BPK Jatim Serahkan LKP atas LKPD 2022 kepada Pemkot Madiun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penyerahan LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2022 kepada Pemkot Madiun. Foto: BPK Jatim.
Penyerahan LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2022 kepada Pemkot Madiun. Foto: BPK Jatim.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur (Jatim) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun di Kantor BPK Jatim.

LHP atas LKPD TA 2022 diberikan kepada Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputra dan Wali Kota Madiun H. Maidi.

Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Karyadi mengatakan, penyerahan LHP kali ini menjadi penyerahan pertama untuk pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 di Jatim.

"Sebelumnya, Pemerintah Kota Madiun menjadi pemerintah daerah pertama yang menyampaikan LKPD Tahun Anggaran 2022 Unaudited kepada BPK pada 17 Januari 2023 lalu," kata Karyadi di Surabaya, Selasa (21/3/2023).

Menurut Karyadi, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Kota Madiun TA 2022, pihaknya memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dengan opini tersebut, kata Karyadi, Pemkot Madiun mempertahankan raihan opini WTP selama enam tahun berturut-turut sejak 2017.

Kendati demikian, pihaknya masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah saat pemeriksaan meskipun hal tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan Pemkot Madiun.

"Diantaranya, pengelolaan Pendapatan Retribusi Pelayanan Pasar pada Dinas Perdagangan belum memadai, kekurangan volume atas sebelas paket Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, kemudian penatausahaan Aset Tetap pada Pemkot Madiun belum tertib," terangnya.

Sebelum LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2022 diserahkan, ia menyebut bahwa pihaknya telah meminta tanggapan kepada Pemkot Madiun atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh pemkot setempat.

Ia berharap, rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan dapat ditindaklanjuti dengan baik. Sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel.

"Meski memperoleh opini WTP, kami minta Pemkot Madiun tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, hal tersebut telah tertuang di Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP.

"Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," pungkasnya. sb

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…