Tangkap Penipu Rp 9 T, Satreskrim Malang Tumpengan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 09 Mar 2023 20:49 WIB

Tangkap Penipu Rp 9 T, Satreskrim Malang Tumpengan

i

Karangan bunga yang memenuhi halaman Polresta Malang, Kamis (9/3/2023) setelah berhasil menangkap Crazy RIch Surabaya, Wahyu Kenzo.

Sejumlah Korban Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo, Kirim Karangan Bunga ke Polresta Malang

 

Baca Juga: Pemkot dan Polresta Malang Luncurkan Rumah Aman

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Beberapa korban penipuan Rp 9 triliun Grazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo, apresiasi kepada Kapolresta Malang Kota, jajaran Polresta Malang Kota mengucapkan terima kasih kepada para korban.

"Terimakasih atas apresiasi dan support yang di berikan oleh masyarakat kepada kami. Semoga hal ini dapat menjadi tambahan energi buat kami untuk dapat segera menuntaskan permasalahan ini,"Kasi Humas Polresta Malang Kota Iptu Eko Novianto, Kamis (9/3/2023).

Atas keberhasilannya mengungkap kasus ini, jajaran Satreskrim Polresta Malang juga mengadakan acara syukuran potong tumpeng bersama.

Kapolresta Malang Kota Budi Hermanto, tergelitik melihat karangan bunga tersebut.

Saat koresponden Surabaya Pagi di Malang, melihat beberapa karangan bunga, diantaranya bertuliskan, "Kami pensiunan yang terluka karena janji manismu", "Para suami yang terguncang mentalnya ATG karenamu hidupku makin berwarna", "Kami karyawan gaji pas-pasan yang terkena prank dari para istri yang terenggut uang bulanannya, "Anak kost pejuang indomie yang terkuras uang sakunya,dan "Terima kasih ATG karenamu kami jadi hutang Bank".

Karangan bunga dikirimkan para korban penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) Crazy Rich Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo mulai berdatangan ke Mako Polresta Malang Kota.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Iptu Eko Novianto membenarkan belasan karangan bunga tersebut merupakan kiriman dari para korban robot trading ATG. Karangan bunga tersebut dikirim para korban sejak Rabu (8/3/2023) hingga Kamis pagi.

 

3 Mobil Mewah Disita

Sementara itu, sambil melakukan pengembangan dan menunggu laporan korban penipuan Wahyu Kenzo lainnya. Tim Satreskrim Polresta Malang berhasil mengamankan tiga unit mobil mewah milik Wahyu Kenzo.

Tiga unit mobil mewah, sejak Kamis (9/3/2023) kemarin, terparkir di halaman Mapolresta Malang.  Tiga mobil mewah milik crazy rich Surabaya itu, mulai BMW M4 warna kuning, Toyota Alphard warna hitam serta mobil Innova hitam. “Iya ada tiga unit diamankan penyidik,” kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto.

Diduga kuat kendaraan mewah itu akan dijadikan barang bukti dari kasus yang menjerat 25 ribu korbannya ini dengan total kerugian hingga Rp9 triliun.

Baca Juga: Beraksi di 19 TKP, Komplotan Curanmor di Malang Diringkus

 

Buru Aset Wahyu Kenzo di Luar Negeri

Selain itu, kepolisian juga akan bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri kekayaan Wahyu Kenzo termasuk yang berada di luar negeri.

“Aset di luar negeri ini masih kita dalami, karena kita bekerja sama dengan PPATK. Kami juga sudah mengirim surat melalui Ditreskrimsus kepada PPATK, dan kami sudah berkoordinasi melalui zoom untuk tracing aset-aset yang bersangkutan,” terangnya.

Selain itu, penyidik kepolisian juga masih tetap menerima adanya pengaduan ataupun laporan dari pihak korban yang merasa dirugikan atas bisnis trading yang dijalankan oleh tersangka.

Bahkan, lanjut Hermanto, sudah ada 500 orang member korban investasi trading yang tergabung dalam sebuah paguyuban korban robot trading ATG telah membuat laporan ke Mapolresta Malang Kota.

"Sudah ada paguyuban dari pengguna robot trading ATG lebih kurang 500 orang member yang melaporkan dengan kemungkinan kerugian dari Rp500 miliar hingga Rp1 triliun," jelasnya.

Baca Juga: Sebelum Dirampok, Diajak Boncengan oleh Pelaku

Budi juga meminta kepada siapapun yang merasa menjadi korban robot trading ATG untuk melapor melalui hotline resmi dengan nomor 081137802000.

Sebagaimana diberitakan harian kita sebelumnya, Wahyu Kenzo ditangkap tim gabungan Polresta Malang Kota dengan Polda Jatim pada 4 Maret 2023 di Surabaya. CEO dari perusahaan Pansaka.id kemudian ditetapkan tersangka dan dijerat pasal berlapis.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti 8 kardus susu nutrisi, 3 buah print out bukti keluar-masuk uang milyaran, flashdisk dan 3 unit ponsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Pasal 378, Pasal 372.

Pasal 3 dan Pasal 4 Undang undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Pencucian uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. ari/mal/ham/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU