Warga Terancam Diusir, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Langsung Turun Kawal Konflik Tanah di Medokan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Surabaya AH Thony saat melakukan sidak di lokasi Konflik Tanah Medokan Semampir Timur Dam II dan V B, RT 1 RW 8, Kecamatan Sukolilo.
Wakil Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Surabaya AH Thony saat melakukan sidak di lokasi Konflik Tanah Medokan Semampir Timur Dam II dan V B, RT 1 RW 8, Kecamatan Sukolilo.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Warga Medokan Semampir Timur Dam II dan V B, RT 1 RW 8, Kecamatan Sukolilo, Surabaya terancam terusir dari kampungnya setelah salah satu bos pengembang mengklaim bahwa lahan warga di situ sudah diakuisisi.

Melihat keresahan warga Wakil Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Surabaya AH Thony langsung turun mendatangi dan mendampingi mereka. Jumat (7/4) lalu, ia langsung ke lokasi Medokan Semampir Timur Dam 2, Sukolilo. Kedatangan Ah. Thony disambut antusias oleh warga yang tengah dilanda persoalan tanah cukup pelik. 

Warga menjelaskan awalnya, pada Februari datang Surat Teguran Hukum atau somasi dari Budi Susanto untuk warga Medokan Semampir Timur Dam 2 dan Medokan Gang VB. Bukan hanya sekali, melainkan dua kali. 

Tak cukup surat somasi, beberapa waktu kemudian keluar surat gugatan atau tuntutan pidana dari Budi Susanto. Namun, warga dinyatakan bebas. Belum menyerah, warga kemudian dituntut di lini perdata. Jumlah warga yang digugat tak main-main, lebih dari 60 orang. 

Surat tersebut berkaitan dengan tuntutan pada warga untuk mengosongkan lahan seluas 19.500m2 yang dihuni warga. Padahal, warga sudah lama bermukim disana bahkan lebih dari 20 tahun. Dijelaskan pula oleh warga, tanah tersebut awalnya merupakan milik negara, sejak tahun 1996 sampai 2004 jadi tanah sempadan sungai. 

Adanya perubahan aturan sempadan dari 50m menjadi 11m, membuat warga bisa menempati tanah sisanya sejak tahun 2000-an. Sisa 39m tanah tersebutlah yang diklaim oleh Budi Susanto sebagai miliknya dan menuntut warga segera angkat kaki. 

Menurut AH. Thony, hal itu cukup aneh. Berdasarkan UU Agraria, tanah negara bisa dimohon oleh seseorang bila sudah menempati atau menguasai sekian puluh tahun. Sedangkan berdasarkan keterangan warga, oknum penggugat itu tidak menempati lokasi, bahkan tidak pernah menguasai. Namun, dia mengaku memiliki sertifikat tanah. 

“Masyarakat diminta membayar sejumlah Rp 1,25 miliar atas tuntutan itu. Angka itu cukup besar. Untuk makan sehari-hari saja mereka belum tentu mencukupi, apalagi harus membayar sejumlah itu,” ungkap AH. Thony. 

AH. Thony mengatakan, baginya tuntutan itu tak masuk akal. Terlebih, tanah sempadan memang diperuntukkan negara untuk masyarakat yang melakukan kegiatan ekonomi. Jika ada pihak tertentu yang tiba-tiba melakukan klaim, Thony curiga jika ada ‘permainan’ dari oknum tersebut. 

Para warga mengatakan pada Thony bahwa mereka ingin terus tinggal di pemukiman tersebut. Harapan mereka, pemerintah bisa turun tangan membantu. Bukan untuk kepentingan oknum tertentu, namun demi kesejahteraan warga. Alq

Berita Terbaru

Motivation Class Jadi Momentum Berkesan bagi Peserta Didik Baru di SMPN 8 Surabaya

Motivation Class Jadi Momentum Berkesan bagi Peserta Didik Baru di SMPN 8 Surabaya

Selasa, 21 Jul 2026 12:32 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - MPLS yang di selenggarakan oleh SMP Negeri 8 Surabaya telah usai namun, ada hal yang masih membekas bagi peserta didik baru yaitu…

Dorong Perilaku Hidup Sehat JOSS Kolaborasi Puskesmas Dan Kecamatan Wonoayu Gelar CKG

Dorong Perilaku Hidup Sehat JOSS Kolaborasi Puskesmas Dan Kecamatan Wonoayu Gelar CKG

Selasa, 21 Jul 2026 11:59 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Jurnalis Online Siber Sidoarjo (JOSS) berkolaborasi dengan Pemerintah Kecamatan Wonoayu dan Puskesmas Wonoayu menggelar Cek…

Pastikan Sayur dan Buah Bebas Residu, DKPP Kota Madiun Gencarkan PSAT di Pasar Modern

Pastikan Sayur dan Buah Bebas Residu, DKPP Kota Madiun Gencarkan PSAT di Pasar Modern

Selasa, 21 Jul 2026 11:51 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna memastikan bebas residu dan aman dikonsumsi oleh masyarakat, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Madiun Jawa Timur…

Jamin Layanan Kesehatan: 1.200 Nakes Jember Gencarkan Program ‘Homecare’

Jamin Layanan Kesehatan: 1.200 Nakes Jember Gencarkan Program ‘Homecare’

Selasa, 21 Jul 2026 11:45 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Guna menjamin layanan kesehatan masyarakat kelompok rentan yang mengalami keterbatasan dalam mengakses fasilitas kesehatan, sebanyak…

Dukung Tata Niaga Tembakau, Pemkab Pamekasan Bantu Petani Hitung Biaya Pokok Produksi

Dukung Tata Niaga Tembakau, Pemkab Pamekasan Bantu Petani Hitung Biaya Pokok Produksi

Selasa, 21 Jul 2026 11:34 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Sebagai acuan guna mendukung tata niaga tembakau yang lebih baik dan berpihak kepada petani, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Tingkatkan Keamanan Lingkungan, Pemkot Malang Reposisi Tata Letak CCTV

Tingkatkan Keamanan Lingkungan, Pemkot Malang Reposisi Tata Letak CCTV

Selasa, 21 Jul 2026 10:53 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dalam rangka meningkatkan pengawasan wilayah kota sekaligus bagian dari harmonisasi antara pemanfaatan teknologi dan kinerja kontrol…