SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto terus berupaya meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang Koperasi, salah satunya melalui kegiatan sertifikasi kompetensi SDM Koperasi.
Setelah menggelar diklat Standart Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi pengurus dan pengawas koperasi di ruang Command Center, Kamis (11/5/2023) kemarin. Kini Diskop UKM Perindag menggelar sertifikasi kompetensi di Aula Kantor Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DiskopUKMperindag) Kota Mojokerto.
Uji kompetensi digelar selama dua hari, tanggal 12 dan 13 Mei 2023, di ikuti oleh 24 peserta dari pengurus maupun pengawas koperasi se Kota Mojokerto.
Kepala Bidang Koperasi Diskop UKM Perindag Kota Mojokerto, Helmi mengatakan uji kompetensi ini menggandeng tim penguji dari LSPKJK (Lembaga Sertifikasi Profesi Koperasi Jasa Keuangan) Jakarta.
"Tiap tahun kita selalu menggelar uji kompetensi SDM koperasi. Hanya saja dua tahun ini, kita khususkan untuk pengurus dan pengawas koperasi. Karena untuk level manajer semua sudah mengantongi sertifikat uji kompetensi," jelasnya, Jumat (12/5) pagi.
Sementara itu, Kepala Diskop UKM Perindag Kota Mojokerto, Ani Wijaya menjelaskan untuk meningkatkan kualitas koperasi, setiap pengurus koperasi wajib memiliki sertifikasi standar kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi.
Sehingga, SDM koperasi khususnya pengelola koperasi, terlebih simpan pinjam maupun unit simpan pinjam, memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk mengelola koperasi secara profesional dan akuntabel.
"Kompetensi menjadi syarat yang harus dipenuhi guna meningkatkan daya saing. Kita akan terus mendorong dan memfasilitasi seluruh pengurus koperasi di Kota Mojokerto memiliki sertifikasi untuk meningkatkan kualitas koperasi. Bukan hanya lembaganya saja yang sehat, melainkan pengurusnya juga harus berkompeten di bidangnya," tandasnya.
Hingga saat ini Pemkot Mojokerto sudah melahirkan 66 pengurus, pengelola dan pengawas koperasi yang sudah bersertifikasi SKKNI. Dengan bersertifikasi SKKNI, juga dapat meningkatkan tingkat kepercayaan terhadap kredibilitas koperasi tersebut.
"Uji kompetensi ini untuk mengantarkan koperasi yang ada di Kota Mojokerto menjadi naik kelas, ini sesuai dengan tuntutan undang-undang nomor 4, tahun 2023 tentang P2SK, dimana koperasi diijinkan melayani di luar anggotanya, salah satunya dengan berbentuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM) berbadan hukum koperasi," terangnya.
Masih kata Ani, saat ini di Kota Mojokerto terdapat 177 koperasi yang secara akumulatif masih aktif berbadan hukum pendirian di Kota Mojokerto.
Dia mengimbau kepada pengurus atau anggota koperasi yang ada di Kota Mojokerto, agar menjadi pengurus maupun pengelola koperasi yang berkompeten dan tersertifikasi.
“Jika pengelola koperasi tersebut sudah memiliki kedua persyaratan tersebut, otomatis akan dapat menjalankan roda usaha dengan baik. Apalagi saat ini banyak lembaga keuangan bermunculan dan menjadi saingan berat koperasi. Akan sulit mengembangkan usaha apabila tidak dikelola secara profesional dan didukung SDM handal,” tandasnya. Dwi
Editor : Redaksi