Demi Wanita Open BO dan Foya-Foya, Mantan Kades Tilap Dana Desa Rp 898 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Kepala Desa Ngestikarya, Jayaloka, Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Sawiran. SP/ SMT
Mantan Kepala Desa Ngestikarya, Jayaloka, Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Sawiran. SP/ SMT

i

SURABAYAPAGI.com, Sumatera - Baru-baru ini viral seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Ngestikarya, Jayaloka, Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) tersangkut kasus korupsi dana desa pada rentan waktu 2019-2020 mencapai Rp 898 juta. Mantan Kepala Desa tersebut bernama Herman Sawiran, yang menilap dana desa untuk foya-foya dan menyewa wanita open BO.

Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Hamdan menjelaskan, kini mantan kepala desa tersebut telah menjalani serangkaian persidangan awal di PN Tipikor Palembang pada Rabu, 10 Mei 2023.

"Pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam tahun 2019-2020, bertempat di Desa Ngestikarya Kecamatan Jayaloka, Musi Rawas, terdakwa diduga secara melawan hukum dalam melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas," ungkapnya, Jumat (12/05/2023).

Menurutnya, dalam pelaksanaan dana desa tersebut, Herman disebut telah melakukan pelanggaran hukum, yaitu tindak pidana korupsi, karena tidak melaksanakan kegiatan yang menggunakan dana desa sebagaimana mestinya.

"Yang dalam pelaksanaannya, beberapa kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan APBDes yang telah ditetapkan dan tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban," katanya.

Kerugian akibat korupsi yang dilakukan Herman Sawiran itu sangat merugikan negara berdasarkan perhitungan laporan audit dari pihak Inspektorat Kabupaten Musi Rawas.

Herman sendiri dituntut 7 tahun penjualan oleh JPU Kejari Lubuklinggau atas perbuatannya korupsi dana desa. Dalam persidangan terungkap, dana desa yang dikorupsinya itu digunakan untuk foya-foya dan menyewa wanita open BO.

Selain itu, JPU juga menuntut Herman membayar denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 898 juta. Apabila Herman tak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dilelang untuk menutupi uang tersebut. 

Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Diketahui, JPU menilai Herman telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang momor 20 Tahun 2001 tentang perubahan uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi juntco pasal 18 uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juntco pasal 64 ayat 1 KUHPidana. dsy/dc/sl/rp

Berita Terbaru

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Setelah dilakukan pemeriksaan P warga Desa mBoro Kec.Selorerjo Kabupaten Blitar, yang telah membunuh SN istrinya, dengan beberapa…

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- ‎Sebuah foto jalan berlubang yang ditanami pohon pisang di RT 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, viral di media s…

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Kusumo Adi Nugroho, S.E, yang juga politisi PDI Perjuangan ini, berjibaku menggerakkan kaum…

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Sidang putusan kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Laili Dwi Anggraini Binti M. Amanu di Pengadilan Negeri Mojokerto ditunda…

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

SURABAYAPAGI, Gresik – Upaya Polres Gresik dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas kembali diwujudkan melalui kegiatan simpatik di hari kedua pelaksanaan …

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Surabaya – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar Sarasehan Kebangsaan bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pem…