Guru Ngaji di Sleman Setubuhi Muridnya Seminggu Sekali Selama 6 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polresta Sleman menampilkan sosok CSM (53) guru ngaji di Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman yang cabuli belasan anak didiknya. SP/SLM
Polresta Sleman menampilkan sosok CSM (53) guru ngaji di Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman yang cabuli belasan anak didiknya. SP/SLM

i

SURABAYAPAGI.com, Sleman - Guru ngaji berinisal CSM (53) di Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman berhasil diamankan Polrestas Sleman lantaran mencabuli belasan anak didiknya, bahkan hingga 1 minggu sekali.

Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Hariyanto menjelaskan sebanyak 12 korban sudah di ketahui. Satu korban tersebut telah disetubuhi CSM selama 6 tahun dari 2016 sampai dengan September 2022. Korban adalah tetangga yang kerap mengaji di rumah CSM usai pulang sekolah.

"Saat ini korban 12, yang berupa persetubuhan baru 1 orang. Korban merupakan murid mengaji pelaku, awal mula kejadian, korban dibelai dan dipegang bagian vital hingga pelaku menyetubuhi korban. Perbuatan sering terjadi hingga September 2022," ujarnya, Kamis (04/05/2023).

Modus pelaku adalah mengaku bisa mendeteksi korban indigo. Pelaku menakut-nakuti indigo berbahaya sehingga perlu terapi.

Aksi cabul pelaku ini terus berlanjut. Korban terpaksa menuruti keinginan pelaku karena ketakutan dan diancam seperti menggebrak meja.

"Berkali-kali (pencabulannya), korban sampai lupa karena hampir tiap seminggu sekali," jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa ini ke orang tua. Kemudian orang tua melapor ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Pemkab Sleman dan selanjutnya melapor ke kepolisian.

Diketahui, pada 20 April lalu pelaku berhasil ditangkap dan ditahan di rutan Polresta Sleman. Dia terancam Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15. dsy/kmp

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…