7 Januari 2022.

Semula, Saiful Ilah didakwa  menerima suap Rp 550 juta dari dua kontraktor masing masing Ibnu Gopur dan Totok Sumedi.

Bagi pejabat di Pemkab Sidoarjo, dua kontraktor ini dikenal hoping Saiful Illah.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Bulan Oktober 2020, majelis hakim yang diketuai Tjokorda Gede Artama memvonis Saiful dengan pidana 3 tahun penjara. Hakim juga mengharuskan ia membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara serta uang pengganti (UP) sebesar Rp 250 juta.

Baca Juga: Terbukti Terima Suap Rp 927 Juta, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun, Eks Kasipidsus 5 Tahun

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah kembali ditahan KPK. Saiful kini ditahan sebagai tersangka kasus gratifikasi Pemkab Sidoarjo.

Tersangka penerima suap meliputi Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021 Saiful Ilah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji. Sementara sebagai pemberi yakni swasta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi

Dalam perkara ini, tiga terdakwa disebut telah menerima uang secara bertahap sejak Juli 2019 hingga 7 Januari 2020. Uang tersebut berasal dari Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi.

Terdakwa Sunarti menerima uang sebesar Rp 225 juta dari Ibnu Ghofur pada tanggal 3 Januari 2020 di Ikan Bakar Cianjur. Kemudian terdakwa Judi menerima total Rp 360 juta dari Ibnu Gopur dan Totok Sumedi. n jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU