Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Apes Ditangan KPK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, bernasib apes ditangan KPK. Ia dua kali ditahan. Pertama kasus suap. Dan kini gratifikasi.

Bulan Januari 2022 lalu, eks Bupati Sidoarjo itu baru saja bebas dalam kasus suap. Kini, selang satu tahun, Selasa (7/3/2023) raja tambak ini dibui lagi. Abah, sapaan Saiful Ilah, ditahan sebagai tersangka kasus gratifikasi Pemkab Sidoarjo.

Saiful Ilah keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 16.42 WIB, Selasa (7/3/2023). Dia tampak mengenakan rompi tahanan warna oranye dengan tangan diborgol.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, perkara gratifikasi di Pemkab Sidoarjo merupakan tindak lanjut dari fakta hukum persidangan kasus suap infrastruktur di Pemkab Sidoarjo.

"Perkara ini adalah tindak lanjut dari fakta hukum dari persidangan perkara sebelumnya yang telah selesai diputus oleh majelis hakim PN Tipikor Surabaya terkait dugaan suap infrastruktur di Pemkab Sidoarjo," tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).

Dugaan gratifikasi ini merupakan pengembangan penyidikan di kasus mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Dia terjerat kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR.

 

Bebas sejak Januari 2022

Saiful Ilah telah bebas dari Lapas Kelas I Surabaya. Bersama rekannya, Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto, ketiganya bebas sejak 7 Januari 2022.

Semula, Saiful Ilah didakwa  menerima suap Rp 550 juta dari dua kontraktor masing masing Ibnu Gopur dan Totok Sumedi.

Bagi pejabat di Pemkab Sidoarjo, dua kontraktor ini dikenal hoping Saiful Illah.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Bulan Oktober 2020, majelis hakim yang diketuai Tjokorda Gede Artama memvonis Saiful dengan pidana 3 tahun penjara. Hakim juga mengharuskan ia membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara serta uang pengganti (UP) sebesar Rp 250 juta.

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah kembali ditahan KPK. Saiful kini ditahan sebagai tersangka kasus gratifikasi Pemkab Sidoarjo.

Tersangka penerima suap meliputi Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021 Saiful Ilah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji. Sementara sebagai pemberi yakni swasta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi

Dalam perkara ini, tiga terdakwa disebut telah menerima uang secara bertahap sejak Juli 2019 hingga 7 Januari 2020. Uang tersebut berasal dari Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi.

Terdakwa Sunarti menerima uang sebesar Rp 225 juta dari Ibnu Ghofur pada tanggal 3 Januari 2020 di Ikan Bakar Cianjur. Kemudian terdakwa Judi menerima total Rp 360 juta dari Ibnu Gopur dan Totok Sumedi. n jk/rmc

Berita Terbaru

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Kompak Tanam Pohon

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Kompak Tanam Pohon

Jumat, 12 Jun 2026 12:00 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 12:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 diperingati di Kabupaten Sidoarjo. Pemkab Sidoarjo menggerakkan program Sidoarjo Asri atau…

Dengan Pola Tawarkan Bermain Sex, Kelompok Remaja Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

Dengan Pola Tawarkan Bermain Sex, Kelompok Remaja Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

Jumat, 12 Jun 2026 10:38 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Hanya berbekal Aplikasi kencan, ketiga remaja di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota pada Minggu 10 Mei 2026, setelah terima laporan…

Raih Gelar Doktor Unair, Gus Fawait Kupas Tuntas Pentingnya Belanja Pemerintah Tepat Sasaran di Jawa Timur

Raih Gelar Doktor Unair, Gus Fawait Kupas Tuntas Pentingnya Belanja Pemerintah Tepat Sasaran di Jawa Timur

Jumat, 12 Jun 2026 10:30 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait, resmi menuntaskan sidang promosi doktor di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga dengan m…

Perkuat Stok dan Stabilkan Harga, BULOG Mojokerto Gelontor MinyaKita di Pasar Tanjung 

Perkuat Stok dan Stabilkan Harga, BULOG Mojokerto Gelontor MinyaKita di Pasar Tanjung 

Jumat, 12 Jun 2026 10:25 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Perum BULOG Kantor Cabang Mojokerto terus memperkuat upaya stabilisasi pasokan dan harga pangan melalui penyaluran minyak goreng M…

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

‎ ‎ SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee …