Novel: Korupsi di Bea Cukai Dahsyat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 23 Mar 2023 20:56 WIB

Novel: Korupsi di Bea Cukai Dahsyat

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai korupsi di bidang pajak dan bea cukai memiliki dampak besar bagi negara.

Novel membahas ini dalam diskusi yang diunggah di akun Youtubenya dengan judul 'Gempa Skandal Rp 300 T Kemenkeu, Bersama Rocky Gerung' seperti dilihat Surabaya Pagi, pada Kamis (23/3/2023).

Baca Juga: Sudah Mundur dari Gubernur Kalsel, KPK Masih Incar Paman Birin

"Kita perlu mengkritisi ini, mendorong ini, diungkap dengan jelas, karena dampak korupsi di bidang pajak maupun bea cukai ini dahsyat sekali," kata Novel Baswedan.

Kpu jatim dalam

 

Korupsi di Bea Cukai

Misalnya saja korupsi di bidang bea cukai. Novel mengatakan tak hanya berdampak pada penerimaan uang negara, tapi juga pada industri.

Baca Juga: Misteri Gubernur Kalsel: Dicari KPK, Disangka Korupsi, Ajukan Praperadilan, Ehh Muncul Pimpin Apel

"Kita bisa lihat berapa banyak kemudian garmen kita kemudian lemah, atau kemarin di beberapa berita dijelaskan bahwa itu kemudian sampai banyak PHK dan lain-lain.  Itu kan karena masuknya tekstil. Dan itu pasti adalah kejahatan kepabeanan dan harusnya tanggung jawab Bea Cukai untuk menegakkan," kata Novel.

Novel juga menegaskan bahwa transaksi terkait predicate crime yang berhubungan dengan pajak dan bea cukai selalu terkait korupsi.

"Sepaham saya, transaksi yang mencurigakan itu selalu ada kaitan sama internal, atau oknum internal pejabatnya, itu namanya korupsi," ucap dia.

Baca Juga: Temuan Jaksa Agung, Penyebaran Korupsi Sudah Sampai ke Kepala Desa

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut transaksi mencurigakan diduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) bukan sebesar Rp300 triliun namun mencapai Rp349 triliun.

Berdasarkan data yang diungkap Menkeu Sri Mulyani, transaksi janggal itu terjadi di banyak sektor, mulai dari perusahaan, aparat penegak hukum, hingga pegawai Kementerian Keuangan dan pihak luar. n erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU