SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Sejumlah massa yang tergabung dalam LSM Saroja Kediri menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri Rabu, (5/4/2023).
Massa yang datang berjumlah kurang lebih 100 orang ini menggelar doa bersama di depan pintu gerbang dengan membakar dupa. Tidak hanya itu, mereka juga menggelar tarian kesenian barongan di lokasi.
Aksi unjuk rasa ini atas tuntutan ketidakpuasan keputusan PN Kota Kediri terkait persoalan sengketa tanah milik warga di Kelurahan Singonegaran Kota Kediri beberapa waktu lalu.
Selesai orasi, berdoa dan menggelar tarian, beberapa perwakilan pengunjuk rasa kemudian ditemuai petugas PN Kota Kediri.
Koordinator aksi, Priyo mengatakan kedatangannya ke PN Kota Kediri adalah untuk membantu menuntut hak atas sengketa waris Endang Murtiningrum, warga Kelurahan Singonegaran Kota Kediri. Priyo mengaku pihaknya merasa prihatin dengan adanya keputusan PN Kota Kediri yang disinyalir ada kecurangan.
"Disitu kami prihatin dimana ada putusan putusan ya mohon maaf dugaan kami melampaui wewenangnya. Padahal jelas jelas itu ranahnya PTUN. Tapi sudahlah itu menjadi keputusan hukum yang sudah mengikat apalagi itu sudah dikuatkan oleh Mahkamah Agung. Tetapi kami hari ini datang ingin bertanya kepada ketua pengadilan," terangnya
Sementara itu saat terjadi sesi dialog perwakilan dari pengunjuk rasa, juru bicara pihak Pengadilan Negeri Kota Kediri sempat memberikan penjelasan.
"Di dalam amar putusan seperti itu, hanya menjalankan keputusan saja. Yang dijalankan poin 13. Sebagaimana perkara yang sudah diajukan, Sekarang prosesnya bagaimana pemohon meminta keputusan untuk dieksekusi," bebernya.
Sementara itu, Ketua PN Kota Kediri Maulia Martwenty Ine, mengungkapkan hasil putusan sengketa itu sudah menjadi keputusan Mahkama Konstitusi (MK).
Jadi lanjut Martwenty, dari sejumlah tuntutan massa aksi, pihaknya hanya menjalankan putusan MK. "Keputusan itu sudah diuji sampai MK. Kami akan melaksanakan eksekusi atas putusan itu," pungkasnya. Can
Editor : Moch Ilham