Kepala Desa Bunut Widang Jadi Tersangka Penggelapan Dana APBDes

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Desa Bunut bersama kuasa hukum saat menjalani proses penyidikan di Kejari Tuban.
Kepala Desa Bunut bersama kuasa hukum saat menjalani proses penyidikan di Kejari Tuban.

i

SURABAYAPAGI.COM, Tuban - Bukannya berupaya keras mensejahterakan desa, BU (41) sebagai Kepala Desa Bunut, Kecamatan Widang justru disangka menggelapkan APBDes selama tiga tahun hingga merugikan negara ratusan juta rupiah.

Buntutnya, BU harus memenuhi panggilan perdana oleh Kejaksaan Negeri Tuban sebagai tersangka, menyusul Bendahara desa Bunut NAI (34) yang sebelumnya sudah lebih dulu menjadi terpidana dengan vonis hukuman dua tahun penjara.

"Budi Utomo selaku Kepala desa Bunut, hari ini kita panggil secara resmi dengan status tersangka," terang Kasi Intel Kejari Tuban, Muis Ari Guntoro saat dikonfirmasi Surabaya Pagi. Selasa, (12/4/2023).

Status tersangka BU sendiri, kata Muis, ditetapkan oleh Kejari Tuban tertanggal 3 april lalu. Dimana penetapan status tersebut, merupakan hasil pengembangan dari pengumpulan alat bukti serta melalui keterangan para saksi, sehingga pihaknya meyakini, bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

"Setelah mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi, kami meyakini jika Kades bersangkutan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan adanya kerugian negara," ungkapnya.

Dari fakta persidangan dan keterangan terpidana lain yakni NAI, lanjut Muis, selain merupakan pemberi intruksi, tersangka mengetahui adanya praktik pemotongan 10- 20% anggaran dari tiap program pembangunan fisik di desa Bunut, yang dilakukan NAI selaku Bendahara desa dengan alasan untuk pembayaran pajak.

Melalui keterangan beberapa saksi yang telah diperiksa itu pula, BU selaku Kepala desa yang kini berstatus tersangka, diduga turut menikmati aliran uang panas hasil pemotongan anggaran APBDes, yang dari audit Inspektorat Tuban, berakhir merugikan negara sebesar Rp. 180 juta rupiah.

"Dari keterangan beberapa saksi, di dapat informasi, jika tersangka sangat mengetahui adanya praktik pemotongan dana pembangunan fisik desa oleh NAI, yang sumber anggaranya dari APBDes tersebut," ungkapnya.

Meskipun kini tersangka masih belum di tahan, dikarenakan tersangka menunjukan sikap kopratif baik sejak penyidikan dan penyelidikan. Akan tetapi demi mempertanggung jawabkan perbuatannya, BU dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Her

Berita Terbaru

Imbas Kebakaran Karhutla, Jalur Pendakian Gunung Carenge Bondowoso Ditutup

Imbas Kebakaran Karhutla, Jalur Pendakian Gunung Carenge Bondowoso Ditutup

Selasa, 25 Agu 2026 15:27 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Sempat menjadi buah bibir sebagai destinasi favorit baru dalam beberapa bulan terakhir, justru saat ini pendakian Gunung Carenge…

Pelajar di Trenggalek Kini Bisa Menabung Lewat Program Sangu Sampah

Pelajar di Trenggalek Kini Bisa Menabung Lewat Program Sangu Sampah

Selasa, 25 Agu 2026 15:18 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Melalui program Sangu Sampah yang merupakan program baru di Kabupaten Trenggalek, kini pelajar diwilayah tersebut memiliki cara…

10.364 Warga Terdampak Kekeringan di Malang Dapat Bantuan 363.800 Liter Air Bersih

10.364 Warga Terdampak Kekeringan di Malang Dapat Bantuan 363.800 Liter Air Bersih

Selasa, 25 Agu 2026 15:11 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Selama 8-23 Agustus 2026, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menyalurkan 363.800 liter air bersih kepada warga…

Dorong Fasilitasi Kesehatan Masyarakat, Dinkes Malang Kejar Target CKG Nasional 46 Persen

Dorong Fasilitasi Kesehatan Masyarakat, Dinkes Malang Kejar Target CKG Nasional 46 Persen

Selasa, 25 Agu 2026 15:05 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dalam rangka memenuhi target capaian Cek Kesehatan Gratis (CKG) nasional 2026, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang masih akan…

Pemkab Probolinggo Dorong Percepatan Pendaftaran Deskripsi IG Kopi Arabika Krucil

Pemkab Probolinggo Dorong Percepatan Pendaftaran Deskripsi IG Kopi Arabika Krucil

Selasa, 25 Agu 2026 14:58 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Guna mendukung proses pendaftaran produk kopi khas Kecamatan Krucil, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo terus mendorong…

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Pemkot Batu Tata Kawasan Jalan Bukit Berbunga Sidomulyo

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Pemkot Batu Tata Kawasan Jalan Bukit Berbunga Sidomulyo

Selasa, 25 Agu 2026 14:51 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 14:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Sebagai langkah strategis untuk memperkuat potensi ekonomi kerakyatan di tingkat desa, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu terus…