Korban Wahyu Kenzo yang Tipu Rp 9 Triliun, Makin Banyak yang Ngadu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 10 Mar 2023 20:55 WIB

Korban Wahyu Kenzo yang Tipu Rp 9 Triliun, Makin Banyak yang Ngadu

Polisi juga Desak Wahyu Kenzo Kembalikan Dana yang Diinvestasikan Korban

 

Baca Juga: Komplotan Pencurian Ban Serep Truk Diringkus

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sejak Dinar Wahyu Saptian Dyfirg alias Wahyu Kenzo, Crazy Rich Surabaya ditangkap, karena telah menipu hingga Rp 9 Triliun. Sejak Jumat (10/3/2023) kemarin, korban penipuan Wahyu Kenzo yang tergiur investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG), makin banyak yang mengadu ke polisi. Mereka ramai-ramai menuntut untuk dana yang telah dimasukkan ke Wahyu Kenzo, dikembalikan.

Bila sebelumnya, telah ada 500-600 orang yang tergabung dalam paguyuban korban. Jumat (10/3/2023) kemarin, aduan korban Wahyu Kenzo bertambah, dan bertambah 745 orang yang mengadu melalui hotline yang diberikan khusus oleh Polresta Malang dan Bareskrim Polri.

“Per hari ini (Jumat kemarin, red), aduan melalui hotline ada 745 orang. Memang dari berbagai daerah, kami koordinasi dengan Bareskrim Polri,” kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Bhudi Hermanto, Jumat (10/3/2023).

 

Polda Jatim Bentuk Tim Khusus

Terkait proses penyidikan, Bhudi menjelaskan pihaknya dibantu oleh Polda Jatim tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Wahyu Kenzo sebagai tersangka. Tim khusus yang dibentuk oleh Irjen Pol Toni Harmanto Kapolda Jatim itu terdiri dari Krimum, Krimsus, Wasdah, Ditpropam dan Dithub.

“Hasil pemeriksaan tambahan ini, kami mencoba menggali aset-aset yang dimiliki oleh tersangka secara pesuasif,” tutur Bhudi.

Selain itu, pihak kepolisian juga mendesak pihak tersangka supaya bertanggung jawab mengembalikan dana sejumlah korban. “Ini perlu dipikirkan, selain proses hukum, ada kewajiban tersangka dan penasihat hukumnya untuk keluarga segera menyelesaikan withdraw kepada para korban, ini untuk asas keadilan. Harus dikembalikan seutuhnya atau sebagian,” jelas polisi berpangkat melati tiga itu.

 

9 Saksi Diperiksa

Sedangkan, Kombes Bhudi menjelaskan, untuk pengungkapan kasus penipuan Wahyu Kenzo, sudah sembilan saksi yang diperiksa. "Pada saat ini lebih kurang mungkin ada sembikan saksi yang sudah kita periksa," lanjut Bhudi.

Ia juga menerangkan sembilan saksi itu terdiri dari pelapor dan manajemen ATG. Selain itu juga ada saksi ahli dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), saksi ahli Perbankan dan Kantor Pos.

"Jadi kita harus minta data dari WK (Wahyu Kenzo) sendiri terhadap manajemen ini siapa sih yang memiliki peran masing-masing di dalam. Kami juga akan mengundang ahli di dalam Perbankan di dalam trading ini untuk bisa mengetahui siapa sih jaringan-jaringan yang ada," jelasnya.

Sementara itu, Bhudi menyebutkan berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, kerugian yang dialami oleh para korban investasi bodong ATG ini berkisar antara Rp700 Miliar hingga Rp1 Triliun. Polisi masih mendalam terus mendalami pengakuan tersangka itu.

"Menurut keterangan dari WK sendiri ada sekitar Rp700 Miliar sampai Rp1 Triliun yang sebenarnya kerugian dari para korban itu yang harus dikembalikan. Nah inilah yang masih kami lihat. Kita kan tidak bisa berbicara di atas kertas, tapi harus punya data, siapa yang memiliki datanya, bagian keuangan, itu nanti akan kita update," tegasnya.

Baca Juga: Bidhumas Polda Jatim Sabet 2 Penghargaan dalam Rakernis Humas

 

Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Selain diproses dan ditahan di Polresta Malang dan kini disupor oleh Polda Jatim. Wahyu Kenzo juga dilaporkan 142 korban lainnya Wahyu Kenzo di Polda Metro Jaya. Total kerugian 142 korban mencapai Rp 15 miliar.

"Saya selaku kuasa hukum pelapor terkait dengan investasi bodong ATG, yang mana pada bulan Juni 2022 kami telah lakukan laporan polisi di Bareskrim Mabes Polri mendampingi klien kami sebanyak 142 korban dengan total kerugian sebesar Rp 15 miliar lebih," kata Adi Wiguna, kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Adi mengatakan pihaknya membuka peluang damai untuk kasus tersebut. Dia menyebutkan korban bersedia damai jika kerugian korban dikembalikan.

"Jadi pada intinya, kalau memang terlapor, yaitu Wahyu Kenzo, mengembalikan seluruh aset korban, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi RJ. Jadi laporan kepolisian yang telah kita lakukan itu kita cabut kembali setelah ada perdamaian dari pihak korban dan terlapor," kata Adi.

"Jadi kalau misalnya ada pengembalian dari terlapor, korban akan mencabut laporannya," imbuhnya.

Dia mengatakan 142 korban yang menjadi kliennya tersebut bukan termasuk korban Wahyu Kenzo di Malang, Jawa Timur. Dia mengatakan pihaknya membuka peluang restorative justice untuk kasus tersebut.

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

 

Kantor Wahyu Kenzo Fiktif

Kantor milik crazy rich Wahyu Kenzo di Surabaya ternyata fiktif. Kantor itu hanya sebuah warung kopi. Keberadaan kantor PT Pansaky Berdikari Bersama atau Pansaka, perusahaan minuman susu nutrisi yang didirikan oleh tersangka crazy rich Wahyu Kenzo ternyata hanya kantor fiktif.

Sesuai dengan surat ijin usaha penjualan langsung (SIUPL) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal di Jalan Kebonsari Manunggal Elvaka, Surabaya, hanya sebuah warung kopi atau warkop. Kantor milik Crazy Rich Wahyu Kenzo ternyata tidak ada di situ.

Tidak adanya kantor Pansaka milik crazy rich Wahyu Kenzo dibenarkan oleh ketua RT setempat, Khoiron. Khoiron mengatakan, selama ini tidak pernah mendengar maupun melihat aktivitas, maupun izin adanya kantor Pansaka di wilayahnya "Setahu saya tidak ada aktivitas perkantoran, hanya warung kopi saja," ungkapnya, Kamis (9/2/2023) sore.

Seperti diketahui, Wahyu Kenzo ditangkap oleh jajaran Polresta Malang Kota, pada Sabtu (4/3/2023). Dia ditangkap atas kasus penipuan investasi. Wahyu Kenzo sendiri merupakan pemilik robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dipegang PT Pansaky Berdikari Bersama.

Kapolda Jatim mengatakan Wahyu Kenzo telah menipu korban sebanyak 20-25 ribu orang untuk berinvestasi, dengan kerugian mencapi Rp9 triliun. 3 mobil mewahnya pun juga turut disita, diantaranya mobil BMW M4, mobil Alphard Vellfire dan Toyota Innova keluaran terbaru.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) dan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 dan 372 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Wahyu Kenzo diancam dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp10 miliar.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU