Kepala Desa Bunut Widang Jadi Tersangka Penggelapan Dana APBDes

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Desa Bunut bersama kuasa hukum saat menjalani proses penyidikan di Kejari Tuban.
Kepala Desa Bunut bersama kuasa hukum saat menjalani proses penyidikan di Kejari Tuban.

i

SURABAYAPAGI.COM, Tuban - Bukannya berupaya keras mensejahterakan desa, BU (41) sebagai Kepala Desa Bunut, Kecamatan Widang justru disangka menggelapkan APBDes selama tiga tahun hingga merugikan negara ratusan juta rupiah.

Buntutnya, BU harus memenuhi panggilan perdana oleh Kejaksaan Negeri Tuban sebagai tersangka, menyusul Bendahara desa Bunut NAI (34) yang sebelumnya sudah lebih dulu menjadi terpidana dengan vonis hukuman dua tahun penjara.

"Budi Utomo selaku Kepala desa Bunut, hari ini kita panggil secara resmi dengan status tersangka," terang Kasi Intel Kejari Tuban, Muis Ari Guntoro saat dikonfirmasi Surabaya Pagi. Selasa, (12/4/2023).

Status tersangka BU sendiri, kata Muis, ditetapkan oleh Kejari Tuban tertanggal 3 april lalu. Dimana penetapan status tersebut, merupakan hasil pengembangan dari pengumpulan alat bukti serta melalui keterangan para saksi, sehingga pihaknya meyakini, bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

"Setelah mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi, kami meyakini jika Kades bersangkutan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan adanya kerugian negara," ungkapnya.

Dari fakta persidangan dan keterangan terpidana lain yakni NAI, lanjut Muis, selain merupakan pemberi intruksi, tersangka mengetahui adanya praktik pemotongan 10- 20% anggaran dari tiap program pembangunan fisik di desa Bunut, yang dilakukan NAI selaku Bendahara desa dengan alasan untuk pembayaran pajak.

Melalui keterangan beberapa saksi yang telah diperiksa itu pula, BU selaku Kepala desa yang kini berstatus tersangka, diduga turut menikmati aliran uang panas hasil pemotongan anggaran APBDes, yang dari audit Inspektorat Tuban, berakhir merugikan negara sebesar Rp. 180 juta rupiah.

"Dari keterangan beberapa saksi, di dapat informasi, jika tersangka sangat mengetahui adanya praktik pemotongan dana pembangunan fisik desa oleh NAI, yang sumber anggaranya dari APBDes tersebut," ungkapnya.

Meskipun kini tersangka masih belum di tahan, dikarenakan tersangka menunjukan sikap kopratif baik sejak penyidikan dan penyelidikan. Akan tetapi demi mempertanggung jawabkan perbuatannya, BU dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Her

Berita Terbaru

MUI Lamongan Sambangi PCNU, Bahas Tawuran Perguruan Silat hingga Peredaran Miras

MUI Lamongan Sambangi PCNU, Bahas Tawuran Perguruan Silat hingga Peredaran Miras

Sabtu, 17 Okt 2026 19:54 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan  – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lamongan melakukan silaturahmi dan audiensi dengan Pengurus Cabang Na…

Industri Perhiasan Bidik Tren 2027, Desain Ringan dan Batu Permata Buatan Jadi Alternatif

Industri Perhiasan Bidik Tren 2027, Desain Ringan dan Batu Permata Buatan Jadi Alternatif

Sabtu, 17 Okt 2026 19:51 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Industri perhiasan bersiap menghadapi perubahan tren pada 2027. Desain berukuran besar dengan bobot lebih ringan, pilihan warna yang s…

Favehotel Sidoarjo Hadirkan Family Room Akomodasi Spesial Untuk Tamu berkeluarga

Favehotel Sidoarjo Hadirkan Family Room Akomodasi Spesial Untuk Tamu berkeluarga

Sabtu, 17 Okt 2026 19:15 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Favehotel Sidoarjo selalu berinovasi untuk memberikan pengalaman menginap yang menarik dan menyenangkan bagi para tamu …

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan Terbungkus Plastik, Pelaku Berstatus Mahasiswi

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan Terbungkus Plastik, Pelaku Berstatus Mahasiswi

Sabtu, 17 Okt 2026 13:25 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Tak kurang waktu dari 24 Jam, Unit PPA Sat.Reskrim Polres Blitar Kota bersama dengan Polsek Srengat berhasil mengungkap pelaku…

Sambangi Media Center Mojokerto, AKBP Herdiawan Pamitan Mutasi ke Polda Jatim

Sambangi Media Center Mojokerto, AKBP Herdiawan Pamitan Mutasi ke Polda Jatim

Sabtu, 17 Okt 2026 12:27 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 12:27 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Mojokerto, – Mantan Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., berpamitan kepada wartawan yang tergabung da…

Penjaga Parkir di Surabaya Terima Bantuan Bedah Rumah, Nur Fadillah: Terima Kasih Pak Prabowo

Penjaga Parkir di Surabaya Terima Bantuan Bedah Rumah, Nur Fadillah: Terima Kasih Pak Prabowo

Sabtu, 17 Okt 2026 11:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 11:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Harapan Nur Fadillah untuk memiliki rumah yang layak huni mulai menemukan titik terang. Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai p…