Bongkar Peredaran Petasan, Polda Jatim Amankan 231 Kg Bubuk Petasan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
3 orang tersangka yang berhasil diringkus usai kedapatan hendak mengedarkan bubuk petasan seberat 231 kilogram. Kini, mereka ditahan. SP/Ariandi
3 orang tersangka yang berhasil diringkus usai kedapatan hendak mengedarkan bubuk petasan seberat 231 kilogram. Kini, mereka ditahan. SP/Ariandi

i

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Polda Jatim mengungkap peredaran obat petasan yang beredar di wilayah Jawa Timur. Dari hasil ungkap kasus itu, Direskrimum Polda Jatim mengamankan 3 orang tersangka.

Mereka berperan sebagai peracik, dan pembuat bubuk petasan. Dari tangan tiga tersangka, polisi menyita sebanyak 231 Kg bubuk petasan siap edar.

Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Toni Harmanto menjelaskan ungkap kasus peredaran bubuk petasan ini dilakukan oleh Direskrimum Polda Jatim. Berdasarkan dua peristiwa ledakan di Blitar dan Batu Malang.

"Kita terus mengembangkan agar peristiwa ledakan yang terjadi di dua lokasi di Jatim agar tidak terjadi di tempat lain," ungkap Kapolda di lapangan latihan Brimob, Bareng Jombang, pada Senin (27/3/2023).

Atas adanya peristiwa itu, sambung Kapolda, Direskrimum membentuk tim dan berhasil mengungkap peredaran obat petasan yang jumlahnya ratusan kilogram. "Dari situ kita berhasil mengungkap 231 Kg, bahan peledak mercon. Kalau 1 kilogram itu radiusnya 100 meter, jadi bisa dibayangkan 231 Kilogram ini," jelasnya.

Sementara itu, Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, tiga tersangka yang diamankan ini memiliki peran yang berbeda antara satu dengan yang lainnya.

"Sementara ini yang kita tangkap ada 3. Yang pertama inisial MDP, ini selaku penjual. Kemudian IM, selaku pemodal dan pelaku pembelian bahan mentah. Dan yang ketiga AMR ini selaku karyawan yang meracik atau bekerja," paparnya.

Selain itu, sambung Direskrimum, masih ada dua tersangka lain yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. "Dua tersangka lain berstatus DPO dalam proses pengejaran yakni inisial AB dan JL," katanya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku ini menjual bubuk petasan dengan cara online.

"Penjualannya ini melalui sistem online. Dengan sebutan bubuk ajaib," ucapnya.

Ia mengaku awal pengungkapan kasus peredaran obat petasan ini berawal dari ungkap kasus serupa dengan barang bukti 2 Kg bubuk petasan.

"Awal pengungkapan ini kita telah menangkap yang dua kilo. Selanjutnya kita kembangkan. Dan yang pertama ditangkap itu di Bantul. Kemudian dikembangkan dua tersangka lain di Sleman," bebernya.

"Barang bukti total ada 231 kilo yang mentah. Kemudian bahan mentah berwarna serbuk putih ada 75 kilo, dan bahan serbuk kuning itu ada 15 kilo. Kemudian juga anti pelembab 2,9 kilo, dan petasan berbagai jenis ada 1141," sambungnya.

Direskrimum mengatakan bahwa, tersangka beroperasi baru setahun. Dan mereka menjual obat petasan ini ke seluruh wilayah Indonesia termasuk Jawa Timur.

"Mereka beroperasi sejak tahun 2022. Dan khusus di 2023 di Jawa Timur ada sekitar 78 transaksi. Dan ini masih dikembangkan. Namun dari pemeriksaan, dia (tersangka) belinya 150 ribu rupiah per kilogram, kemudian dia jual lagi dengan harga 230 ribu rupiah per kilogram. Dan seluruhnya transaksi melalui online," ujarnya.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa berdasarkan analisis dan pemeriksaan pada tersangka, mereka sengaja membuat obat petasan ini jelang Ramadan dan Lebaran.

"Memang di bulan mendekati Lebaran mereka mulai meracik. Sehingga pasaran khusus 2023 itu, mulai bulan Februari sudah mulai transaksi. Dan 78 transaksi itu khusus di Jatim, dan paling banyak ada di daerah Kediri, Blitar dan Jombang," pungkasnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal ayat 1 undang-undang darurat 1251, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. ari/ham/rmc

Tag :

Berita Terbaru

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ada ketentuan biaya penalti Rp 100 juta pada Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah…

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri telah melaporkan harta kekayaan terbarunya. Dalam laporan paling anyar itu, Widiyanti…

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pihak penyelenggara ajang Grammy Awards mengumumkan penambahan kategori penampilan musik pop Asia terbaik, buat ngerayain rilisan…

Jumat Berkah: Tahun Baru Islam Vs Masehi

Jumat Berkah: Tahun Baru Islam Vs Masehi

Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tahun Baru Islam, yang baru kita peringati, lebih berfokus pada perenungan spiritual dan muhasabah (evaluasi diri) dibandingkan…

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Eksekusi hotel Sultan di Jakarta, Kamis (18/6) diwarnai kericuhan dan keunikan. Ricuh ada ratusan masa menghadang. Unik, saat…

Manuver dari Pengacara Senior Bela Eks Pejabat BGN

Manuver dari Pengacara Senior Bela Eks Pejabat BGN

Kamis, 18 Jun 2026 23:00 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:00 WIB

Karena Pak Sony tidak jujur. Sebelumnya bersumpah bersih. Tapi info beberapa orang, Sony menerima uang dari Asep secara rutin." Elza Syarief,…