SURABAYAPAGI.com, Cikarang - Sebelumnya viral kasus karyawati berinisial AD yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual ‘Staycation’ oleh atasannya di Cikarang, Kabupaten Bekasi demi kontrak kerja, kini tengah memenuhi panggilan Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa (09/05/2023).
Berlangsungnya kasus dan isu tersebut kian memanas. Salah satunya melalui unggahan akun Twitter bernama Opposite yang mengungkap fakta tentang identitas sosok bos tersebut. "Hadeh tebak-tebak buah manggis.
Menurutnya, si Manajer Sangean tersebut bernama, “Barkah," ujar akun Twitter tersebut dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu (10/05/2023). Tak hanya itu, akun Twitter tersebut juga mengungkap nama perusahaan tempat karyawati itu bekerja.
"Kasus staycation atas nama AD itu bukan terjadi di PT Epson ataupun PT Mikuni. Kasus AD itu terjadi di PT Ikeda," lanjutnya. Ia juga menyebut bahwa kontrak AD akan habis pada 13 Mei 2023, Ia lalu dihubungi oleh manajer agar memperpanjang kontrak dengan syarat mau diajak bertemu.
Isi Chat dengan Atasan di Bongkar Karyawati
AD mengungkapkan bahwa oknum atasan yang merupakan manajer outsourcing itu hampir setiap hari mengirimkan pesan yang mengajak untuk jalan berdua. Dirinya mulai bercerita awal diterimanya kerja hingga kejadian ‘Staycation bareng” itu terjadi untuk memperpanjang masa kontrak kerjanya.
"Saya diterima kerja itu November 2022. Selang beberapa hari dapat pesan Whatsapp dari dia. Awalnya perkenalan gitu, ‘Gimana kerja di sini?’. Terus lama-lama mengajak jalan. Katanya berdua saja. Itu di hari pertama dia WhatsApp saya," kata AD dikutip Rabu (10/05/2023).
"Kalau saya pasang status, dia sering comment. Katanya, ‘Lagi di mana? Kenapa tidak ajak?’. Ujungnya pasti ajak, ‘Ayo jalan-jalan berdua!’," ungkap korban.
Tentunya, korban selalu menolak ajakan sang atasan. Suatu saat, AD meminta agar teman-temannya ikut ketika manajer outsourcing itu mengajak jalan, namun ditolak mentah-mentah oleh si atasan.
"Saya setiap kali bertemu dengan atasan itu dia selalu menanyakan kapan jalan berdua. Saya selalu alasan nanti. Saya maunya bareng-bareng tapi dia maunya berdua," lanjutnya.
Geram lantaran ajakannya selalu ditolak oleh AD, si manajer pun mengancam korban untuk tidak memperpanjang kontrak kerja.
Tak sampai di situ, oknum atasan AD juga kerap bertanya tentang alamat kos korban. Tiga kali panggilan telepon dari si manajer tidak diangkat oleh AD. Masih belum jera, si oknum atasan itu juga sempat mengirimkan foto hotel kepada AD.
"Katanya, ‘Kamu di mana, aku sudah di sini’ sambil kirim foto hotel. Padahal sebelumnya tidak pernah janjian. Cuma dia sering nanya kosan aku," kata AD menirukan pernyataan sang manajer.
AD masih kekeh menolak ajakan tersebut hingga akhirnya membuat si manajer outsourcing itu mengancam memutuskan kontrak kerja.
"Dia langsung mengancam, ‘Ya udah putus aja kontraknya’," lanjutnya.
Korban AD mengatakan kerap berulang kali diajak staycation namun selalu ditolaknya. "Setiap ketemu sama atasan itu selalu nanyain 'kapan jalan berdua'," ungkap AD.
Manajer PT Ikeda Indonesia Diduga Lakukan Pelecehan Karyawati
Sementara itu, saat ini Kuasa Hukum korban, Untung Nassari mengatakan pihaknya membawa dua orang saksi dalam pemeriksaan perdana terhadap korban.
“Hari ini agendanya BAP dari pelapor, dan dua saksi hari ini hadir saksi dari pelapor tentunya,” kata Untung, dikutip Rabu (10/05/2023).
“Saksi hari ini ada dari IKEDA (PT Ikeda Indonesia) ya satu orang,” tambahnya.
Namun, Untung tidak menjelaskan secara lebih rinci siapa dua orang saksi tersebut.
Dalam pemeriksaan perdana terhadap korban pihak penyidik mengajukan 35 pertanyaan terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh atasan korban.
“BAP berjalan sekitar 35 pertanyaan, dan kemungkinan nanti ada tambahan barangkali ya karena memang di dalam keterangan itu dikembangkan oleh penyidik,” ujar Untung.
Kedatangan AD di Polres Metro Bekasi menyusul laporannya yang telah terdaftar dengan nomor LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Korban Alin Kosasih menyebut pihaknya melaporkan manager di Cikarang, Kabupaten Bekasi yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap kliennya. Ada dua pasal yang dilaporkan.
“Pasal 6 UU No 12 Tahun 2022 dan KUHP 335 Pasal 6,” kata Alin.
Baik kasus maupun pasal yang disangkakan tersebut kata Alin, akan terus dilakukan pengembangan dan peninjauan seiring proses hukum berlangsung.
“Untuk dugaannya ini terkait pelecehan seksual secara non fisik. Untuk UU ITE dan tenaga kerjanya lagi digodok karena itu beda ranahnya,” jelasnya. dsy/sr/swk/tvo
Editor : Desy Ayu