BPOM Sidak Rutin Jajanan Tanpa izin Edar, Kerugian RI Capai Rp 47,9 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 17 Apr 2023 14:41 WIB

BPOM Sidak Rutin Jajanan Tanpa izin Edar, Kerugian RI Capai Rp 47,9 M

i

Berbagai produk jajanan import yang sudah masuk di Indonesia. SP/ SBY

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Menindaklanjuti sidak rutin bulan Ramadan dan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terus awasi banyaknya panganan olahan tanpa izin edar yang beredar secara online.

BPOM menemukan belasan ribu tautan panganan olahan tanpa izin edar yang dijual secara online dari hasil penyelidikan yang dilakukan. 

Baca Juga: Update: BPOM Rilis 176 Obat yang Aman dari Risiko Gagal Ginjal

"Untuk pengawasan melalui patroli cyber ini telah ditemukan 16.700 tautan pada e-commerce dan media sosial yang menjual produk pangan tanpa izin edar," kata Kepala Badan POM Dr Ir Penny K Lukito, MCP dalam Konferensi Pers Hasil Pengawasan Pangan Ramadhan dan Jelang Idul Fitri di Jakarta Pusat, Senin (17/4/2023).

"Bisa jadi ini produk-produk impor tanpa izin edar, ataupun juga produk dalam negeri yang tanpa izin edar," sambungnya.

Adapun lebih lanjut, Penny menjelaskan jumlah kerugian yang dialami Indonesia karena peredaran produk olahan pangan tanpa izin edar yang dijual secara online.

"Perkiraan nilai ekonominya sampai sebesar Rp 47,9 miliar. Kalau ini dikaitkan dengan lagi dengan kerugian ekonomi kita dan juga ketidakadilan dalam perdagangan yang dikaitkan dengan produk-produk pangan yang beredar mengikuti regulasi," ucapnya.

"Ini dijual online tanpa izin edar dan tentunya tanpa diketahui juga aspek kualitas dan aspek keamanan untuk Badan POM," sambungnya.

BPOM akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta asosiasi terkait untuk bisa menindaklanjuti pedagang 'nakal' yang menjual produk tanpa izin edar di Indonesia melalui online.

Baca Juga: BPOM: Hati-hati Beli Pemutih Kulit dan Pilih Klinik Kecantikan

"Hal-hal tersebut akan ditindaklanjuti. Temuan dari patroli cyber tentunya akan dikomunikasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan dengan asosiasi e-commerce Indonesia," ucap Penny.

"Untuk terus bisa menegakkan kerjasamanya melakukan penurunan konten, take down link yang digunakan untuk menjual produk tanpa izin edar tersebut," lanjutnya.

Tidak hanya itu saja, Penny mengatakan bahwa BPOM akan terus melakukan pembinaan pada pelaku usaha produk makanan olahan.

"Kami juga akan terus melakukan pembinaan bimbingan pada pelaku usaha dikaitkan dengan fasilitas produksi yang memenuhi ketentuan dan juga distribusi yang baik untuk mendapatkan yang tentu saja sesuai dengan aspek keamanan kualitas dan mutunya," pungkasnya.

Baca Juga: Gunakan Nitrogen Cair Tak Direkomendasikan Pada Makanan

Sementara itu, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Kota Bandung melakukan inspeksi mendadak ke beberapa supermarket terkait dengan barang-barang tak berizin yang mulai beredar menjelang Ramadan. Sidak berfokus pada makanan kemasan impor dan tidak mencantumkan bahasa Indonesia.

"Ini lokasi sidak kami pertama dan banyak temuan makanan ringan, minuman, dan lainnya dalam kemasan yang tidak mencantumkan keterangan dengan bahasa Indonesia atau yang bisa dimengerti. Ketentuannya, kan, pembeli harus tahu apa saja komposisi di dalam makanan kemasan tersebut," ujar Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyelidikan BPOM Bandung Fauzi Ferdiansyah.

Adapun makanan dan minuman dalam kemasan yang diperiksa berasal dari beberapa negara, seperti Cina, Swiss, Korea Selatan, dan negara-negara di Eropa. Selain tidak memiliki izin dari BPOM, makanan dan minuman tersebut juga mengandung beberapa persen alkohol. Berdasarkan peraturan daerah, Kota Bandung tidak memberikan izin penjualan secara bebas produk dengan kandungan alkohol. dsy/dc/tmp

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU