SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi - Perlindungan Bahasa Daerah merupakan mandat peraturan perundang-undangan. Sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nemor 24 Tahun 2009 pasal 42 ayat (1), (2), dan (3), perlindungan bahasa dan sastra daerah dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh Pemerintah Daerah dibawah koordinasi lembaga kebahasaan yakni Badan Bahasa.
Dalam rangka menjalankan amanat itulah, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, melalui Balai Bahasa Jawa Timur (BBJT) melakukan revitalisasi dua bahasa daerah yakni Bahasa Madura dan Bahasa Jawa dialek Using atau Bahasa Using.
Mengawali kegiatan tersebut, untuk Bahasa Using Banyuwangi BBJT memilih 7 orang maestro yang dipersiapkan untuk terlibat langsung dan berdialog dengan Para Guru yang akan menyebarkan pengetahuan Bahasa Using terhadap anak-anak didik.
Bertempat di Ruang Minakjinggo, Gedung Pemkab Banyuwangi, Selasa (28/3) kemarin, BBJT menggeser acara Diskusi Kelas Terpumpun (DKT) yang dihadiri para maestro Bahasa Using dengan perwakilan para Guru.
Kepala BBJT, DR Umi Kulsum dalam sambutannya menjelaskan, kegiatan diskusi dalam rangka revitalisasi ini akan terus berlanjut dengan kegiatan lain seperti pelatihan para Guru Master. "Para maestro harus mempersiapkan materi bahan ajar untuk bisa digunakan oleh para Guru Master. Untuk Kabupaten Banyuwangi ada 60 Guru Master yang sudah ditetapkan," jelas Umi Kulsum.
Dijelaskan, rangkaian puncak dari revitalisasi bahasa daerah ini adalah digelarnya Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) mulai tingkat Kabupaten sampai tingkat nasional. bud
Editor : Moch Ilham