Agnes, Pacar Anak Rafael Alun, Dituntut Hukuman 4 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 05 Apr 2023 20:04 WIB

Agnes, Pacar Anak Rafael Alun, Dituntut Hukuman 4 Tahun

Diduga Suka Dimanjakan

 

Baca Juga: 9 Remaja Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan, 5 DPO

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sidang terdakwa Agnes Gracia Haryanto alias AG (15) pacar Mario Dandy Satriyo (20) memasuki babak baru. AG menjalani sidang tuntutan terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Remaja perempuan berinisial AG (15) ini dituntut pidana empat tahun bui di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA) oleh jaksa penuntut umum (JPU).

AG dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat penganiayaan berat dengan rencana terhadap Cristalino David Ozora.

"Terhadap yang bersangkutan dituntut menjalani pidana di LPKA selama empat tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/4).

Terdakwa AG, kekasih Mario Dandy diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

 

Keluarga Korban Minta Maksimal

Pihak keluarga korban pun meminta agar jaksa yang hadir pada hari ini menuntut AG dengan pidana maksimal.

"Maka kami berharap hari ini tuntutan dari pihak Kejaksaan adalah tuntutan maksimal dari pasal-pasal yang sudah diajukan," ucap perwakilan keluarga David, Alto Luger kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

 

AG Ngaku Dilecehkan

Pacar pelaku pengeroyokan terhadap santri hingga koma itu bernama Agnes, atau yang sering diganti dengan inisial AG dalam berbagai pemberitaan. Agnes disebut masih berusia 15 tahun dengan status pelajar.

Agnes sebelumnya mengaku pada Mario telah mendapatkan perlakuan tidak baik oleh David. Mario lantas emosi dan melakukan penganiayaan bersama rekannya. Saat ini David dirawat intensif di ICU dan belum pulih.

"Saudara A menyatakan ke tersangka telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada A,"

Lantaran berita ini viral dan jadi pusat perhatian, potret Agnes kekasih Mario Dandy pun tersebar luas dan cepat. Kabar yang mengejutkan, diduga bahwa Agnes diduga menjadi orang yang merekam kejadian tersebut di mana Dandy melakukan penganiayaan ke David.

 

Anak Dimanjakan Orang Tua

Agnes Gracia Haryanto disebut merupakan anak angkat yang super manja. Pengakuan itu disampaikan oleh salah seorang netizen yang mengaku sebagai teman gereja dari Agnes Gracia.

Netizen ini mengaku kasihan dengan kedua orang tua angkat dari Agnes Gracia dengan munculnya kasus penganiayaan yang diduga melibatkan wanita berusia 15 tahun itu.

Netizen yang mengaku sebagai teman gereja Agnes melihat Agnes sudah terlalu dimanja oleh kedua orang tua angkatnya. Jika ayahnya tahu, netizen tersebut kemudian mengatakan pasti akan syok melihat kelakuan Agnes di luar seperti itu.

Info ini disampaikan salah seorang netizen di Twitter bernama @ChemtrailsLove melalui cuitan pada Kamis, 23 Februari 2023.

"Agnes.... Agnes kasihan mama papa lo, ya gimana ya terlalu di manja padahal jatuh nya cuma anak angkat," tulis dari netizen tersebut

 

Harta Kekayaannya

Tersiar kabar, sosok Mario Dandy Satrio diduga sengaja menikung AG saat dia masih berpacaran dengan David Ozora dengan mengandalkan harta kekayaannya. Namun kabar ini belum tentu benar, karena belum ada klarifikasi langsung dari keduanya.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Mario Dandy, Basri mengatakan, sebenarnya Mario Dandy telah mengenal AG saat masih berpacaran dengan David sejak Desember 2022 lalu.

 

Pilih Merokok Dulu

Pacar Mario Dandy Satriyo (20), yakni AG ternyata pilih merokok terlebih dahulu sebelum penganiayaan David Ozora (17) mulai dilakukan.

Sebelumnya, AGH diduga terlibat sebagai pemicu utama pertemuan Dandy dan David. AG merupakan mantan kekasih David yang mengajaknya bertemu untuk mengembalikan kartu pelajar.

Baca Juga: Aniayaa Pacarnya Erwin Dwi Kurnia Dituntut 1 Tahun Penjara

Namun diduga aksi tersebut dilakukan atas perintah Dandy. Akhirnya Dandy pun melakukan penganiayaan terhadap David hingga korban mengalami koma.

Selain itu, dalam penyidikan di Polda Metro Jaya terungkap AG mengalami perubahan status. Awalnya, AG ditetapkan sebagai saksi kemudian anak yang berhadapan dengan hukum. Kemudian status tersebut meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

 

Mundur dari Sekolah

AG selaku kekasih Mario Dandy, sejak terjerat kasus pidana ini memutuskan mengundurkan diri dari SMA Tarakanita 1 Jakarta Selatan.

Pihak sekolah juga membenarkan perempuan berinisial AG adalah siswinya yang duduk di kelas X SMA.

"Bahwa terhadap siswi yang bersangkutan telah diambil tindakan sesuai aturan sekolah dan dengan memperhatikan Undang-undang terkait, antara lain tentang perlindungan anak," ujar Kepala SMA Tarakanita 1.

Kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo, menyampaikan kliennya sudah putus hubungan dengan Mario Dandy (20). Keduanya disebut sudah tak berpacaran sejak sebelum Mangatta menjadi kuasa hukum AG.

"Yang kami tahu statusnya sudah lama tidak berpacaran, bahkan sebelum kami handle perkara ini," kata Mangatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2023).

Saat peristiwa penganiayaan brutal tersebut, AG dan Mario Dandy masih berstatus pacaran.

Dalam kasus ini, AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat. Dua tersangka dalam kasus tersebut, Mario Dandy dan Shane Lukas (19) dihadirkan sebagai saksi.

 

Kenakalan Remaja

Pengunduran diri tersebut membuat publik bertanya-tanya tentang nasib hak pendidikannya. Sebab, AG baru berusia 15 tahun dan masih masuk dalam usia wajib belajar.

Pihak sekolah menyampaikan AG merupakan murid yang seperti murid pada umumnya. AG tidak memiliki riwayat masalah. Jika pun ada, AG hanya memiliki masalah kenakalan remaja umum.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menyampaikan pihak keluarga masih belum mengetahui nasib pendidikan AG setelah keluar dari sekolah.

Baca Juga: Polisi Menetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka

Dilansir dari Wartakota, perempuan berusia 15 tahun itu dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

 

Keterlibatan AG Direspon Netizen

Surabaya Pagi mengungah beberapa cuitan warganet terkait AG yang ramai di Twitter.

"Mantap!!! Lanjut terus kita kawal kasus RAT, ED dan AP," ucap @NFa****

"Ini kalo dijadiin drama seru bangetttt plot twist nya ngalahin penthouse," twitt @aa***

"Di Rutan Anak apa di Panti Sosial nih? Kalo di Panti Sosial ya cuman pindah kamar tidur aja," ujar @yohan****

"Mudah2an penegakan hukumnya beneran dan adil yaa, bukan sekedar gimmick . Soalnya karna kasus mereka ini banyak borok kebuka, dan banyak kepentingan bertabrakan pada kocar-kacir semua ," tulis @mouse**** di akun Twitter-nya.

"Lucu ya, kasusnya udah melebihi kenakalan anak anak. BAHKAN, hampir mau meninggal korbannya. masih diperlakukan seperti anak kecil didepan mata hukum. UU Anak" harus direvisi sesuai perkembangan zaman." papar @Flas****

"Ditahan cuma 7 hari+8 hari (kalau masih belum cukup proses penyelidikan) di Lpks. Sama dong ama gelandangan yg ditangkap satpol pp...," kata @Rizal****

"Belum tamat lah.. sampai adanya putusan pengadilan," cuit @Anyon****

"A**** ni nanti kalo udh dewasa,mau melakukan segala hal pasti dikaitkan dgn kasus ini. Kayak image dia udh jelek bgt. Ntah itu lagi sekolah, kerja, dll. "Oh kamu agnes yg kasus pengeroyokan itu ya" or "oh kamu yg dlu jadi tsk beberapa tahun lalu ya", ucap @ryor****

Akun @gaca**** menuliskan, "Walaupun lama penyelidikannya, tapi ya oke lah akhirnya bisa di tangkep. Jangan berdalih dia anak di bawah umur terus di bebasin gitu aja. Harusnya dikasih efek jera supaya nggak mengulangi lagi."

"Awas aja kalo si Agnes malah dijadiin duta blablabla soalnya tau kan ye..." kata @minsu**** di platform media sosial milik Elon Musk itu. n jk/erc/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU