SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penjualan minyak goreng di seluruh ritel anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) akan distop. Ini jika pemerintah tak segera membayar utang sebesar Rp344 miliar.
Demikian disampaikan Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey, dalam acara Buka Puasa Bersama, Kamis (13/4). Roy mengatakan utang tersebut berasal dari selisih harga minyak goreng alias rafaksi dalam program satu harga pada 2022 lalu yang belum dibayar hingga saat ini.
Saat ini ada 19 ritel modern anggota Aprindo antara lain AEON, Toserba Yogya, Carrefour, Transmart, Alfamart, Alfamidi, LuLu, Asia Toserba, Hero, Indomaret, Indogrosir, Diamond Supermarket, Superindo, Lotte Mart, Wholesale,Hypermart, Naga Pasar Swalayan, Tomang Tol Pasar Swalayan, TIP TOP dan Papaya Fresh Gallery.
Aprindo Bukan Mengancam
Menurut Roy, pemerintah harusnya membayar utang selisih harga itu 17 hari setelah program berlangsung. Namun, setahun berlalu belum juga dibayarkan.
"Kami bukan mau mengancam, tapi ini cara kami agar didengar. Soal kapannya (setop jual), kami masih koordinasi dulu dengan anggota asosiasi, bila sama sekali tak ada perhatian dari pemerintah kami akan lakukan itu," tegas Roy.
Roy menjelaskan program minyak satu harga yang diluncurkan pemerintah pada awal 2022 tersebut bukan kemauan Aprindo. Namun, keharusan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 tahun 2022.
Aturan itu mengharuskan pengusaha menjual minyak goreng kemasan premium seharga Rp14.000 per liter. Hal tersebut imbas harga minyak goreng yang liar di pasar pada awal tahun lalu.
"Jadi rafaksi bukan kemauan ritel, karena ada regulasi Permendag itu. Itu ketentuan yang berlaku di Permendag 3 perihal minyak goreng satu harga. Semua dijual Rp14 ribu dari 19 Januari sampai 31 Januari," jelasnya.
Permendag Nomor 6 Batalkan Aturan Lama
Roy menyatakan dalam aturan itu pemerintah juga diharuskan membayar selisih harga. Namun, utang belum dibayarkan, Permendag 3 justru digantikan dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022.
Beleid baru itu membatalkan aturan lama soal pembayaran selisih harga yang harusnya ditanggung pemerintah. Sehingga, sampai saat ini pengusaha belum menerima pembayaran utang tersebut.
"Permendag 6 muncul jadinya Permendag 3 jadi tak berlaku lagi, tapi bukan berarti rafaksi nggak dibayar. Kita sudah setorkan semua data pada 31 Januari sudah kita penuhi semuanya, tapi belum juga dibayar," pungkasnya. n jk/rmc
Editor : Moch Ilham