Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Apes Ditangan KPK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, bernasib apes ditangan KPK. Ia dua kali ditahan. Pertama kasus suap. Dan kini gratifikasi.

Bulan Januari 2022 lalu, eks Bupati Sidoarjo itu baru saja bebas dalam kasus suap. Kini, selang satu tahun, Selasa (7/3/2023) raja tambak ini dibui lagi. Abah, sapaan Saiful Ilah, ditahan sebagai tersangka kasus gratifikasi Pemkab Sidoarjo.

Saiful Ilah keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 16.42 WIB, Selasa (7/3/2023). Dia tampak mengenakan rompi tahanan warna oranye dengan tangan diborgol.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, perkara gratifikasi di Pemkab Sidoarjo merupakan tindak lanjut dari fakta hukum persidangan kasus suap infrastruktur di Pemkab Sidoarjo.

"Perkara ini adalah tindak lanjut dari fakta hukum dari persidangan perkara sebelumnya yang telah selesai diputus oleh majelis hakim PN Tipikor Surabaya terkait dugaan suap infrastruktur di Pemkab Sidoarjo," tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).

Dugaan gratifikasi ini merupakan pengembangan penyidikan di kasus mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Dia terjerat kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR.

 

Bebas sejak Januari 2022

Saiful Ilah telah bebas dari Lapas Kelas I Surabaya. Bersama rekannya, Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto, ketiganya bebas sejak 7 Januari 2022.

Semula, Saiful Ilah didakwa  menerima suap Rp 550 juta dari dua kontraktor masing masing Ibnu Gopur dan Totok Sumedi.

Bagi pejabat di Pemkab Sidoarjo, dua kontraktor ini dikenal hoping Saiful Illah.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Bulan Oktober 2020, majelis hakim yang diketuai Tjokorda Gede Artama memvonis Saiful dengan pidana 3 tahun penjara. Hakim juga mengharuskan ia membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara serta uang pengganti (UP) sebesar Rp 250 juta.

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah kembali ditahan KPK. Saiful kini ditahan sebagai tersangka kasus gratifikasi Pemkab Sidoarjo.

Tersangka penerima suap meliputi Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021 Saiful Ilah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji. Sementara sebagai pemberi yakni swasta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi

Dalam perkara ini, tiga terdakwa disebut telah menerima uang secara bertahap sejak Juli 2019 hingga 7 Januari 2020. Uang tersebut berasal dari Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi.

Terdakwa Sunarti menerima uang sebesar Rp 225 juta dari Ibnu Ghofur pada tanggal 3 Januari 2020 di Ikan Bakar Cianjur. Kemudian terdakwa Judi menerima total Rp 360 juta dari Ibnu Gopur dan Totok Sumedi. n jk/rmc

Berita Terbaru

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, mengungkap adanya perintah dari Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, untuk memberikan p…

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Komisi A DPRD Jawa Timur meminta program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bergizi bagi balita dengan anggaran Rp4,5 miliar tidak c…

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anak-anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Surabaya diajak membangun kebiasaan hidup sehat melalui aktivitas bermain, bergerak, dan …

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita mendorong kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang lebih fleksibel agar dapat…

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun Kota mendatangi kantor PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Jumat (…

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Suasana berbeda terlihat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo, Jumat (4/9/2026). Puluhan peserta yang datang untuk m…