Demi Wanita Open BO dan Foya-Foya, Mantan Kades Tilap Dana Desa Rp 898 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Kepala Desa Ngestikarya, Jayaloka, Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Sawiran. SP/ SMT
Mantan Kepala Desa Ngestikarya, Jayaloka, Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Sawiran. SP/ SMT

i

SURABAYAPAGI.com, Sumatera - Baru-baru ini viral seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Ngestikarya, Jayaloka, Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) tersangkut kasus korupsi dana desa pada rentan waktu 2019-2020 mencapai Rp 898 juta. Mantan Kepala Desa tersebut bernama Herman Sawiran, yang menilap dana desa untuk foya-foya dan menyewa wanita open BO.

Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Hamdan menjelaskan, kini mantan kepala desa tersebut telah menjalani serangkaian persidangan awal di PN Tipikor Palembang pada Rabu, 10 Mei 2023.

"Pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam tahun 2019-2020, bertempat di Desa Ngestikarya Kecamatan Jayaloka, Musi Rawas, terdakwa diduga secara melawan hukum dalam melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas," ungkapnya, Jumat (12/05/2023).

Menurutnya, dalam pelaksanaan dana desa tersebut, Herman disebut telah melakukan pelanggaran hukum, yaitu tindak pidana korupsi, karena tidak melaksanakan kegiatan yang menggunakan dana desa sebagaimana mestinya.

"Yang dalam pelaksanaannya, beberapa kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan APBDes yang telah ditetapkan dan tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban," katanya.

Kerugian akibat korupsi yang dilakukan Herman Sawiran itu sangat merugikan negara berdasarkan perhitungan laporan audit dari pihak Inspektorat Kabupaten Musi Rawas.

Herman sendiri dituntut 7 tahun penjualan oleh JPU Kejari Lubuklinggau atas perbuatannya korupsi dana desa. Dalam persidangan terungkap, dana desa yang dikorupsinya itu digunakan untuk foya-foya dan menyewa wanita open BO.

Selain itu, JPU juga menuntut Herman membayar denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 898 juta. Apabila Herman tak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dilelang untuk menutupi uang tersebut. 

Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Diketahui, JPU menilai Herman telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang momor 20 Tahun 2001 tentang perubahan uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi juntco pasal 18 uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juntco pasal 64 ayat 1 KUHPidana. dsy/dc/sl/rp

Berita Terbaru

Rugikan Negara Rp3,6 M, Tunjangan DPRD Ponorogo Sempat Jadi Temuan BPK Tahun 2022

Rugikan Negara Rp3,6 M, Tunjangan DPRD Ponorogo Sempat Jadi Temuan BPK Tahun 2022

Jumat, 07 Agu 2026 13:38 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 13:38 WIB

PONOROGO– Dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun 2023-2026, yang menyeret Mantan Ketua DPRD Sunarto dan Kabag K…

SMA Negeri 1 Porong Unggul Prestasi, Luhur Budi Pekerti Undang Wali Murid dalam Sosialisasi Program Sekolah

SMA Negeri 1 Porong Unggul Prestasi, Luhur Budi Pekerti Undang Wali Murid dalam Sosialisasi Program Sekolah

Jumat, 07 Agu 2026 11:17 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 11:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – SMA Negeri 1 Porong, Kabupaten Sidoarjo, mengundang seluruh para wali murid kelas X-1 sampai X-12 dalam acara Sosialisasi Program S…

Kuatkan Nilai Kebangsaan di Era Disrupsi, BHS Ajak Masyarakat Sebarkan Semangat Empat Pilar

Kuatkan Nilai Kebangsaan di Era Disrupsi, BHS Ajak Masyarakat Sebarkan Semangat Empat Pilar

Jumat, 07 Agu 2026 10:19 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 10:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Di tengah derasnya arus informasi digital yang mengalir tanpa batas, ruang-ruang diskusi tentang nilai kebangsaan menjadi semakin…

Kontrak Impor Minyak dari Rusia, Dilakukan Negara, Bukan Lagi Pertamina

Kontrak Impor Minyak dari Rusia, Dilakukan Negara, Bukan Lagi Pertamina

Jumat, 07 Agu 2026 09:32 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:32 WIB

  SURABAYAPAGI.com – Pemerintah Indonesia berencana membuat kontrak impor minyak jangka panjang dari Rusia. Saat ini proses impor tersebut sudah masuk tahap ke…

Mendagri, 79 Pemda Butuh Dana Alokasi Umum Rp 14 triliun

Mendagri, 79 Pemda Butuh Dana Alokasi Umum Rp 14 triliun

Jumat, 07 Agu 2026 09:30 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:30 WIB

SURABAYAPAGI.com – 79 pemerintah daerah butuh tambahan dana alokasi umum dari pemerintah pusat. Jumlahnya mencapai Rp 14 triliun. Mendagri Tito juga bilang s…

UMKM Ajukan KUR Hingga Rp 100 juta tak Perlu Agunan Tambahan

UMKM Ajukan KUR Hingga Rp 100 juta tak Perlu Agunan Tambahan

Jumat, 07 Agu 2026 09:28 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:28 WIB

SURABAYAPAGI.com – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga R…