Asal Nyelonong Tanpa Tengok Kanan-Kiri, Emak-Emak Tewas Terlindas Truk

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi setempat saat mengevakuasi korban kecelakaan, serta mengatur lalu lintas jalan yang macet akibat kejadian tersebut. SP/ SDR
Polisi setempat saat mengevakuasi korban kecelakaan, serta mengatur lalu lintas jalan yang macet akibat kejadian tersebut. SP/ SDR

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Mendengar kata emak-emak pasti sudah tak asing bagi khalayak publik sebagai raja jalanan. Namun, juga berbahaya bagi dirinya sendiri dan banyak orang disekitarnya. Kali ini, seorang emak-emak yang mengendarai motor meninggal dunia karena terlindas truk di Jalan Raya Taman, Sidoarjo.

Berdasarkan keterangan saksi mata, pengendara motor itu keluar gang tanpa tengok kiri-kanan. Kejadian ini bermula saat kendaraan dump truk melaju dari arah barat atau dari arah Kletek menuju ke Simpang Medaeng. Sedangkan pengendara motor keluar dari arah Ketegan atau depan gang kawasan PLN di Jalan Suningrat.

"Keluar dari situ, langsung belok ke kiri, tanpa berhenti dan tengok kanan kiri. Kemudian terjatuh. Motornya di sini (sebelah kiri jalan), orangnya kesana, jadi kena ban belakang (truk)," ungkap Ian, salah satu saksi mata di lokasi kejadian, Selasa (09/05/2023).

Kecelakaan ini melibatkan Honda Scoopy bernopol W 5158 NBX yang dikendarai oleh YR (49) warga Kepuh Kiriman, Sidoarjo dengan truk bernopol L 8055 UD yang dikendarai Mawan (32), asal Malang. Kejadian ini berlangsung sekitar pukul 08.30 WIB.

Anggota lantas Polsek Taman Iptu Andik mengatakan, akibat kejadian itu, pengendara motor meninggal dunia di lokasi.

"Kejadian sekitar pukul 08.30 WIB. (pengendara motor) meninggal di TKP. Saat ini masih olah TKP oleh penyidik," kata Andik.

Pengendara yang asal belok kiri keluar dari gang masih cukup banyak ditemukan di jalanan Indonesia. Padahal, ada undang-undang yang mengatur etika berkendara keluar di persimpangan, salah satunya keluar dari gang.

Diketahui, menurut UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 113, pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) atau lampu merah, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada beberapa kendaraan lain. Soal etika keluar dari gang atau jalan yang lebih kecil, Pasal 113 poin b menyebut, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan.

Selain itu, menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengatakan pengendara yang keluar dari gang wajib memperlambat kendaraannya dan berhenti untuk mengecek situasi jalan utama. Jadi, pengendara tak boleh asal nyelonong saat keluar dari gang.

"Biasakan kendaraan berhenti di mulut jalan kecil ketika menuju jalan utama. Lihat kanan-kiri-kanan, setelah kondisi clear baru melintas," kata Sony. dsy/dc

Berita Terbaru

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…

Kuasa Hukum Minta Sugiri Bebas Murni

Kuasa Hukum Minta Sugiri Bebas Murni

Selasa, 21 Jul 2026 16:31 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 16:31 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim Penasihat Hukum Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko angkat suara mengenai konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi P…

Bupati Gus Barra Salurkan Insentif bagi 1.661 Kepsek dan Guru PAUD

Bupati Gus Barra Salurkan Insentif bagi 1.661 Kepsek dan Guru PAUD

Selasa, 21 Jul 2026 15:41 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengucurkan bantuan insentif jasa pendidik tahun anggaran 2026 kepada 1.661 kepala sekolah dan…