Warga Terancam Diusir, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Langsung Turun Kawal Konflik Tanah di Medokan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Surabaya AH Thony saat melakukan sidak di lokasi Konflik Tanah Medokan Semampir Timur Dam II dan V B, RT 1 RW 8, Kecamatan Sukolilo.
Wakil Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Surabaya AH Thony saat melakukan sidak di lokasi Konflik Tanah Medokan Semampir Timur Dam II dan V B, RT 1 RW 8, Kecamatan Sukolilo.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Warga Medokan Semampir Timur Dam II dan V B, RT 1 RW 8, Kecamatan Sukolilo, Surabaya terancam terusir dari kampungnya setelah salah satu bos pengembang mengklaim bahwa lahan warga di situ sudah diakuisisi.

Melihat keresahan warga Wakil Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Surabaya AH Thony langsung turun mendatangi dan mendampingi mereka. Jumat (7/4) lalu, ia langsung ke lokasi Medokan Semampir Timur Dam 2, Sukolilo. Kedatangan Ah. Thony disambut antusias oleh warga yang tengah dilanda persoalan tanah cukup pelik. 

Warga menjelaskan awalnya, pada Februari datang Surat Teguran Hukum atau somasi dari Budi Susanto untuk warga Medokan Semampir Timur Dam 2 dan Medokan Gang VB. Bukan hanya sekali, melainkan dua kali. 

Tak cukup surat somasi, beberapa waktu kemudian keluar surat gugatan atau tuntutan pidana dari Budi Susanto. Namun, warga dinyatakan bebas. Belum menyerah, warga kemudian dituntut di lini perdata. Jumlah warga yang digugat tak main-main, lebih dari 60 orang. 

Surat tersebut berkaitan dengan tuntutan pada warga untuk mengosongkan lahan seluas 19.500m2 yang dihuni warga. Padahal, warga sudah lama bermukim disana bahkan lebih dari 20 tahun. Dijelaskan pula oleh warga, tanah tersebut awalnya merupakan milik negara, sejak tahun 1996 sampai 2004 jadi tanah sempadan sungai. 

Adanya perubahan aturan sempadan dari 50m menjadi 11m, membuat warga bisa menempati tanah sisanya sejak tahun 2000-an. Sisa 39m tanah tersebutlah yang diklaim oleh Budi Susanto sebagai miliknya dan menuntut warga segera angkat kaki. 

Menurut AH. Thony, hal itu cukup aneh. Berdasarkan UU Agraria, tanah negara bisa dimohon oleh seseorang bila sudah menempati atau menguasai sekian puluh tahun. Sedangkan berdasarkan keterangan warga, oknum penggugat itu tidak menempati lokasi, bahkan tidak pernah menguasai. Namun, dia mengaku memiliki sertifikat tanah. 

“Masyarakat diminta membayar sejumlah Rp 1,25 miliar atas tuntutan itu. Angka itu cukup besar. Untuk makan sehari-hari saja mereka belum tentu mencukupi, apalagi harus membayar sejumlah itu,” ungkap AH. Thony. 

AH. Thony mengatakan, baginya tuntutan itu tak masuk akal. Terlebih, tanah sempadan memang diperuntukkan negara untuk masyarakat yang melakukan kegiatan ekonomi. Jika ada pihak tertentu yang tiba-tiba melakukan klaim, Thony curiga jika ada ‘permainan’ dari oknum tersebut. 

Para warga mengatakan pada Thony bahwa mereka ingin terus tinggal di pemukiman tersebut. Harapan mereka, pemerintah bisa turun tangan membantu. Bukan untuk kepentingan oknum tertentu, namun demi kesejahteraan warga. Alq

Berita Terbaru

Tumpeng Nasi Krawu KWGe Cetak Rekor MURI, Ribuan Warga Padati GUS Balongpanggang

Tumpeng Nasi Krawu KWGe Cetak Rekor MURI, Ribuan Warga Padati GUS Balongpanggang

Minggu, 28 Jun 2026 16:41 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 16:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Festival Tumpeng Nasi Krawu Vol. 4 yang digelar Komunitas Wartawan Grisse (KWGe) sukses mencatatkan sejarah baru. Perhelatan tahunan …

Tayang Juli, Film Foufo Libatkan 2.500 Peserta Casting dari Jatim dan Madura

Tayang Juli, Film Foufo Libatkan 2.500 Peserta Casting dari Jatim dan Madura

Minggu, 28 Jun 2026 15:51 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 15:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Film komedi fiksi ilmiah berjudul Foufo akan tayang serentak di bioskop Indonesia mulai 9 Juli 2026. Sebelum perilisan nasional, film i…

LAN RI Bawa Pimpinan Nasional Belajar ke Industri, Indo Rasa Utama Jadi Laboratorium Bisnis Nyata

LAN RI Bawa Pimpinan Nasional Belajar ke Industri, Indo Rasa Utama Jadi Laboratorium Bisnis Nyata

Minggu, 28 Jun 2026 15:48 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 15:48 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Sekretaris Utama Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI), Dr. Andi Taufik menyampaikan apresiasi kepada PT Indo Rasa U…

Bank Jatim Borong 7 Penghargaan di Ajang 23rd INFOBANK-MRI Banking Service Excellence Appreciation 2026

Bank Jatim Borong 7 Penghargaan di Ajang 23rd INFOBANK-MRI Banking Service Excellence Appreciation 2026

Minggu, 28 Jun 2026 15:42 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 15:42 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Pada ajang 23rd…

Lewat Program PKBM, Disdik Tulungagung Gencarkan Penanganan 7.100 Anak Tidak Sekolah

Lewat Program PKBM, Disdik Tulungagung Gencarkan Penanganan 7.100 Anak Tidak Sekolah

Minggu, 28 Jun 2026 14:20 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 14:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menyikapi fenomena menyusul masih tingginya jumlah anak tidak sekolah (ATS) di Kabupaten Tulungagung, saat ini Dinas Pendidikan…

Dukung Pembangunan Daerah, Pemkab Sidoarjo Perkuat Kolaborasi Komunikasi Digital

Dukung Pembangunan Daerah, Pemkab Sidoarjo Perkuat Kolaborasi Komunikasi Digital

Minggu, 28 Jun 2026 13:58 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 13:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Guna mendukung pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus berkomitmen dengan memperkuat kolaborasi dengan…