Anak Sulung Tak Menyerah: Rumah Warisan Akan Dieksekusi Setelah Menang PK

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Perjuangan Widyawati Santoso sebagai anak sulung untuk menegakkan keadilan atas harta warisan keluarganya kini memasuki babak baru. Setelah melalui proses hukum panjang, perempuan berusia 75 tahun itu akhirnya memenangkan gugatan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung terhadap adiknya sendiri, Kwee Ruddy Jananto.

Kemenangan itu membuka jalan baginya untuk mengajukan permohonan eksekusi rumah keluarga yang terletak di Jalan Menur Pumpungan AA-9, Surabaya. Rumah dengan luas sekitar 1.000 meter persegi itu selama ini dikuasai oleh Ruddy, adik ketiga dari tujuh bersaudara anak pasangan mendiang Kok Kwee Quarry Kuotakusuma dan Liem Tjo Nge alias Ratnayani Limantoro.

Menurut kuasa hukum Widyawati, Albertus Soegeng, langkah eksekusi akan segera dilakukan. “Kami tinggal melangkah untuk eksekusi. Setelah itu rumah dilelang dan hasilnya untuk dibagi bertujuh. Semua mendapatkan bagian yang sama,” ujarnya pada Sabtu, 6 Juli 2025.

⚖️ Rebutan Rumah Keluarga: Surat Wasiat Jadi Alasan Bertahan

Namun niat Widyawati itu bukan tanpa perlawanan. Ruddy, melalui kuasa hukumnya Aris Eko Prasetyo, menyatakan bahwa kliennya memiliki dasar hukum berupa surat wasiat sah yang memberikan hak atas rumah tersebut.

“Kami nanti akan PK kedua atau kalau sampai dieksekusi kami akan mengajukan perlawanan,” tegas Aris.

Pernyataan ini kembali memanaskan konflik antar saudara yang sudah berlangsung cukup lama dan berlarut-larut di meja hijau.

???? Saham Perusahaan Juga Dipersoalkan: Indikasi Penguasaan Sepihak?

Sengketa keluarga ini tak hanya berhenti pada rumah di Menur Pumpungan. Widyawati juga melayangkan gugatan kepada adiknya yang lain, Bambang Husana Kwee—anak kedua dari tujuh bersaudara. Objek gugatannya adalah pembagian saham warisan di dua perusahaan, yakni PT EMKL Sudi Jaya Agung dan PT Bintang Jasa Tirta.

Menurut pengacara Robert Andarias, kliennya—Bambang—sebenarnya sudah berinisiatif membagi saham tersebut. Namun, Widyawati disebut menolak menandatangani surat persetujuan pelaksana wasiat.

Pernyataan itu dibantah tegas oleh Soegeng. Ia mengungkap bahwa surat yang dimaksud bukanlah surat pembagian saham sebagaimana seharusnya. “Melainkan untuk menyerahkan saham kepada Bambang. Ada indikasi untuk menguasai sendiri, karena itu Widyawati menolak,” jelasnya.

???? Warisan dan Luka Lama: Antara Hukum dan Hubungan Darah

Kasus ini menjadi potret nyata betapa rumitnya urusan warisan dalam keluarga. Perjuangan Widyawati sebagai anak sulung mencerminkan beban moral dan tanggung jawab terhadap keadilan bagi semua saudara. Di tengah usianya yang tidak muda lagi, ia memilih menempuh jalur hukum demi memastikan bahwa harta orang tua mereka dibagi secara adil.

Konflik warisan seperti ini tak jarang menyisakan luka dalam hubungan kekeluargaan. Harapan terbesar tentu adalah terciptanya keadilan, namun tanpa mengorbankan nilai kebersamaan yang sudah terbangun puluhan tahun.

Jika Anda sedang menghadapi situasi serupa, penting untuk mengedepankan mediasi sebelum menempuh jalur hukum. Namun bila keadilan tak kunjung ditegakkan, langkah hukum bisa menjadi pilihan terakhir untuk melindungi hak yang sah. nbd

Tag :

Berita Terbaru

Dukung Kebijakan Ning Ita, Plt Camat Kranggan Siap Aktifkan Siskamling dan Poskamling

Dukung Kebijakan Ning Ita, Plt Camat Kranggan Siap Aktifkan Siskamling dan Poskamling

Jumat, 11 Sep 2026 10:21 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 10:21 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Perangkat RT/RW seluruh Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto diimbau untuk mendukung pengaktifan sistem keamanan lingkungan …

Agung Mulyono Absen Paripurna, 2 Raperda Jawaban Fraksi Tak Ada yang Baca

Agung Mulyono Absen Paripurna, 2 Raperda Jawaban Fraksi Tak Ada yang Baca

Jumat, 11 Sep 2026 10:12 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 10:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Kamis (10/9/2026), menyisakan tanda tanya setelah seluruh 11 anggota Fraksi Partai Demokrat tidak …

Prabowo, Kerahkan 11 Kapal Gabungan Cari 5 Jurnalis

Prabowo, Kerahkan 11 Kapal Gabungan Cari 5 Jurnalis

Jumat, 11 Sep 2026 08:00 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 08:00 WIB

SURABAYAPAGI.com – Presiden Prabowo menginstruksikan pencarian lima jurnalis yang hilang saat meliput Gunung Anak Krakatau. Instruksi tersebut langsung d…

Raisya Bawazier, Dapat Nafkah Pasca Cerai Rp 120 juta

Raisya Bawazier, Dapat Nafkah Pasca Cerai Rp 120 juta

Jumat, 11 Sep 2026 07:57 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:57 WIB

SURABAYAPAGI.com – Aktris Raisya Bawazier menerima total nah pasca-perceraian sebesar Rp 120 juta dari suaminya, Muhammad Zidan. Kesepakatan tersebut d…

Jumat Berkah: Rekayasa Kasus Diharamkan Mutlak

Jumat Berkah: Rekayasa Kasus Diharamkan Mutlak

Jumat, 11 Sep 2026 07:55 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:55 WIB

Surat Al-Baqarah ayat 188, Allah dengan tegas melarang manipulasi hukum untuk kepentingan segelintir orang. Ayat ini menegaskan bahwa menggunakan hukum…

PENGADILAN KHUSUS AGRARIA, DIANGKAT DPR, DITOLAK MA

PENGADILAN KHUSUS AGRARIA, DIANGKAT DPR, DITOLAK MA

Jumat, 11 Sep 2026 07:52 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:52 WIB

SURABAYAPAGI.com – Pengadilan Khusus Agraria, dirumuskan dalam RUU Reforma Agraria di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Ikatan Hakim I…