SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Meskipun Pembangunan TUKS di Gersik Putih Kec. Kalianget Kab. Sumenep, telah diresmikan oleh Bupati Sumenep pada tahun 2015 lalu.
Namun keberadaan TUKS tersebut menuai kontroversi dan sudah ditangani pihak kepolisian sumenep, hanya sampai detik ini kasusnya masih mangkrak dan belum ada kepastian hukumnya. Kata Syarkawi kepada Surabaya pagi Kemarin.
"Kita sudah mengawal persoalan TUKS yang dibangun di Gersik Putih, sampai kepada pelaporan ke pihak kepolisian, bahkan keterlibatan dari banyak instansi di lingkungan pemerintah kab. Sumenep".
Ketidakjelasan Program pembangunan TUKS itu, menyita perhatian publik, karena hanya mementingkan pihak terkait saja, makanya kita ambil langkah tegas untuk mengawal kesewenang-wenangan ini agar tidak berdampak buruk terhadap pemerintahan di Kab. Sumenep.
Dikatakan Sarkawi, persoalan yang ngendap di meja Polres harus segera diselesaikan biar ada kejelasan sanksi hukumnya, sebab itu sudah fakta dan jelas sesuai dengan prasasti yang telah diresmikan oleh Bupati sumenep. Jelasnya.
"Masalah yang ditangani kepolisian Sumenep itu harus segera diselesaikan mengingat banyaknya persoalan yang mengendap, ini dari tahun 2015 sampai 2023 belum ada kejelasan hukumnya"
Inilah mata rantai persoalan yang melibatkan banyak instansi di Kab. Sumenep, kata dia, sebenarnya sangat sederhana, pihak polres tinggal memanggil dinas untuk dimintai pertanggungjawabannya. Ungkap Sarkawi
"Saya sudah klarifikasi ke Dinas Perikanan, Dinas lingkungan Hidup, Perumahan Umum, Tata Ruang (PUTR) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bahkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Sumenep".
Dikatakan Sarkawi, pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada semua instansi dan tidak menemukan titik terang, hanya saling lempar persoalan, berarti tak ada kejelasan dari berdirinya TUKS tersebut. Pungkasnya
Secara terpisah kepala Dinas Lingkungan hidup (DLH) kab. Sumenep, Arif Susanto, AP. M.Si saat dikonfirmasi, mengaku tidak tahu, terkait, Peresmian TUKS yang diresmikan oleh Bupati, karena dirinya belum menjabat sebagai kepala dinas. Katanya
"Pada saat itu saya belum menjabat Mas, jadi saya tidak tahu persoalannya, tapi jika keberadaan TUKS yang saat ini, coba sampean tanyakan ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan untuk pembangunannya coba tanyakan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Sumenep.
Jadi, saya bekerja sesuai dengan aturan Standart operating procedure (SOP) atau standar operasional prosedur, jadi kita menjalankan itu lewat Perda dan Perbup. Pungkasnya. AR
Editor : Moch Ilham