Kepala Desa Bunut Widang Jadi Tersangka Penggelapan Dana APBDes

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Desa Bunut bersama kuasa hukum saat menjalani proses penyidikan di Kejari Tuban.
Kepala Desa Bunut bersama kuasa hukum saat menjalani proses penyidikan di Kejari Tuban.

i

SURABAYAPAGI.COM, Tuban - Bukannya berupaya keras mensejahterakan desa, BU (41) sebagai Kepala Desa Bunut, Kecamatan Widang justru disangka menggelapkan APBDes selama tiga tahun hingga merugikan negara ratusan juta rupiah.

Buntutnya, BU harus memenuhi panggilan perdana oleh Kejaksaan Negeri Tuban sebagai tersangka, menyusul Bendahara desa Bunut NAI (34) yang sebelumnya sudah lebih dulu menjadi terpidana dengan vonis hukuman dua tahun penjara.

"Budi Utomo selaku Kepala desa Bunut, hari ini kita panggil secara resmi dengan status tersangka," terang Kasi Intel Kejari Tuban, Muis Ari Guntoro saat dikonfirmasi Surabaya Pagi. Selasa, (12/4/2023).

Status tersangka BU sendiri, kata Muis, ditetapkan oleh Kejari Tuban tertanggal 3 april lalu. Dimana penetapan status tersebut, merupakan hasil pengembangan dari pengumpulan alat bukti serta melalui keterangan para saksi, sehingga pihaknya meyakini, bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

"Setelah mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi, kami meyakini jika Kades bersangkutan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan adanya kerugian negara," ungkapnya.

Dari fakta persidangan dan keterangan terpidana lain yakni NAI, lanjut Muis, selain merupakan pemberi intruksi, tersangka mengetahui adanya praktik pemotongan 10- 20% anggaran dari tiap program pembangunan fisik di desa Bunut, yang dilakukan NAI selaku Bendahara desa dengan alasan untuk pembayaran pajak.

Melalui keterangan beberapa saksi yang telah diperiksa itu pula, BU selaku Kepala desa yang kini berstatus tersangka, diduga turut menikmati aliran uang panas hasil pemotongan anggaran APBDes, yang dari audit Inspektorat Tuban, berakhir merugikan negara sebesar Rp. 180 juta rupiah.

"Dari keterangan beberapa saksi, di dapat informasi, jika tersangka sangat mengetahui adanya praktik pemotongan dana pembangunan fisik desa oleh NAI, yang sumber anggaranya dari APBDes tersebut," ungkapnya.

Meskipun kini tersangka masih belum di tahan, dikarenakan tersangka menunjukan sikap kopratif baik sejak penyidikan dan penyelidikan. Akan tetapi demi mempertanggung jawabkan perbuatannya, BU dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Her

Berita Terbaru

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Pelapor Dugaan Penistaan Agama ke Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Persyarikatan           SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah me…