Demi Permulus Kontrak Kerja, Karyawan di Cikarang Diajak Staycation Bareng Atasan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Karyawati yang diajak staycation bareng atasan, melapor ke Mapolres Metro Bekasi. SP/ CKR
Karyawati yang diajak staycation bareng atasan, melapor ke Mapolres Metro Bekasi. SP/ CKR

i

SURABAYAPAGI.com, Cikarang - Baru-baru ini tengah viral isu perpanjang masa kontrak kerja dari salah satu perusahaan di Cikarang, dimana si karyawati harus ikut staycation bareng atasannya, berdua saja.

Karyawati tersebut berinisial AD yang mendapatkan syarat 'staycation atau tidur bareng bos' jika ingin perpanjang kontrak kerjanya di perbarui. Namun, korban (AD) diputus kontrak kerja lantaran menolak ajakan staycation atasannya tersebut.

“Ketemu sama atasan itu jadi dia itu selalu nanya-nanyain kapan kaya gitu, lho. Jalan-jalan berdua kaya gitu, tapi saya selalu alasan kaya iya ntar, maunya bareng-bareng tapi dia itu nggak mau, selalu pengen kaya berdua kaya gitu, lho,” ungkap AD, dikutip Rabu (10/05/2023).

“Lama-lama dia kaya kesel gitu, lho. ‘Yaudah kamu habis kontrak aja’ katanya gitu ‘nggak usah diperpanjang soalnya janji kamu palsu’,” tambah AD. 

“Aku mutusin bahwa aku tuh negesin dia lewat pesan Whatsapp, maaf Pak saya nggak bisa kalau jalan berdua. Nah, di situ dia langsung marah nomor saya juga diblokir, padahal kan saya juga masih kerja disitu, akhirnya saya berani melaporkan,” ungkap AD. 

Namun semenjak peristiwa tersebut AD mengaku ia sudah tidak lagi dihubungi oleh atasannya tersebut. Kini dirinya telah melaporkan atasannya tersebut ke Mapolres Metro Bekasi.

Sementara itu, anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Obon Tabroni yang turut mendampingi AD dalam membuat laporan ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu (06/05/2023). AD diketahui bekerja di perusahaan kosmetik berinisial PT K di kawasan Jababeka, Bekasi.

"Per hari ini kontrak (AD) diputus. Diputus kontrak mengindikasikan bahwa benar di perusahaan tersebut terjadi kasus seperti yang ramai dibicarakan selama ini," katanya.

Obon menduga diputusnya kontrak AD lebih cepat karena yang bersangkutan lapor ke polisi hingga kasus ini ramai ke permukaan. "Indikasi ke arah situ," ucapnya.

Padahal harusnya kontrak kerja AD habis 13 Mei 2023 mendatang. Mengingat kontraknya mau habis, dalam beberapa waktu ini dia kembali diajak jalan berdua oleh bosnya.

"Sampai sekarang pun terakhir karena kebetulan aja aku mau selesai kontrak di tanggal 13 Mei ini, dia kayak nagih lagi 'Ayok kan kamu mau perpanjangan, kapan nih jalan bareng berdua'," jelas AD dalam keterangannya. 

Tak hanya itu, Tim Disnakertrans Jabar juga telah bertemu dengan perwakilan serikat pekerja tingkat perusahaan untuk mendorong karyawati melaporkan perbuatan tersebut.

"Sehingga tidak ada aturan hubungan industrial yang dilanggar, selanjutnya tim bertemu dengan perewakilan serikat pekerja tingkat perusahaan dan mendorong agar karyawan/i untuk berani melaporkan," katanya.

Jika terbukti ada pelanggaran dan pelecehan di tempat kerja, Disnakertrans dan pihak manajemen akan melindungi pelapor. dsy/dc/tvo/kps

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…