Anak Sulung Tak Menyerah: Rumah Warisan Akan Dieksekusi Setelah Menang PK

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Perjuangan Widyawati Santoso sebagai anak sulung untuk menegakkan keadilan atas harta warisan keluarganya kini memasuki babak baru. Setelah melalui proses hukum panjang, perempuan berusia 75 tahun itu akhirnya memenangkan gugatan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung terhadap adiknya sendiri, Kwee Ruddy Jananto.

Kemenangan itu membuka jalan baginya untuk mengajukan permohonan eksekusi rumah keluarga yang terletak di Jalan Menur Pumpungan AA-9, Surabaya. Rumah dengan luas sekitar 1.000 meter persegi itu selama ini dikuasai oleh Ruddy, adik ketiga dari tujuh bersaudara anak pasangan mendiang Kok Kwee Quarry Kuotakusuma dan Liem Tjo Nge alias Ratnayani Limantoro.

Menurut kuasa hukum Widyawati, Albertus Soegeng, langkah eksekusi akan segera dilakukan. “Kami tinggal melangkah untuk eksekusi. Setelah itu rumah dilelang dan hasilnya untuk dibagi bertujuh. Semua mendapatkan bagian yang sama,” ujarnya pada Sabtu, 6 Juli 2025.

⚖️ Rebutan Rumah Keluarga: Surat Wasiat Jadi Alasan Bertahan

Namun niat Widyawati itu bukan tanpa perlawanan. Ruddy, melalui kuasa hukumnya Aris Eko Prasetyo, menyatakan bahwa kliennya memiliki dasar hukum berupa surat wasiat sah yang memberikan hak atas rumah tersebut.

“Kami nanti akan PK kedua atau kalau sampai dieksekusi kami akan mengajukan perlawanan,” tegas Aris.

Pernyataan ini kembali memanaskan konflik antar saudara yang sudah berlangsung cukup lama dan berlarut-larut di meja hijau.

???? Saham Perusahaan Juga Dipersoalkan: Indikasi Penguasaan Sepihak?

Sengketa keluarga ini tak hanya berhenti pada rumah di Menur Pumpungan. Widyawati juga melayangkan gugatan kepada adiknya yang lain, Bambang Husana Kwee—anak kedua dari tujuh bersaudara. Objek gugatannya adalah pembagian saham warisan di dua perusahaan, yakni PT EMKL Sudi Jaya Agung dan PT Bintang Jasa Tirta.

Menurut pengacara Robert Andarias, kliennya—Bambang—sebenarnya sudah berinisiatif membagi saham tersebut. Namun, Widyawati disebut menolak menandatangani surat persetujuan pelaksana wasiat.

Pernyataan itu dibantah tegas oleh Soegeng. Ia mengungkap bahwa surat yang dimaksud bukanlah surat pembagian saham sebagaimana seharusnya. “Melainkan untuk menyerahkan saham kepada Bambang. Ada indikasi untuk menguasai sendiri, karena itu Widyawati menolak,” jelasnya.

???? Warisan dan Luka Lama: Antara Hukum dan Hubungan Darah

Kasus ini menjadi potret nyata betapa rumitnya urusan warisan dalam keluarga. Perjuangan Widyawati sebagai anak sulung mencerminkan beban moral dan tanggung jawab terhadap keadilan bagi semua saudara. Di tengah usianya yang tidak muda lagi, ia memilih menempuh jalur hukum demi memastikan bahwa harta orang tua mereka dibagi secara adil.

Konflik warisan seperti ini tak jarang menyisakan luka dalam hubungan kekeluargaan. Harapan terbesar tentu adalah terciptanya keadilan, namun tanpa mengorbankan nilai kebersamaan yang sudah terbangun puluhan tahun.

Jika Anda sedang menghadapi situasi serupa, penting untuk mengedepankan mediasi sebelum menempuh jalur hukum. Namun bila keadilan tak kunjung ditegakkan, langkah hukum bisa menjadi pilihan terakhir untuk melindungi hak yang sah. nbd

Tag :

Berita Terbaru

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri memastikan keamanan jajanan takjil yang dijajakan selama bulan Ramadan melalui inspeksi mendadak (sidak) di…

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahap I bagi lansia…

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memimpin apel pagi bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota…

Kita Seperti Dijajah AS

Kita Seperti Dijajah AS

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

MUI Minta Kaji Ulang Perjanjian Dagang AS-Indonesia yang Salah Satu Kesepakatannya Menyebut Produk asal AS yang Masuk ke Indonesia tidak Memerlukan Sertifikasi…

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP Mohammad Lukmanul Hakim mengatakan pihak LPDP bakal meminta keterangan AP hari ini. "Dalam…

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Golkar meminta syarat penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dievaluasi karena selama ini hanya bisa dipenuhi…