Edarkan Sabu, Warga Gubeng Airlangga Diringkus Polrestabes Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 08 Mei 2023 12:45 WIB

Edarkan Sabu, Warga Gubeng Airlangga Diringkus Polrestabes Surabaya

i

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian. Foto: SP/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah rumah di wilayah Gubeng Surabaya pada, Jum’at (31/3/2023) sekitar pukul 15.00 WIB. Rumah tersebut digerebek karena ditinggali seorang pengedar narkoba.

Adanya aktivitas jual beli narkoba tersebut didapat polisi setelah mendapat informasi dari masyarakat lalu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Gelar Kompetisi Meracik Kopi, NESC Tingkatkan Ketrampilan Barista Surabaya

Dari penggerebekan itu, satu tersangka berinisial inisial RPJ (36), warga asal Jalan Gubeng Airlangga Kelurahan Airlangga, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya berhasil diamankan.

Selain itu, petugas juga menita barang bukti berupa dua poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 1,12 dan 0,94 gram, tiga buah skrop sedotan plastik, satu pak plastik klip, satu buah hp dan satu buah ATM.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka RPJ.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Berolahraga dan Bersenang-senang, AKG Entertainment Gelar Pokemon Run 2024 di Surabaya

"Setelah kita amankan, kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti yang diakui miliknya,” kata Daniel kepada awak media, Senin (08/05/2023).

Kemudian, tersangka diamankan ke Mako Polrestabes Surabaya. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram dari AA (DPO).

"Setiap transaksi dilakukan dengan cara diranjau. Salah satunya pada, Jumat (31/3/2023) sekitar pukul 09.00 WIB di bawah tiang listrik pinggir jalan Bogangin Surabaya, 2 (dua) poket sabu terbungkus tisu,” jelasnya.

Baca Juga: KPU Kota Surabaya Mulai Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

Dua poket sabu dengan berat keseluruhan sekitar 2 (dua) gram tersebut dibeli seharga Rp. 1.800.000.

"Sementara, maksud dan tujuan tersangka RJP membeli dan menerima narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan berupa uang," pungkasnya. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU