Kepala Desa Bunut Widang Jadi Tersangka Penggelapan Dana APBDes

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Desa Bunut bersama kuasa hukum saat menjalani proses penyidikan di Kejari Tuban.
Kepala Desa Bunut bersama kuasa hukum saat menjalani proses penyidikan di Kejari Tuban.

i

SURABAYAPAGI.COM, Tuban - Bukannya berupaya keras mensejahterakan desa, BU (41) sebagai Kepala Desa Bunut, Kecamatan Widang justru disangka menggelapkan APBDes selama tiga tahun hingga merugikan negara ratusan juta rupiah.

Buntutnya, BU harus memenuhi panggilan perdana oleh Kejaksaan Negeri Tuban sebagai tersangka, menyusul Bendahara desa Bunut NAI (34) yang sebelumnya sudah lebih dulu menjadi terpidana dengan vonis hukuman dua tahun penjara.

"Budi Utomo selaku Kepala desa Bunut, hari ini kita panggil secara resmi dengan status tersangka," terang Kasi Intel Kejari Tuban, Muis Ari Guntoro saat dikonfirmasi Surabaya Pagi. Selasa, (12/4/2023).

Status tersangka BU sendiri, kata Muis, ditetapkan oleh Kejari Tuban tertanggal 3 april lalu. Dimana penetapan status tersebut, merupakan hasil pengembangan dari pengumpulan alat bukti serta melalui keterangan para saksi, sehingga pihaknya meyakini, bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

"Setelah mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi, kami meyakini jika Kades bersangkutan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan adanya kerugian negara," ungkapnya.

Dari fakta persidangan dan keterangan terpidana lain yakni NAI, lanjut Muis, selain merupakan pemberi intruksi, tersangka mengetahui adanya praktik pemotongan 10- 20% anggaran dari tiap program pembangunan fisik di desa Bunut, yang dilakukan NAI selaku Bendahara desa dengan alasan untuk pembayaran pajak.

Melalui keterangan beberapa saksi yang telah diperiksa itu pula, BU selaku Kepala desa yang kini berstatus tersangka, diduga turut menikmati aliran uang panas hasil pemotongan anggaran APBDes, yang dari audit Inspektorat Tuban, berakhir merugikan negara sebesar Rp. 180 juta rupiah.

"Dari keterangan beberapa saksi, di dapat informasi, jika tersangka sangat mengetahui adanya praktik pemotongan dana pembangunan fisik desa oleh NAI, yang sumber anggaranya dari APBDes tersebut," ungkapnya.

Meskipun kini tersangka masih belum di tahan, dikarenakan tersangka menunjukan sikap kopratif baik sejak penyidikan dan penyelidikan. Akan tetapi demi mempertanggung jawabkan perbuatannya, BU dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Her

Berita Terbaru

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …