Kapolri Ikut Cawe-cawe Bisnis Pakaian Bekas Bermerek

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menegaskan akan menindak bagi siapapun yang menyelundupkan pakaian bekas bermerek dari luar negeri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menegaskan akan menindak bagi siapapun yang menyelundupkan pakaian bekas bermerek dari luar negeri.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ikut cawe-cawe atasi penjualan barang bekas impor yang kini marak. Kapolri telah menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk mencari akar masalah serta memeriksa hal ini.

"Terkait dengan instruksi Bapak Presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan," kata Sigit kepada wartawan, seperti dalam keterangan, Minggu (19/3/2023).

Sigit menekankan, apabila dalam pemeriksaan nanti ditemukan praktik penyelundupan, polisi tidak akan segan melakukan tindakan tegas kepada siapa pun.

"Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang pemerintah, saya minta untuk ditindak tegas," ujar Sigit.

Tindakan tegas tersebut, menurut Sigit, merupakan komitmen dari jajaran Polri dalam rangka mengawal dan mengamankan seluruh program kebijakan pemerintah dalam rangka mempertahankan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri. Salah satunya adalah menjaga pasar domestik.

 

Dijual Disitus Belanja Online

Sejauh ini para pelaku usaha penjualan barang bekas impor sudah secara terang-terangan mengobral barang dagangannya di situs belanja online, social commerce seperti TiktokShop ataupun media sosial. Mereka akan ditegur dan dilibas oleh pemerintah.

Para pedagang baju bekas impor di Pasar Senin yang dihubungi Surabaya Pagi mengatakan baju, jacket, kaos, bra dan celana dibeli dari Korea, Jepang dan Singapura. " Keuntungan lumayan Mas. Perhari bisa Rp 1,5- Rp 2 juta," kata Wati, penjual asal Pariaman. Ia sudah berjualan sejak tahun 2011.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Jumat (17/3) memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas impor senilai Rp10 miliar di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau .

Mulai minggu ini para penyedia lokapasar atau marketplace akan dikenakan pemberantasan penjualan barang bekas yang meliputi pakaian bekas, sepatu bekas, tas bekas, hingga boneka. “Nanti kalau memang itu e-commerce pasti kita akan tegur,” kata Teten Masduki, Menkop UKM dalam diskusi terbatas bersama wartawan di kantornya, Jakarta, dua hari sebelum Mendag bakar barang bekas impor di Riau.

Teten berharap setelah ada teguran, pihak e-commerce diharap menutup toko-toko yang menjual barang bekas impor tersebut.

Dalam menindaklanjuti maraknya penjualan pakaian bekas bermerek (thrifting) hasil impor ilegal di dalam negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga action. Bersama Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kemendag segera menindaklanjuti. Caranya dengan tindakan pengamanan sementara maupun bea masuk anti dumping sementara.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengecam belanja pakaian bekas impor atau yang sering disebut thrifting itu karena mengganggu industri tekstil dalam negeri.

 

Perintah Jokowi

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas mengganggu," pinta Jokowi saat menghadiri Pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri, Rabu (15/3).

Pemusnahan ini adalah upaya pengawasan dan penegakan hukum terkait pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

 

Kata Kunci 'Baju Bekas"

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah atau Kemenkop UKM meminta e-commerce melakukan take down terhadap baju bekas impor yang dijual para seller. Sehingga, kata kunci “baju bekas” tidak lagi ditemukan dalam pencarian platform e-commerce.

“Kami harap Minggu depan tidak ada lagi (keyword) ‘baju bekas’ yang masih gampang kita cari,” kata Deputi Bidang UKM KemenKop UKM, Hanung Harimba Rachman, dalam acara diskusi bersama pelaku e-commerce di Kantor Kemenkop UKM, Kamis, (16/3/2023).

Hanung menegaskan larangan impor pakaian bekas sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang 18 Tahun 2021 Tentang Barangtentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Sebab itu, ia berharap agar konsumen lebih mengutamakan pakaian baru hasil industri dalam negeri dan UMKM. Menurutnya, produk dalam negeri tidak kalah baiknya dengan produk impor baik dari sisi mutu maupun tren.

"Dengan menghindari penggunaan pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan sekaligus turut serta memperkuat industri dalam negeri dan UMKM," kata Zulkifli.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan dari hasil sementara, pakaian, sepatu dan tas bekas tersebut diperoleh dari penyuplai yang berlokasi di Batam.n ryu/jk/cr3/rmc

Berita Terbaru

MilkLife Kickers Runner-up Singa Cup 2026, Misi Cetak Talenta Timnas Jadi Target Berikutnya

MilkLife Kickers Runner-up Singa Cup 2026, Misi Cetak Talenta Timnas Jadi Target Berikutnya

Sabtu, 07 Nov 2026 17:09 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 17:09 WIB

SurabayaPagi, Singapura – MilkLife Kickers harus mengubur ambisi meraih gelar juara Singa Cup 2026 kategori Girls U14. Meski mengoleksi sembilan poin dari tiga …

Disbudpar Jatim Gelar Business Matching Penguatan Desa Wisata di Sidoarjo

Disbudpar Jatim Gelar Business Matching Penguatan Desa Wisata di Sidoarjo

Sabtu, 07 Nov 2026 16:09 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 16:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim mendorong serta memperkuat pengembangan desa wisata di wilayah Kabupaten Sidoarjo dengan…

Akses KUR Dipermudah, DPR RI Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Surabaya Naik Kelas

Akses KUR Dipermudah, DPR RI Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Surabaya Naik Kelas

Sabtu, 07 Nov 2026 14:39 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 14:39 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Akses permodalan menjadi salah satu tantangan yang harus dijawab untuk mempercepat pertumbuhan usaha ekonomi kreatif, terutama bagi p…

Fraksi PDI perjuangan DPRD Jatim Singgung Majadigi, Aduan Rakyat Harus Tuntas

Fraksi PDI perjuangan DPRD Jatim Singgung Majadigi, Aduan Rakyat Harus Tuntas

Sabtu, 07 Nov 2026 10:20 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 10:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Aplikasi Majapahit Digital (Majadigi) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur didorong naik kelas menjadi platform…

Bupati Yuhronur Efendi Berangkatkan Peserta Ziarah Wali Songo Penerima Voucher Jalan Sehat HSN PCNU Lamongan

Bupati Yuhronur Efendi Berangkatkan Peserta Ziarah Wali Songo Penerima Voucher Jalan Sehat HSN PCNU Lamongan

Jumat, 06 Nov 2026 22:38 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 22:38 WIB

SURABAYAPAGI COM, Lamongan – Bupati Lamongan Yuhronur Efendi memberangkatkan peserta ziarah Wali Songo, penerima voucher dalam rangkaian kegiatan Jalan Sehat H…

Waduk Karangkates Disulap Jadi Pembangkit Energi Surya 133 MWp, PLN Kawal Percepatan Proyek

Waduk Karangkates Disulap Jadi Pembangkit Energi Surya 133 MWp, PLN Kawal Percepatan Proyek

Jumat, 06 Nov 2026 19:04 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 19:04 WIB

SurabayaPagi, Malang – Permukaan Waduk Karangkates di Kabupaten Malang, Jawa Timur, disiapkan menjadi sumber energi listrik bersih melalui pembangunan P…