Demi Permulus Kontrak Kerja, Karyawan di Cikarang Diajak Staycation Bareng Atasan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Karyawati yang diajak staycation bareng atasan, melapor ke Mapolres Metro Bekasi. SP/ CKR
Karyawati yang diajak staycation bareng atasan, melapor ke Mapolres Metro Bekasi. SP/ CKR

i

SURABAYAPAGI.com, Cikarang - Baru-baru ini tengah viral isu perpanjang masa kontrak kerja dari salah satu perusahaan di Cikarang, dimana si karyawati harus ikut staycation bareng atasannya, berdua saja.

Karyawati tersebut berinisial AD yang mendapatkan syarat 'staycation atau tidur bareng bos' jika ingin perpanjang kontrak kerjanya di perbarui. Namun, korban (AD) diputus kontrak kerja lantaran menolak ajakan staycation atasannya tersebut.

“Ketemu sama atasan itu jadi dia itu selalu nanya-nanyain kapan kaya gitu, lho. Jalan-jalan berdua kaya gitu, tapi saya selalu alasan kaya iya ntar, maunya bareng-bareng tapi dia itu nggak mau, selalu pengen kaya berdua kaya gitu, lho,” ungkap AD, dikutip Rabu (10/05/2023).

“Lama-lama dia kaya kesel gitu, lho. ‘Yaudah kamu habis kontrak aja’ katanya gitu ‘nggak usah diperpanjang soalnya janji kamu palsu’,” tambah AD. 

“Aku mutusin bahwa aku tuh negesin dia lewat pesan Whatsapp, maaf Pak saya nggak bisa kalau jalan berdua. Nah, di situ dia langsung marah nomor saya juga diblokir, padahal kan saya juga masih kerja disitu, akhirnya saya berani melaporkan,” ungkap AD. 

Namun semenjak peristiwa tersebut AD mengaku ia sudah tidak lagi dihubungi oleh atasannya tersebut. Kini dirinya telah melaporkan atasannya tersebut ke Mapolres Metro Bekasi.

Sementara itu, anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Obon Tabroni yang turut mendampingi AD dalam membuat laporan ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu (06/05/2023). AD diketahui bekerja di perusahaan kosmetik berinisial PT K di kawasan Jababeka, Bekasi.

"Per hari ini kontrak (AD) diputus. Diputus kontrak mengindikasikan bahwa benar di perusahaan tersebut terjadi kasus seperti yang ramai dibicarakan selama ini," katanya.

Obon menduga diputusnya kontrak AD lebih cepat karena yang bersangkutan lapor ke polisi hingga kasus ini ramai ke permukaan. "Indikasi ke arah situ," ucapnya.

Padahal harusnya kontrak kerja AD habis 13 Mei 2023 mendatang. Mengingat kontraknya mau habis, dalam beberapa waktu ini dia kembali diajak jalan berdua oleh bosnya.

"Sampai sekarang pun terakhir karena kebetulan aja aku mau selesai kontrak di tanggal 13 Mei ini, dia kayak nagih lagi 'Ayok kan kamu mau perpanjangan, kapan nih jalan bareng berdua'," jelas AD dalam keterangannya. 

Tak hanya itu, Tim Disnakertrans Jabar juga telah bertemu dengan perwakilan serikat pekerja tingkat perusahaan untuk mendorong karyawati melaporkan perbuatan tersebut.

"Sehingga tidak ada aturan hubungan industrial yang dilanggar, selanjutnya tim bertemu dengan perewakilan serikat pekerja tingkat perusahaan dan mendorong agar karyawan/i untuk berani melaporkan," katanya.

Jika terbukti ada pelanggaran dan pelecehan di tempat kerja, Disnakertrans dan pihak manajemen akan melindungi pelapor. dsy/dc/tvo/kps

Berita Terbaru

Dinding Kedap Suara hingga Tiga Bilik, Saksi Ungkap Temuan di Rumah Dharmahusada yang Diduga Dipakai Scamming

Dinding Kedap Suara hingga Tiga Bilik, Saksi Ungkap Temuan di Rumah Dharmahusada yang Diduga Dipakai Scamming

Kamis, 17 Sep 2026 21:34 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sebuah rumah di kawasan Dharmahusada Permai, Surabaya, menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan sindikat penipuan daring l…

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Denda Rp205 Juta

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Denda Rp205 Juta

Kamis, 17 Sep 2026 21:31 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun — Mantan Wali Kota Madiun Maidi menghadapi tuntutan berat dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang ditangani Komisi P…

KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan, Sebut Rusak Kepercayaan Publik

KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan, Sebut Rusak Kepercayaan Publik

Kamis, 17 Sep 2026 20:30 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Maidi dengan pidana tujuh tahun dua bulan penjara dalam perkara dugaan pemerasan bermodus d…

SMK Budi Luhur Gandeng CBN dan Digdaya, Dorong Karya Siswa Masuk Industri Digital

SMK Budi Luhur Gandeng CBN dan Digdaya, Dorong Karya Siswa Masuk Industri Digital

Kamis, 17 Sep 2026 20:14 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 20:14 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Banten — SMK Budi Luhur Tangerang menjajaki kolaborasi dengan PT Cyberindo Aditama (CBN) dan PT Digdaya Duta Digital (Digdaya) untuk m…

Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Dua SPKLU di Citraland Surabaya

Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Dua SPKLU di Citraland Surabaya

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur (UID Jatim) terus memperluas akses pengisian daya kendaraan listrik di S…

Karhutla di Ponorogo Makan Korban, Nenek 70 Tahun Tewas Terpanggang 

Karhutla di Ponorogo Makan Korban, Nenek 70 Tahun Tewas Terpanggang 

Kamis, 17 Sep 2026 17:18 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Ponorogo yang semakin kerap terjadi belakangan ini memakan korban. Ini setelah…