Kepala Desa Bunut Widang Jadi Tersangka Penggelapan Dana APBDes

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Desa Bunut bersama kuasa hukum saat menjalani proses penyidikan di Kejari Tuban.
Kepala Desa Bunut bersama kuasa hukum saat menjalani proses penyidikan di Kejari Tuban.

i

SURABAYAPAGI.COM, Tuban - Bukannya berupaya keras mensejahterakan desa, BU (41) sebagai Kepala Desa Bunut, Kecamatan Widang justru disangka menggelapkan APBDes selama tiga tahun hingga merugikan negara ratusan juta rupiah.

Buntutnya, BU harus memenuhi panggilan perdana oleh Kejaksaan Negeri Tuban sebagai tersangka, menyusul Bendahara desa Bunut NAI (34) yang sebelumnya sudah lebih dulu menjadi terpidana dengan vonis hukuman dua tahun penjara.

"Budi Utomo selaku Kepala desa Bunut, hari ini kita panggil secara resmi dengan status tersangka," terang Kasi Intel Kejari Tuban, Muis Ari Guntoro saat dikonfirmasi Surabaya Pagi. Selasa, (12/4/2023).

Status tersangka BU sendiri, kata Muis, ditetapkan oleh Kejari Tuban tertanggal 3 april lalu. Dimana penetapan status tersebut, merupakan hasil pengembangan dari pengumpulan alat bukti serta melalui keterangan para saksi, sehingga pihaknya meyakini, bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

"Setelah mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi, kami meyakini jika Kades bersangkutan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan adanya kerugian negara," ungkapnya.

Dari fakta persidangan dan keterangan terpidana lain yakni NAI, lanjut Muis, selain merupakan pemberi intruksi, tersangka mengetahui adanya praktik pemotongan 10- 20% anggaran dari tiap program pembangunan fisik di desa Bunut, yang dilakukan NAI selaku Bendahara desa dengan alasan untuk pembayaran pajak.

Melalui keterangan beberapa saksi yang telah diperiksa itu pula, BU selaku Kepala desa yang kini berstatus tersangka, diduga turut menikmati aliran uang panas hasil pemotongan anggaran APBDes, yang dari audit Inspektorat Tuban, berakhir merugikan negara sebesar Rp. 180 juta rupiah.

"Dari keterangan beberapa saksi, di dapat informasi, jika tersangka sangat mengetahui adanya praktik pemotongan dana pembangunan fisik desa oleh NAI, yang sumber anggaranya dari APBDes tersebut," ungkapnya.

Meskipun kini tersangka masih belum di tahan, dikarenakan tersangka menunjukan sikap kopratif baik sejak penyidikan dan penyelidikan. Akan tetapi demi mempertanggung jawabkan perbuatannya, BU dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Her

Berita Terbaru

Diterjang Banjir Bandang, Jembatan Penghubung Dua Desa di Ngawi Putus

Diterjang Banjir Bandang, Jembatan Penghubung Dua Desa di Ngawi Putus

Rabu, 25 Feb 2026 10:41 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 10:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Diterjang banjir bandang karena hujan deras sepanjang malam mengakibatkan sejumlah aktivitas warga juga ikut terganggu, pasalnya…

Sering Terjadi Kecelakaan di Lintasan Rel KA Blitar, KAI Tutup Perlintasan Sebidang

Sering Terjadi Kecelakaan di Lintasan Rel KA Blitar, KAI Tutup Perlintasan Sebidang

Rabu, 25 Feb 2026 10:30 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 10:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Bersamaan jelang Hari Raya idul Fitri mendatang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus menunjukkan…

Perkuat Ekonomi Daerah, Pemkab Lumajang Integrasikan UMKM dengan Digitalisasi dan Hilirisasi

Perkuat Ekonomi Daerah, Pemkab Lumajang Integrasikan UMKM dengan Digitalisasi dan Hilirisasi

Rabu, 25 Feb 2026 10:27 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 10:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Sebagai salah satu memperkuat pondasi ekonomi daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, mengintegrasikan usaha…

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …