Anak Sulung Tak Menyerah: Rumah Warisan Akan Dieksekusi Setelah Menang PK

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Perjuangan Widyawati Santoso sebagai anak sulung untuk menegakkan keadilan atas harta warisan keluarganya kini memasuki babak baru. Setelah melalui proses hukum panjang, perempuan berusia 75 tahun itu akhirnya memenangkan gugatan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung terhadap adiknya sendiri, Kwee Ruddy Jananto.

Kemenangan itu membuka jalan baginya untuk mengajukan permohonan eksekusi rumah keluarga yang terletak di Jalan Menur Pumpungan AA-9, Surabaya. Rumah dengan luas sekitar 1.000 meter persegi itu selama ini dikuasai oleh Ruddy, adik ketiga dari tujuh bersaudara anak pasangan mendiang Kok Kwee Quarry Kuotakusuma dan Liem Tjo Nge alias Ratnayani Limantoro.

Menurut kuasa hukum Widyawati, Albertus Soegeng, langkah eksekusi akan segera dilakukan. “Kami tinggal melangkah untuk eksekusi. Setelah itu rumah dilelang dan hasilnya untuk dibagi bertujuh. Semua mendapatkan bagian yang sama,” ujarnya pada Sabtu, 6 Juli 2025.

⚖️ Rebutan Rumah Keluarga: Surat Wasiat Jadi Alasan Bertahan

Namun niat Widyawati itu bukan tanpa perlawanan. Ruddy, melalui kuasa hukumnya Aris Eko Prasetyo, menyatakan bahwa kliennya memiliki dasar hukum berupa surat wasiat sah yang memberikan hak atas rumah tersebut.

“Kami nanti akan PK kedua atau kalau sampai dieksekusi kami akan mengajukan perlawanan,” tegas Aris.

Pernyataan ini kembali memanaskan konflik antar saudara yang sudah berlangsung cukup lama dan berlarut-larut di meja hijau.

???? Saham Perusahaan Juga Dipersoalkan: Indikasi Penguasaan Sepihak?

Sengketa keluarga ini tak hanya berhenti pada rumah di Menur Pumpungan. Widyawati juga melayangkan gugatan kepada adiknya yang lain, Bambang Husana Kwee—anak kedua dari tujuh bersaudara. Objek gugatannya adalah pembagian saham warisan di dua perusahaan, yakni PT EMKL Sudi Jaya Agung dan PT Bintang Jasa Tirta.

Menurut pengacara Robert Andarias, kliennya—Bambang—sebenarnya sudah berinisiatif membagi saham tersebut. Namun, Widyawati disebut menolak menandatangani surat persetujuan pelaksana wasiat.

Pernyataan itu dibantah tegas oleh Soegeng. Ia mengungkap bahwa surat yang dimaksud bukanlah surat pembagian saham sebagaimana seharusnya. “Melainkan untuk menyerahkan saham kepada Bambang. Ada indikasi untuk menguasai sendiri, karena itu Widyawati menolak,” jelasnya.

???? Warisan dan Luka Lama: Antara Hukum dan Hubungan Darah

Kasus ini menjadi potret nyata betapa rumitnya urusan warisan dalam keluarga. Perjuangan Widyawati sebagai anak sulung mencerminkan beban moral dan tanggung jawab terhadap keadilan bagi semua saudara. Di tengah usianya yang tidak muda lagi, ia memilih menempuh jalur hukum demi memastikan bahwa harta orang tua mereka dibagi secara adil.

Konflik warisan seperti ini tak jarang menyisakan luka dalam hubungan kekeluargaan. Harapan terbesar tentu adalah terciptanya keadilan, namun tanpa mengorbankan nilai kebersamaan yang sudah terbangun puluhan tahun.

Jika Anda sedang menghadapi situasi serupa, penting untuk mengedepankan mediasi sebelum menempuh jalur hukum. Namun bila keadilan tak kunjung ditegakkan, langkah hukum bisa menjadi pilihan terakhir untuk melindungi hak yang sah. nbd

Tag :

Berita Terbaru

BSI Catat 24,3 Juta Nasabah, Laba Semester I 2026 Tumbuh 11 Persen

BSI Catat 24,3 Juta Nasabah, Laba Semester I 2026 Tumbuh 11 Persen

Jumat, 21 Agu 2026 20:48 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 20:48 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatat pertumbuhan bisnis pada Semester I 2026, ditopang peningkatan jumlah nasabah, penghimpunan …

Bulog Bojonegoro Salurkan Bantuan Beras untuk 640 Ribu Penerima di Tiga Kabupaten

Bulog Bojonegoro Salurkan Bantuan Beras untuk 640 Ribu Penerima di Tiga Kabupaten

Jumat, 21 Agu 2026 19:12 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 19:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro mulai menyalurkan Program Bantuan Pangan (Banpang) tahap II untuk alokasi Juli, Agustus, dan…

Hadir sebagai Saksi Meringankan Thariq, ADS Ungkap Pengerjaan Sejumlah Bangunan Milik Maidi

Hadir sebagai Saksi Meringankan Thariq, ADS Ungkap Pengerjaan Sejumlah Bangunan Milik Maidi

Jumat, 21 Agu 2026 16:44 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 16:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun -  Kesaksian salah satu staff Pemkot Madiun berinisial ADS yang dihadirkan untuk meringankan terdakwa Thariq Megah justru mengungkap f…

Penjualan Mobil Jatim Capai 25.228 Unit, GIIAS Surabaya 2026 Bidik Pasar Otomotif Jawa Timur

Penjualan Mobil Jatim Capai 25.228 Unit, GIIAS Surabaya 2026 Bidik Pasar Otomotif Jawa Timur

Jumat, 21 Agu 2026 15:28 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 15:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Jawa Timur kembali menjadi salah satu pasar penting industri otomotif nasional. Hingga April 2026, penjualan mobil di provinsi ini m…

Kerja Sama Dindik Jatim dengan HGI Disorot, Afiliasi Korporasi hingga Jejak Higgs Domino Jadi Pertanyaan

Kerja Sama Dindik Jatim dengan HGI Disorot, Afiliasi Korporasi hingga Jejak Higgs Domino Jadi Pertanyaan

Jumat, 21 Agu 2026 11:25 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 11:25 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kerja sama Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur dengan HGI Research Centre dan BOKE Technology di bidang pendidikan, kecerdasan buatan …

Walikota Mojokerto Ning Ita Raih Penghargaan Koperasi Awards 2026

Walikota Mojokerto Ning Ita Raih Penghargaan Koperasi Awards 2026

Jumat, 21 Agu 2026 09:02 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 09:02 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto -  Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menerima penghargaan Bakti Koperasi Nayaka Mahambara dalam ajang Koperasi Award 2026 di …