Asal Nyelonong Tanpa Tengok Kanan-Kiri, Emak-Emak Tewas Terlindas Truk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 09 Mei 2023 10:58 WIB

Asal Nyelonong Tanpa Tengok Kanan-Kiri, Emak-Emak Tewas Terlindas Truk

i

Polisi setempat saat mengevakuasi korban kecelakaan, serta mengatur lalu lintas jalan yang macet akibat kejadian tersebut. SP/ SDR

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Mendengar kata emak-emak pasti sudah tak asing bagi khalayak publik sebagai raja jalanan. Namun, juga berbahaya bagi dirinya sendiri dan banyak orang disekitarnya. Kali ini, seorang emak-emak yang mengendarai motor meninggal dunia karena terlindas truk di Jalan Raya Taman, Sidoarjo.

Berdasarkan keterangan saksi mata, pengendara motor itu keluar gang tanpa tengok kiri-kanan. Kejadian ini bermula saat kendaraan dump truk melaju dari arah barat atau dari arah Kletek menuju ke Simpang Medaeng. Sedangkan pengendara motor keluar dari arah Ketegan atau depan gang kawasan PLN di Jalan Suningrat.

Baca Juga: Diduga Pengemudi Mabuk, Mobil Tabrak PJU

"Keluar dari situ, langsung belok ke kiri, tanpa berhenti dan tengok kanan kiri. Kemudian terjatuh. Motornya di sini (sebelah kiri jalan), orangnya kesana, jadi kena ban belakang (truk)," ungkap Ian, salah satu saksi mata di lokasi kejadian, Selasa (09/05/2023).

Kecelakaan ini melibatkan Honda Scoopy bernopol W 5158 NBX yang dikendarai oleh YR (49) warga Kepuh Kiriman, Sidoarjo dengan truk bernopol L 8055 UD yang dikendarai Mawan (32), asal Malang. Kejadian ini berlangsung sekitar pukul 08.30 WIB.

Anggota lantas Polsek Taman Iptu Andik mengatakan, akibat kejadian itu, pengendara motor meninggal dunia di lokasi.

Baca Juga: Mobil Kijang Tertabrak KA, 4 Orang Tewas

"Kejadian sekitar pukul 08.30 WIB. (pengendara motor) meninggal di TKP. Saat ini masih olah TKP oleh penyidik," kata Andik.

Pengendara yang asal belok kiri keluar dari gang masih cukup banyak ditemukan di jalanan Indonesia. Padahal, ada undang-undang yang mengatur etika berkendara keluar di persimpangan, salah satunya keluar dari gang.

Diketahui, menurut UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 113, pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) atau lampu merah, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada beberapa kendaraan lain. Soal etika keluar dari gang atau jalan yang lebih kecil, Pasal 113 poin b menyebut, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan.

Baca Juga: Motor Adu Banteng, 2 Orang Tewas

Selain itu, menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengatakan pengendara yang keluar dari gang wajib memperlambat kendaraannya dan berhenti untuk mengecek situasi jalan utama. Jadi, pengendara tak boleh asal nyelonong saat keluar dari gang.

"Biasakan kendaraan berhenti di mulut jalan kecil ketika menuju jalan utama. Lihat kanan-kiri-kanan, setelah kondisi clear baru melintas," kata Sony. dsy/dc

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU