Gencarkan Patroli Petasan Jelang Ramadhan, Puluhan Kilogram Diamankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku peredaran petasan atau mercon puluhan kilogram yang diamankan Polres Tulungagung.
Pelaku peredaran petasan atau mercon puluhan kilogram yang diamankan Polres Tulungagung.

i

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - Peredaran petasan atau mercon dari Blitar menjadi perhatian serius Polres Tulungagung. Dari hasil patroli yang dilakukan anggota Polres Tulungagung, dua tersangka diamankan dengan barang bukti mencapai puluhan kilogram petasan.

Dua tersangka yang diamankan pria berinisial MAM (26) warga Desa Sumber, Kecamatan Sanan Kulon, dan GN (28) warga Desa Dadaplangu Kecamatan Ponggok, yang sama-sama dari Kabupaten Blitar.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 50 kilogram bubuk petasan siap jual. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah bahan pembuat bubuk petasan seperti potasium, belerang dan arang. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulungagung.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan hasil pengungkapan ini berawal dari penangkapan terhadap tersangka MAM di wilayah Jembatan Ngujang 2, di Kecamatan Sumbergempol. MAM ditangkap saat membawa 12 kilogram bubuk petasan dan berencana akan melakukan penjualan dengan sistem cash on delivery (COD).

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan ke rumah tersangka. Hasilnya polisi menemukan sejumlah bubuk petasan siap jual yang disimpan tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku memproduksi bubuk petasan ini bersama GN, kita lalu melalukan penggeledahan ke rumahnya," katanya, Senin (20/3/2023).

Polisi kemudian menemukan bubuk mesiu siap jual yang disimpan GN di kandang sapi. Total jumlah bubuk mesiu yang sudah diproduksi kedua tersangka mencapai 50 kilogram. Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah bahan pembuat bubuk petasan seperti potasium, benzoat, sulfur kuning dan belerang.

"Barang bukti tersebut untuk sementara kita simpan di lokasi khusus, karena mudah meledak," tuturnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan bahan pembuat petasan ini dengan membeli secara online. Mereka meracik bahan tersebut menjadi bubuk petasan.

Setelah menjadi bubuk petasan, keduanya menjulnya melalui media sosial. Setiap kilogram dijual mulai Rp300 ribu sesuai dengan kualitasnya.

 

Pelaku di Jombang

Selain di Tulungagung, polisi di Jombang juga mengamankan seorang remaja pengecer serbuk petasan. Pelaku berinisial MRZ (19).

Dia ditangkap saat melakukan transaksi serbuk petasan di depan PG (Pabrik Gula) Tjoekir.

Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti tiga buah plastik berisikan belerang dengan berat 3 kilogram (kg), kemudian satu buah plastik yang berisikan 200 gram brown.

Selain itu, juga diamankan satu buah plastik serbuk mercon sebesar 500 gram, satu ikat sumbu mercon, empat lembar sumbu mercon, serta satu buah timbangan digital.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun.

 

Polisi Akan Tindak Tegas

Terpisah Kapolda Jatim menegaskan, bahwa Kepolisian akan menindak tegas pembuat dan penjual petasan menjelang bulan Ramadhan.

“Iya, kita akan tindak tegas penjual dan pembuat petasan, apalagi ini menjelang Ramadhan,” tegas Irjen Toni.

Irjen Toni mengatakan, jajaran kepolisian akan menggelar operasi Bina Kusuma salah satunya mengingatkan lagi pada warga agar tidak menggunakan petasan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah di bulan Ramadhan dengan khusyuk. can/ham/rmc

Berita Terbaru

Wisnu Wardhana is Back Daftar Calon Ketua DPD Demokrat Jatim

Wisnu Wardhana is Back Daftar Calon Ketua DPD Demokrat Jatim

Minggu, 16 Agu 2026 10:14 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 10:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Lama tak terdengar namanya di belantika perpolitikan Jawa Timur, Wisnu Wardhana alias WW tiba-tiba muncul di Kantor DPD Partai…

SIP Dicabut, Pedagang Pasar Madiun Gelar Doa Bersama Jelang Putusan PTUN

SIP Dicabut, Pedagang Pasar Madiun Gelar Doa Bersama Jelang Putusan PTUN

Minggu, 16 Agu 2026 08:56 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 08:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Puluhan pedagang pasar di Kota Madiun menggelar doa bersama menjelang putusan gugatan pencabutan Surat Izin Penempatan (SIP) kios pa…

Balai POM Bima Tegaskan Produk Perikanan di Pasar Amahami Bebas Formalin

Balai POM Bima Tegaskan Produk Perikanan di Pasar Amahami Bebas Formalin

Sabtu, 15 Agu 2026 18:06 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 18:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bima – Kota Bima Upaya memastikan keamanan pangan di jalur distribusi kembali dilakukan Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Bima m…

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur sekaligus politikus PDI Perjuangan, Deni Wicaksono, mengapresiasi sejumlah capaian yang disampaikan…

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek…

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gresik bagian selatan kembali dibongkar Satresnarkoba Polres Gresik. Seorang pria b…