Diduga Palsukan Data Autentik, Sulfia Laporkan Mantan Suami ke Polda Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Surabaya - Sulfia Irani (70) tak menyangka bahwa pernikahannya sekitar 18 tahun dengan Agus Sudirman (77) berakhir pahit baginya, karena harta yang dimlikinya sebelum nikah dengan duda anak empat tersebut telah direbut.

Akibat ulah mantan suaminya yang diduga secara sepihak memalsukan akta autentik lalu menghibahkan semua harta milik Sulfiahasil pernikahannya kepada pihak lain.

Agus Sudirman dan Sulfia Irani merupakan mantan pasangan suami istri yang tinggal di Jalan S Parman Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Banyuwangi.

Ketika menikah dengan Sulfia, sosok Agus Sudirman merupakan duda empat orang anak. Mereka kemudian bertemu dan sepakat mengikat janji suci pada 2003 silam.

Empat tahun sebelum pernikahan tersebut atau sekitar tahun 1999, Sulfia memiliki objek harta bawaan berupa rumah yang ditempati.

Setelah menikah terhitung 2003-2021, pasangan suami istri tersebut menghasilkan harta bersama berupa beberapa objek. Dan pada 2021 Sulfia akhirnya menggugat cerai Agus Sudirman di pengadilan dan dikabulkan.

Agus Sudirman kemudian diduga menjual harta bawaan Sulfia berupa bangunan rumah yang ditempatinya kepada anak kandung Agus Sudirman berinisial AH saat proses perceraian bergulir tanpa sepengetahuan mantan istrinya.

Sulfia pun kaget karena harta bersama yang diperoleh setelah perkawinan dihibahkan oleh Agus Sudirman kepada anak kandungnya berinisial LN yang berdomisili di Surabaya serta AH yang kini di Amerika.

Sulfia menduga Agus Sudirman memalsukan persetujuan peralihan hak yang melibatkan oknum notaris. 

"Saya tidak pernah menyetujui dan menandatangani surat hibah kepada anak sambung saya," ujar Sulfia dalam keterangan tertulis. Rabu (5/4/2023).

Akibat ulah mantan suaminya tersebut, Sulfia akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Jatim pada 24 Juli 2022 dan ditangani oleh Unit III/Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim.

Sampai kurang lebih 9 bulan atau April 2023 penanganan kasus ini belum ada perkembangan. Padahal proses pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi telah berlangsung sejak 24 Juli 2022 sampai dengan 4 Januari 2023. 

Pada 5 Januari 2023 berdasarkan SP2HP ketiga, Unit III/Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim telah meningkatkan status kasus ini dari lidik menjadi sidik. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jatim.

Lalu 13 Januari 2023 Sulfia memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim untuk dimintai keterangan dan menyerahkan contoh tanda tangan pembanding 10 buah. Bahkan KTP, paspor, buku tabungan, rapor anak dan sejumlah surat juga sudah diminta oleh penyidik.

"Kami bahkan sudah membuat contoh 10 tanda tangan di kertas yang disediakan untuk dilabforkan," bebernya.

Lalu 15 Maret 2023 lalu aparat Polda Jatim yang dipimpin Kanit III/Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim.Kompol Suratmi dan penyidik yang berjumlah 4 orang, datang ke Banyuwangi dalam rangka melakukan penyitaan warkah di BPN plus memintai keterangan oknum notaris FY.

Aparat juga memintai keterangan tambahan kepada Sulfia serta bukti tambahan berupa tanda tangan. Penjual objek yang dulu dibeli oleh Sulfia tahun 1999 juga dimintai keterangan. 

Sulfia pun menunggu hasil proses sidik yang dilakukan pihak kepolisian, namun hingga 16 Maret 2023, perkembangan kasus ini belum menemui titik terang. Byb

Tag :

Berita Terbaru

Kasus Tambang Ilegal Desa Jenangan, Kejari Ponorogo Konfrontir Kades Aktif dan Mantan Kades Kemiri

Kasus Tambang Ilegal Desa Jenangan, Kejari Ponorogo Konfrontir Kades Aktif dan Mantan Kades Kemiri

Selasa, 12 Mei 2026 20:39 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 20:39 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan pemeriksaan konfrontir kasus tambang ilegal di lahan …

Pengadilan Negeri Kota Madiun Lakukan Eksekusi TK Masyithoh

Pengadilan Negeri Kota Madiun Lakukan Eksekusi TK Masyithoh

Selasa, 12 Mei 2026 18:26 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 18:26 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Pengadilan Negeri Kota Madiun melaksanakan eksekusi lahan dan bangunan TK Masyithoh yang berada di Kota Madiun, Selasa (12…

Program TJSL PLN UIT JBM Tumbuhkan Harapan Masyarakat Desa Akan Akses Air Bersih

Program TJSL PLN UIT JBM Tumbuhkan Harapan Masyarakat Desa Akan Akses Air Bersih

Selasa, 12 Mei 2026 17:49 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 17:49 WIB

SurabayaPagi, Bali - Adanya fasilitas air bersih yang layak dan memiliki akses mudah di suatu daerah, menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi demi…

Narkotika Masih Mendominasi, Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti 231 Perkara

Narkotika Masih Mendominasi, Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti 231 Perkara

Selasa, 12 Mei 2026 16:55 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kejaksaan Negeri Gresik memusnahkan barang bukti dari 231 perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada Selasa (…

Legalitas UMKM Kian Dipermudah, Pemkot Mojokerto Siapkan Pendampingan Gratis

Legalitas UMKM Kian Dipermudah, Pemkot Mojokerto Siapkan Pendampingan Gratis

Selasa, 12 Mei 2026 16:51 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto terus berupaya membantu pelaku UMKM agar lebih mudah mengurus legalitas usaha. Mulai dari izin usaha,…

Sosialisasi B2SA Digelar Sekolah, Wali Kota Ajak Pelajar Kota Mojokerto Pilih Jajanan Sehat

Sosialisasi B2SA Digelar Sekolah, Wali Kota Ajak Pelajar Kota Mojokerto Pilih Jajanan Sehat

Selasa, 12 Mei 2026 16:49 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto— Edukasi pola konsumsi sehat sejak usia sekolah terus diperkuat Pemerintah Kota Mojokerto melalui sosialisasi B2SA (Beragam, B…