Anak Sulung Tak Menyerah: Rumah Warisan Akan Dieksekusi Setelah Menang PK

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Perjuangan Widyawati Santoso sebagai anak sulung untuk menegakkan keadilan atas harta warisan keluarganya kini memasuki babak baru. Setelah melalui proses hukum panjang, perempuan berusia 75 tahun itu akhirnya memenangkan gugatan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung terhadap adiknya sendiri, Kwee Ruddy Jananto.

Kemenangan itu membuka jalan baginya untuk mengajukan permohonan eksekusi rumah keluarga yang terletak di Jalan Menur Pumpungan AA-9, Surabaya. Rumah dengan luas sekitar 1.000 meter persegi itu selama ini dikuasai oleh Ruddy, adik ketiga dari tujuh bersaudara anak pasangan mendiang Kok Kwee Quarry Kuotakusuma dan Liem Tjo Nge alias Ratnayani Limantoro.

Menurut kuasa hukum Widyawati, Albertus Soegeng, langkah eksekusi akan segera dilakukan. “Kami tinggal melangkah untuk eksekusi. Setelah itu rumah dilelang dan hasilnya untuk dibagi bertujuh. Semua mendapatkan bagian yang sama,” ujarnya pada Sabtu, 6 Juli 2025.

⚖️ Rebutan Rumah Keluarga: Surat Wasiat Jadi Alasan Bertahan

Namun niat Widyawati itu bukan tanpa perlawanan. Ruddy, melalui kuasa hukumnya Aris Eko Prasetyo, menyatakan bahwa kliennya memiliki dasar hukum berupa surat wasiat sah yang memberikan hak atas rumah tersebut.

“Kami nanti akan PK kedua atau kalau sampai dieksekusi kami akan mengajukan perlawanan,” tegas Aris.

Pernyataan ini kembali memanaskan konflik antar saudara yang sudah berlangsung cukup lama dan berlarut-larut di meja hijau.

???? Saham Perusahaan Juga Dipersoalkan: Indikasi Penguasaan Sepihak?

Sengketa keluarga ini tak hanya berhenti pada rumah di Menur Pumpungan. Widyawati juga melayangkan gugatan kepada adiknya yang lain, Bambang Husana Kwee—anak kedua dari tujuh bersaudara. Objek gugatannya adalah pembagian saham warisan di dua perusahaan, yakni PT EMKL Sudi Jaya Agung dan PT Bintang Jasa Tirta.

Menurut pengacara Robert Andarias, kliennya—Bambang—sebenarnya sudah berinisiatif membagi saham tersebut. Namun, Widyawati disebut menolak menandatangani surat persetujuan pelaksana wasiat.

Pernyataan itu dibantah tegas oleh Soegeng. Ia mengungkap bahwa surat yang dimaksud bukanlah surat pembagian saham sebagaimana seharusnya. “Melainkan untuk menyerahkan saham kepada Bambang. Ada indikasi untuk menguasai sendiri, karena itu Widyawati menolak,” jelasnya.

???? Warisan dan Luka Lama: Antara Hukum dan Hubungan Darah

Kasus ini menjadi potret nyata betapa rumitnya urusan warisan dalam keluarga. Perjuangan Widyawati sebagai anak sulung mencerminkan beban moral dan tanggung jawab terhadap keadilan bagi semua saudara. Di tengah usianya yang tidak muda lagi, ia memilih menempuh jalur hukum demi memastikan bahwa harta orang tua mereka dibagi secara adil.

Konflik warisan seperti ini tak jarang menyisakan luka dalam hubungan kekeluargaan. Harapan terbesar tentu adalah terciptanya keadilan, namun tanpa mengorbankan nilai kebersamaan yang sudah terbangun puluhan tahun.

Jika Anda sedang menghadapi situasi serupa, penting untuk mengedepankan mediasi sebelum menempuh jalur hukum. Namun bila keadilan tak kunjung ditegakkan, langkah hukum bisa menjadi pilihan terakhir untuk melindungi hak yang sah. nbd

Tag :

Berita Terbaru

Upayakan Pemulihan Jembatan Junjung, Pemkab Tulungagung Anggarkan Rp7,2 Miliar

Upayakan Pemulihan Jembatan Junjung, Pemkab Tulungagung Anggarkan Rp7,2 Miliar

Minggu, 12 Apr 2026 12:39 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 12:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menindaklanjuti kondisi Jembatan Junjung yang patah sejak Desember 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, telah…

Ada Anggota Keluarga Pakai Narkoba? Bantuan dari Pemkot Mojokerto Bisa Dicabut

Ada Anggota Keluarga Pakai Narkoba? Bantuan dari Pemkot Mojokerto Bisa Dicabut

Minggu, 12 Apr 2026 12:35 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 12:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menunjukkan sikap tegas dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari,…

Jelang Mojotirto 2026, Ning Ita Pimpin Korve di Taman Bahari Majapahit

Jelang Mojotirto 2026, Ning Ita Pimpin Korve di Taman Bahari Majapahit

Minggu, 12 Apr 2026 12:32 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 12:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Menjelang perhelatan Mojotirto 2026, Taman Bahari Majapahit (TBM) menjadi lokasi kerja bakti (korve) yang dipimpin langsung Wali…

Pastikan Transaksi Aman dan Sesuai, Disdag Kota Madiun Tera Ulang Timbangan Pedagang di Pasar Sleko

Pastikan Transaksi Aman dan Sesuai, Disdag Kota Madiun Tera Ulang Timbangan Pedagang di Pasar Sleko

Minggu, 12 Apr 2026 12:25 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 12:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai salah satu upaya memastikan transaksi jual beli berlangsung aman sesuai satuan baku, Petugas Dinas Perdagangan (Disdag) Kota…

Tekan Siswa SD-SMP Rentan Putus Sekolah, Disdikbud Situbondo Lakukan Pendataan Ulang hingga Siapkan Beasiswa Tunai

Tekan Siswa SD-SMP Rentan Putus Sekolah, Disdikbud Situbondo Lakukan Pendataan Ulang hingga Siapkan Beasiswa Tunai

Minggu, 12 Apr 2026 11:46 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Dalam rangka menekan angka siswa SD dan SMP siswa yang rentan putus sekolah, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo melalui…

Pedagang di Sidoarjo Meringis, Mayoritas Lapak di Kawasan Popoh Diisi luar Daerah

Pedagang di Sidoarjo Meringis, Mayoritas Lapak di Kawasan Popoh Diisi luar Daerah

Minggu, 12 Apr 2026 11:19 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 11:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Baru-baru ini, para pedagang di di kawasan Desa Popoh, Kecamatan Wonoayu, tepatnya di area Jalan Perumahan TAS 3 meringis dan tak…