BPK Jatim Tetapkan Deadline Penyerahan LKPD 2022

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 20 Mar 2023 12:10 WIB

BPK Jatim Tetapkan Deadline Penyerahan LKPD 2022

i

Gedung BPK Jatim.

SURABAYAPAGI.COM. Surabaya - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur (Jatim) menetapkan deadline kepada 38 kepala daerah di Jawa Timur untuk menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 secara rentak pada 27 Maret 2023.

"Sehingga Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP dapat kita serahkan pada tanggal 25 Mei 2023," kata Kepala Perwakilan BPK Jatim Karyadi dikutip dari laman resmi BPK Perwakilan Jatim, Senin (20/3/2023).

Baca Juga: BPK Jatim Segera Rilis Hasil Audit Anggaran Pemda Se-Jatim

Karyadi mengatakan bahwa BPK bertanggungjawab dalam melaksanakan pemeriksaan atas LKPD. Sebelum melakukan itu, akan dilaksanakan pemeriksaan pendahuluan atas LKPD pemerintah provinsi/kabupaten/kota tahun 2022.

Ia menerangkan, lingkup pemeriksaan pendahuluan atas LKPD di antaranya, pemutakhiran pemahaman entitas, pemahaman SPI, pemahaman dan penilaian risiko, penetapan perencanaan materialitas pemeriksaan, penentuan strategi serta cakupan pemeriksaan untuk uji petik.

Baca Juga: Pemkab Pasuruan Serahkan LKPD TA 2022 Akuntabel dan Transparan

"Juga pengujian pengendalian dan substansif pada akun tertentu," kata Karyadi.

Sementara itu, mewakili Gubernur Jawa Timur, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menilai bahwa pemeriksaan pendahuluan merupakan kesempatan yang sangat baik untuk dapat melakukan sinergi dan kalibrasi yang tepat.

Baca Juga: BPK Jatim Terima Penyerahan 38 LKPD TA 2022

Hal tersebut bertujuan agar laporan keuangan yang nantinya disampaikan dapat memenuhi harapan untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini sudah diraih dengan penuh kerja keras oleh semua pihak.

“Saya yakin segenap Bupati/Walikota beserta jajarannya akan sangat kooperatif dalam menyampaikan data-data kepada BPK. Mudah-mudahan kita bisa mengelola keuangan negara secara tertib, patuh terhadap peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, dan transparan, sehingga dapat meraih opini WTP,” ujar Emil. sb

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU