Batas Desa Karangbong Dipertanyakan Warga

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Batas desa Karangbong yang bersebelahan dengan Desa Tebel tempat berdirinya Pabrik Bernofarm. SP/ Hikmah
Batas desa Karangbong yang bersebelahan dengan Desa Tebel tempat berdirinya Pabrik Bernofarm. SP/ Hikmah

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Warga Desa Karangbong RT 03 / RW 01 Kecamatan Gedangan mempertanyakan batas desanya yang bersebelahan dengan Desa Tebel tempat berdirinya Pabrik Bernofarm.

Keresahan ini bermula saat sebidang tanah milik Miskan almarhum warga Karangbong tepat di samping tembok pabrik Bernofarm dibeli oleh pabrik yang memproduksi obat - obatan ini, serta merta berencana memindah saluran air.

"Namun dalam perjalanannya pihak pabrik Bernofarm berkeinginan untuk memindah saluran air yang sebelumnya saluran umum milik warga ke lahan sebelah tanah warga sebab merasa tanah yang ada saluran airnya sudah dibelinya," ujar salah satu satu yang tak mau disebut namanya, Selasa (28/03/2023).

Firman, salah satu ahli waris yang tanahnya kini sudah terbeli oleh pabrik, membenarkan tentang terjadinya jual beli tersebut,namun terkait saluran air pihaknya belum sepenuhnya setuju karena dampaknya.

Terkait batas desa, dari informasi warga yang terhimpun, memang berada di saluran air yang rencananya akan di pindah tersebut. Yang di jadi pertanyaan warga bila saluran air tersebut bakal dipindah berarti batas desa juga ikut pindah.

Untuk menelusuri kebenaran batas wilayah Desa Karangbong di RT 03/ RW 01 ini, Kades Karangbong Bambang Asmuni saat di hubungi mengatakan bahwa batas desa masuk dalam wilayah tembok Pabrik Bernofarm.

Sementara itu Pemkab Sidoarjo, melalui Asmara Hadi Administrasi Pemerintahan mengatakan, Perbup bupati jadi cantolan terkait batas desa ini.

Sebab fungsinya sangat vital, diantaranya untuk pelayanan di bidang administrasi kependudukan, pelayanan di bidang politik untuk penetapan hak suara, pelayanan di bidang perpajakan, maupun pelayanan di bidang pertananan untuk program PTSL atau pendaftaran tanah sistem lengkap dari pihak BPN.

“Dasar hukum dari program penetapan Perbup batas desa ini adalah Permendagri tahun 2006,” jelasnya, Rabu (29/03/2023).

Di Kab Sidoarjo untuk penetapan batas desa ini, selain menggunakan batas kretek desa atau kondisi geografis alam desa/kelurahan yang bersangkutan, menurut Hadi, juga disempurnakan dengan memanfaatkan pemetaan GPS atau pemetaan geografis sistem koordinat satelit.

” Dengan pemetaan GPS, sepanjang waktu batas desa tidak bisa hilang. Namun geografis alam bisa hilang karena keadaan zaman yang berubah,” ujarnya. Hdk/hik

Berita Terbaru

Minat Konsumen Nyaris Nol, Lamborghini Batalkan Peluncuran Konsep Mobil Listrik Murni

Minat Konsumen Nyaris Nol, Lamborghini Batalkan Peluncuran Konsep Mobil Listrik Murni

Selasa, 24 Feb 2026 12:18 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Baru-baru ini, merek kendaraan mewah Lamborghini membuat kejutan dengan memperkenalkan konsep mobil listrik, arah strateginya kini…

Honda Navi Tetap Jadi Motor Mini Favorit di AS, Hadirkan Warna Baru 2026

Honda Navi Tetap Jadi Motor Mini Favorit di AS, Hadirkan Warna Baru 2026

Selasa, 24 Feb 2026 12:12 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan otomotif asal Jepang, Honda dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu sepeda motor kecil paling menonjol dan…

Libatkan Peran PA Kota Madiun, Pemkot Komitmen Tingkatkan Edukasi Hukum Islam

Libatkan Peran PA Kota Madiun, Pemkot Komitmen Tingkatkan Edukasi Hukum Islam

Selasa, 24 Feb 2026 12:05 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Dalam rangka penguatan pembangunan sumber daya manusia (SDM) di bidang hukum islam, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur yang…

PT Weichuang Kantongi Izin Kawasan Berikat, Serap 120 Tenaga Kerja

PT Weichuang Kantongi Izin Kawasan Berikat, Serap 120 Tenaga Kerja

Selasa, 24 Feb 2026 12:00 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:00 WIB

‎SURABAYA PAGI, Ngawi – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kanwil DJBC Jawa Timur II menerbitkan izin fasilitas Kawasan Berikat pertama tahun 2026…

Lewat Program ‘Wenak’ Banyuwangi Bantu Ribuan Usaha Warung Rakyat

Lewat Program ‘Wenak’ Banyuwangi Bantu Ribuan Usaha Warung Rakyat

Selasa, 24 Feb 2026 11:57 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Dalam rangka mengembangkan usaha pelaku usaha mikro dan kecil agar usaha yang masih berkembang, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi,…

Cegah Potensi KLB Terkait Keamanan Pangan, Pemkab Ponorogo Perketat Operasional SPPG

Cegah Potensi KLB Terkait Keamanan Pangan, Pemkab Ponorogo Perketat Operasional SPPG

Selasa, 24 Feb 2026 11:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Guna mencegah potensi kejadian luar biasa (KLB) akibat persoalan keamanan pangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa…