Anak Kandung Bantah Gugat Ibunya Terkait Warisan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Slamet Utomo, anak yang menggugat ibu kandungnya, Megawati Purnamasari angkat bicara. Melalui pengacaranya, Rudy Santoso menyatakan, Megawati secara diam-diam berusaha mengalihkan harta waris mendiang suaminya, Sujianto kepada anak terakhir, Hery Sugiharto tanpa sepengetahuan atau sepersetujuannya dan anak kedua Sri Rahayu. 

"Bu Megawati justru yang menggugat Pak Slamet lebih dulu di Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan nomor perkara 225/Pdt.G/2021/PN.Byw sebelum adanya gugatan Pak Slamet," ujar Rudy. 

Gugatan Megawati terhadap anak sulungnya itu adalah tentang waris. Khususnya meminta seluruh harta mendiang Sujianto untuk dijadikan miliknya. Berbeda dengan gugatan Slamet. Menurut dia, gugatan anak terhadap ibunya itu bukan gugatan waris. Namun, gugatan pembatalan atas akta yang cap jempolnya dipaksa dengan cara dipegangi oleh pengacara Megawati kala itu, Sabar Johnson Situmorang dan notaris Ridwan. 

Slamet juga mengajukan gugatan di PTUN Surabaya karena dua bidang tanah di Rogojampi yang dijadikan diler sertifikat hak miliknya dibalik nama menjadi atas nama Megawati ketika sedang dalam sengketa perdata di PN Banyuwangi.

Megawati tidak tinggal di Rogojampi sejak 2020, melainkan tinggal di Genteng, Banyuwangi bersama anak ketiganya, Hery. 

Sita jaminan awal 2023 tidak memblokir fisik tanah dan bangunan, hanya memblokir sertifikat semata. "Kunci rumah Rogojampi hanya dipegang oleh Megawati. Seluruh narasi terusir adalah drama semata," katanya.

Rudy juga menganggap pihak Megawati yang merekayasa perkara. Di mana ketua majelis perkara 225/Pdt.G/2021/PN.Byw. Khomazo Waruwu telah dilaporkannya ke Bawas MA, dan telah dijatuhi sanksi atas tindakannya yang sejak awal memihak.

Slamet bukannya tidak mau merawat ibu kandungnya. Dia menyatakan sejak lama telah menyediakan kamar dan siap memberikan biaya hidup dan pengobatan kepada ibunya tanpa menagihkannya sebagai utang seperti yang dilakukan oleh adiknya, Hery.

"Segala upaya Pak Slamet untuk memberikan biaya hidup ditolak. Pak Slamet juga dihalangi untuk bertemu ibunya oleh Hery," ujarnya. nbd

 

Berita Terbaru

KPBU APJ Dinilai Sukses, Bupati Madiun Bakal Tambah 4.000 Titik   ‎

KPBU APJ Dinilai Sukses, Bupati Madiun Bakal Tambah 4.000 Titik  ‎

Rabu, 01 Jul 2026 21:23 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 21:23 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun berencana menambah 4.000 titik Alat Penerangan Jalan (APJ) setelah proyek penerangan jalan dengan skema …

Penyidikan TP DPRD Ponorogo, Sejumlah Anggota Dewan Aktif Diperiksa

Penyidikan TP DPRD Ponorogo, Sejumlah Anggota Dewan Aktif Diperiksa

Rabu, 01 Jul 2026 18:18 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 18:18 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari ) Ponorogo terus melakukan penanganan dugaan korupsi Tunjangan Perumahaan (TP) anggota Dewan Perwakilan Rakyat…

Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Khawatir Tekan Ekosistem Tembakau

Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Khawatir Tekan Ekosistem Tembakau

Rabu, 01 Jul 2026 17:26 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur menggelar Sarasehan Nasional untuk membahas rencana kebijakan standardisasi kemasan rokok…

Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diganjar 6 Penghargaan

Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diganjar 6 Penghargaan

Rabu, 01 Jul 2026 17:07 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 17:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Momentum Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Dr. Edy Herwiyanto di ganjar enam penghargaan…

Anggota Komisi A Desak Wali Kota Tinjau Ulang Kebijakan Izin Suami Untuk ASN Perempuan

Anggota Komisi A Desak Wali Kota Tinjau Ulang Kebijakan Izin Suami Untuk ASN Perempuan

Rabu, 01 Jul 2026 16:53 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kebijakan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi terkait kewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan mengantongi izin tertulis dari…

Pemkab Mojokerto Kebut Pengerjaan 9 Proyek Pengairan Senilai Rp 5,4 M

Pemkab Mojokerto Kebut Pengerjaan 9 Proyek Pengairan Senilai Rp 5,4 M

Rabu, 01 Jul 2026 16:50 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:50 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto resmi memulai pembangunan 9 proyek infrastruktur pengairan dengan total senilai Rp 5,4…