Demi Wanita Open BO dan Foya-Foya, Mantan Kades Tilap Dana Desa Rp 898 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Kepala Desa Ngestikarya, Jayaloka, Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Sawiran. SP/ SMT
Mantan Kepala Desa Ngestikarya, Jayaloka, Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Sawiran. SP/ SMT

i

SURABAYAPAGI.com, Sumatera - Baru-baru ini viral seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Ngestikarya, Jayaloka, Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) tersangkut kasus korupsi dana desa pada rentan waktu 2019-2020 mencapai Rp 898 juta. Mantan Kepala Desa tersebut bernama Herman Sawiran, yang menilap dana desa untuk foya-foya dan menyewa wanita open BO.

Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Hamdan menjelaskan, kini mantan kepala desa tersebut telah menjalani serangkaian persidangan awal di PN Tipikor Palembang pada Rabu, 10 Mei 2023.

"Pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam tahun 2019-2020, bertempat di Desa Ngestikarya Kecamatan Jayaloka, Musi Rawas, terdakwa diduga secara melawan hukum dalam melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas," ungkapnya, Jumat (12/05/2023).

Menurutnya, dalam pelaksanaan dana desa tersebut, Herman disebut telah melakukan pelanggaran hukum, yaitu tindak pidana korupsi, karena tidak melaksanakan kegiatan yang menggunakan dana desa sebagaimana mestinya.

"Yang dalam pelaksanaannya, beberapa kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan APBDes yang telah ditetapkan dan tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban," katanya.

Kerugian akibat korupsi yang dilakukan Herman Sawiran itu sangat merugikan negara berdasarkan perhitungan laporan audit dari pihak Inspektorat Kabupaten Musi Rawas.

Herman sendiri dituntut 7 tahun penjualan oleh JPU Kejari Lubuklinggau atas perbuatannya korupsi dana desa. Dalam persidangan terungkap, dana desa yang dikorupsinya itu digunakan untuk foya-foya dan menyewa wanita open BO.

Selain itu, JPU juga menuntut Herman membayar denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 898 juta. Apabila Herman tak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dilelang untuk menutupi uang tersebut. 

Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Diketahui, JPU menilai Herman telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang momor 20 Tahun 2001 tentang perubahan uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi juntco pasal 18 uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juntco pasal 64 ayat 1 KUHPidana. dsy/dc/sl/rp

Berita Terbaru

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Ormas Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) kembali menggelar aksi sosial dengan memba…

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Coway menghadirkan lebih dari 50 Coway Water Station di berbagai ruang publik untuk mendukung kebutuhan air minum bersih masyarakat, k…

CMK Tegaskan Komitmen Good Governance untuk Perkuat Industri Perhiasan Nasional

CMK Tegaskan Komitmen Good Governance untuk Perkuat Industri Perhiasan Nasional

Rabu, 18 Mar 2026 15:01 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 15:01 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Central Mega Kencana (CMK) menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Governance) secara k…

Pemkab Gresik Fasilitasi 750 Warga Lewat Program Mudik Gratis 2026

Pemkab Gresik Fasilitasi 750 Warga Lewat Program Mudik Gratis 2026

Rabu, 18 Mar 2026 14:45 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik kembali menyelenggarakan program Mudik Gratis tahun 2026 dengan memberangkatkan ratusan warga menuju b…

Bidik Pasar Baking Ramadan, MITO Angkat King Nassar sebagai Brand Ambassador

Bidik Pasar Baking Ramadan, MITO Angkat King Nassar sebagai Brand Ambassador

Rabu, 18 Mar 2026 12:31 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 12:31 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – MITO Electronics resmi menunjuk penyanyi sekaligus entertainer, Nassar Fahad Ahmad Sungkar atau yang dikenal sebagai King Nassar, s…

KAI Daop 7 Madiun Amankan 28 Barang Penumpang yang Tertinggal 

KAI Daop 7 Madiun Amankan 28 Barang Penumpang yang Tertinggal 

Rabu, 18 Mar 2026 12:16 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 12:16 WIB

SURABAYA PAGI, Blitar- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang, sekaligus untuk…