Warga Terancam Diusir, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Langsung Turun Kawal Konflik Tanah di Medokan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Surabaya AH Thony saat melakukan sidak di lokasi Konflik Tanah Medokan Semampir Timur Dam II dan V B, RT 1 RW 8, Kecamatan Sukolilo.
Wakil Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Surabaya AH Thony saat melakukan sidak di lokasi Konflik Tanah Medokan Semampir Timur Dam II dan V B, RT 1 RW 8, Kecamatan Sukolilo.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Warga Medokan Semampir Timur Dam II dan V B, RT 1 RW 8, Kecamatan Sukolilo, Surabaya terancam terusir dari kampungnya setelah salah satu bos pengembang mengklaim bahwa lahan warga di situ sudah diakuisisi.

Melihat keresahan warga Wakil Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Surabaya AH Thony langsung turun mendatangi dan mendampingi mereka. Jumat (7/4) lalu, ia langsung ke lokasi Medokan Semampir Timur Dam 2, Sukolilo. Kedatangan Ah. Thony disambut antusias oleh warga yang tengah dilanda persoalan tanah cukup pelik. 

Warga menjelaskan awalnya, pada Februari datang Surat Teguran Hukum atau somasi dari Budi Susanto untuk warga Medokan Semampir Timur Dam 2 dan Medokan Gang VB. Bukan hanya sekali, melainkan dua kali. 

Tak cukup surat somasi, beberapa waktu kemudian keluar surat gugatan atau tuntutan pidana dari Budi Susanto. Namun, warga dinyatakan bebas. Belum menyerah, warga kemudian dituntut di lini perdata. Jumlah warga yang digugat tak main-main, lebih dari 60 orang. 

Surat tersebut berkaitan dengan tuntutan pada warga untuk mengosongkan lahan seluas 19.500m2 yang dihuni warga. Padahal, warga sudah lama bermukim disana bahkan lebih dari 20 tahun. Dijelaskan pula oleh warga, tanah tersebut awalnya merupakan milik negara, sejak tahun 1996 sampai 2004 jadi tanah sempadan sungai. 

Adanya perubahan aturan sempadan dari 50m menjadi 11m, membuat warga bisa menempati tanah sisanya sejak tahun 2000-an. Sisa 39m tanah tersebutlah yang diklaim oleh Budi Susanto sebagai miliknya dan menuntut warga segera angkat kaki. 

Menurut AH. Thony, hal itu cukup aneh. Berdasarkan UU Agraria, tanah negara bisa dimohon oleh seseorang bila sudah menempati atau menguasai sekian puluh tahun. Sedangkan berdasarkan keterangan warga, oknum penggugat itu tidak menempati lokasi, bahkan tidak pernah menguasai. Namun, dia mengaku memiliki sertifikat tanah. 

“Masyarakat diminta membayar sejumlah Rp 1,25 miliar atas tuntutan itu. Angka itu cukup besar. Untuk makan sehari-hari saja mereka belum tentu mencukupi, apalagi harus membayar sejumlah itu,” ungkap AH. Thony. 

AH. Thony mengatakan, baginya tuntutan itu tak masuk akal. Terlebih, tanah sempadan memang diperuntukkan negara untuk masyarakat yang melakukan kegiatan ekonomi. Jika ada pihak tertentu yang tiba-tiba melakukan klaim, Thony curiga jika ada ‘permainan’ dari oknum tersebut. 

Para warga mengatakan pada Thony bahwa mereka ingin terus tinggal di pemukiman tersebut. Harapan mereka, pemerintah bisa turun tangan membantu. Bukan untuk kepentingan oknum tertentu, namun demi kesejahteraan warga. Alq

Berita Terbaru

Destinasi Ranu Regulo Jadi Spot Favorit Berkemah di TNBTS dengan View Danau

Destinasi Ranu Regulo Jadi Spot Favorit Berkemah di TNBTS dengan View Danau

Minggu, 07 Jun 2026 13:21 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 13:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Bagi para pecinta aktivitas berkemah saat berlibur atau berakhir pekan, wajib mengunjungi Ranu Regulo yang saat ini menjadi…

Terkendala Penundaan Anggaran, TPS di Pasar Pojok Alami Keterlambatan Pembangunan

Terkendala Penundaan Anggaran, TPS di Pasar Pojok Alami Keterlambatan Pembangunan

Minggu, 07 Jun 2026 12:57 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 12:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Akibat kebijakan penundaan penyerapan anggaran pascaoperasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Tulungagung pada April…

Segoro Topeng Kaliwungu Jadi Penguat Sektor Ekonomi Berbasis Wisata

Segoro Topeng Kaliwungu Jadi Penguat Sektor Ekonomi Berbasis Wisata

Minggu, 07 Jun 2026 12:39 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 12:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui kegiatan tari kolosal Segoro Topeng Kaliwungu 2026 tidak hanya sebagai agenda seni budaya, namun juga menjadi penggerak…

Masuki Masa Tua, Pemkab Madiun Ajak Lansia Terapkan Pola Hidup Sehat dan Mandiri

Masuki Masa Tua, Pemkab Madiun Ajak Lansia Terapkan Pola Hidup Sehat dan Mandiri

Minggu, 07 Jun 2026 12:28 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 12:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Memasuki masa tua, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur mengajak masyarakat lanjut usia setempat selalu menerapkan pola…

Disdukcapil Catat Perekaman KTP Elektronik Surabaya Capai 99,68 Persen

Disdukcapil Catat Perekaman KTP Elektronik Surabaya Capai 99,68 Persen

Minggu, 07 Jun 2026 12:22 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 12:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sempat mencatat pencapaian…

Bangunan Roboh, Disdik Tulungagung Anggarkan Rp3 Miliar untuk Perbaikan 25 SD

Bangunan Roboh, Disdik Tulungagung Anggarkan Rp3 Miliar untuk Perbaikan 25 SD

Minggu, 07 Jun 2026 12:12 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 12:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Dalam rangka memperbaiki 25 sekolah dasar (SD) yang mengalami kerusakan pada 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas…