Guru Ngaji di Sleman Setubuhi Muridnya Seminggu Sekali Selama 6 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 04 Mei 2023 13:17 WIB

Guru Ngaji di Sleman Setubuhi Muridnya Seminggu Sekali Selama 6 Tahun

i

Polresta Sleman menampilkan sosok CSM (53) guru ngaji di Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman yang cabuli belasan anak didiknya. SP/SLM

SURABAYAPAGI.com, Sleman - Guru ngaji berinisal CSM (53) di Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman berhasil diamankan Polrestas Sleman lantaran mencabuli belasan anak didiknya, bahkan hingga 1 minggu sekali.

Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Hariyanto menjelaskan sebanyak 12 korban sudah di ketahui. Satu korban tersebut telah disetubuhi CSM selama 6 tahun dari 2016 sampai dengan September 2022. Korban adalah tetangga yang kerap mengaji di rumah CSM usai pulang sekolah.

Baca Juga: Selama 2 Tahun, Ayah Tiri di Gresik Cabuli Dua Anaknya

"Saat ini korban 12, yang berupa persetubuhan baru 1 orang. Korban merupakan murid mengaji pelaku, awal mula kejadian, korban dibelai dan dipegang bagian vital hingga pelaku menyetubuhi korban. Perbuatan sering terjadi hingga September 2022," ujarnya, Kamis (04/05/2023).

Modus pelaku adalah mengaku bisa mendeteksi korban indigo. Pelaku menakut-nakuti indigo berbahaya sehingga perlu terapi.

Baca Juga: Anggota Polsek Sawahan Cabuli Anak Tiri Sudah Ditahan di Polres Tanjung Perak

Aksi cabul pelaku ini terus berlanjut. Korban terpaksa menuruti keinginan pelaku karena ketakutan dan diancam seperti menggebrak meja.

"Berkali-kali (pencabulannya), korban sampai lupa karena hampir tiap seminggu sekali," jelasnya.

Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa ini ke orang tua. Kemudian orang tua melapor ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Pemkab Sleman dan selanjutnya melapor ke kepolisian.

Diketahui, pada 20 April lalu pelaku berhasil ditangkap dan ditahan di rutan Polresta Sleman. Dia terancam Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15. dsy/kmp

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU