Drama Warisan Rp 3,3 Miliar: Ibu Gugat Menantu, Benarkah Uang Titipan Digunakan untuk Beli Rumah?

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Sengketa Warisan Berujung Gugatan di Pengadilan

SURABAYAPAGI, Surabaya - Kasus sengketa warisan kembali mencuat di Surabaya. Tan Lidyawati Gunawan, seorang ibu berusia 86 tahun, melayangkan gugatan perdata terhadap menantunya, NG Winaju, serta dua cucunya. Gugatan ini bermula dari uang titipan senilai Rp 3,3 miliar yang diduga digunakan untuk membeli rumah tanpa sepengetahuan dirinya.

Persoalan ini muncul setelah anak bungsu Lidyawati, Hengky Gunawan, meninggal dunia. Ia diduga pernah menerima titipan aset dari ibunya, termasuk lima sertifikat hak milik (SHM) dan sejumlah uang dalam bentuk rupiah serta dolar. Namun, setelah Hengky wafat, sang istri, Winaju, tidak mengakui adanya titipan tersebut.

“Ibu sudah berusaha meminta baik-baik, tetapi Winaju tetap bersikeras tidak mengakui,” kata Widianto Gunawan, anak kedua Lidyawati.

Kini, sang ibu memilih jalur hukum dengan harapan mendapatkan kembali aset yang diyakininya masih menjadi haknya.

Uang Titipan Rp 3,3 Miliar Diduga untuk Membeli Rumah

Menurut Kosdar, kuasa hukum Lidyawati, kliennya mempercayakan hartanya kepada Hengky karena merasa anak bungsunya itu paling dekat dengannya. Hengky sendiri dikenal sebagai pengusaha sukses pemilik diler Mobil 99.

“Karena itu, Bu Lidya menitipkan hartanya kepada anak bungsunya tersebut. Tidak ada bukti tertulis mengenai penitipan itu karena anaknya sendiri ibu percaya saja,” ujar Kosdar.

Salah satu aset yang dipermasalahkan adalah rumah di Jalan Sulawesi 51-53 yang disewakan ke sebuah diler vespa. Rumah tersebut disebut-sebut dibeli dengan harga Rp 8 miliar, dengan Rp 3,3 miliar berasal dari uang titipan sang ibu.

“Hengky dan Winaju pernah menyampaikan kepada partner bisnisnya bahwa rumah itu dibeli seharga Rp 8 miliar, yang Rp 3,3 miliarnya menggunakan uang titipan dari Bu Lidya,” lanjut Kosdar.

Tak hanya itu, ada juga dana titipan lainnya, seperti USD 50.000 yang diterima oleh Winaju dan uang sisa penjualan gudang di Jalan Sidodadi sebesar Rp 790,9 juta. Lidyawati juga mengklaim bahwa menantunya mengambil dan menjual mobil Daihatsu Sirion yang sebelumnya diberikan Hengky kepadanya.

Dulu Mengakui, Kini Mengingkari?

Widianto Gunawan mengungkapkan bahwa sebelum Hengky meninggal tiga tahun lalu, hubungan keluarganya berjalan harmonis. Bahkan, Winaju disebut pernah mengakui adanya titipan tersebut.

Namun, segalanya berubah setelah Hengky wafat. “Setelah Hengky meninggal tiga tahun lalu, istrinya tidak mengakui semuanya, termasuk uang untuk membeli rumah di Jalan Sulawesi,” ujar Widianto.

Lidyawati pun merasa dirugikan, apalagi saat ini ia membutuhkan uang untuk biaya pengobatan stroke yang dideritanya. Karena permintaan baik-baik tidak membuahkan hasil, gugatan akhirnya didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Sementara itu dalam Winaju merasa dirinya dan mendiang suami tidak pernah dititipi apapun oleh mertuanya, Tan Lidyawati Gunawan. Baik uang maupun SHM rumah.

"Di persidangan tidak ada bukti kalau sertifikat dititipkan kepada klien kami. Rumah memang milik Ibu Tan Lidyawati, tetapi sertifikat tidak ada pada klien kami," kata pengacara Winaju, Ardiansyah Kartanegara.

Ardiansyah juga membantah bahwa rumah di Jalan Sulawesi dibeli menggunakan uangnya senilai Rp 3,3 miliar. Menurut dia, Winaju dan suami membeli rumah itu melalui kredit kepemilikan rumah (KPR) di bank.

"Bukti transfer dan sebagainya tidak ada. Penitipan dolar juga tidak ada. Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan penitipan tersebut," tuturnya.

Karena itu, Winaju menolak tuntutan Lidyawati untuk mengembalikan sertifikat rumah, uang hingga mobil. "Kalau tidak ada yang dititipkan apanya yang mau dikembalikan," kata Ardiansyah.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat sengketa warisan dalam keluarga bukanlah hal baru di Indonesia. Akankah pengadilan mengabulkan gugatan Lidyawati? Atau sebaliknya, Winaju akan tetap mempertahankan kepemilikan aset tersebut?

Sampai saat ini, kasus tersebut masih bergulir, dan putusan akhir akan menjadi penentu ke mana aset senilai miliaran rupiah itu akan berpihak.bd

Berita Terbaru

Bulan Vitamin A dan Obat Cacing, Dinkes P2KB Kota Mojokerto Targetkan Seluruh Balita

Bulan Vitamin A dan Obat Cacing, Dinkes P2KB Kota Mojokerto Targetkan Seluruh Balita

Rabu, 25 Feb 2026 17:21 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 17:21 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Bulan Februari dan Agustus setiap tahun, pemerintah melakukan pemberian vitamin A dan obat cacing untuk anak.  Program ini …

Gresik Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Jelang HUT ke-52 Pemkab

Gresik Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Jelang HUT ke-52 Pemkab

Rabu, 25 Feb 2026 17:18 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 17:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-52 Pemerintah Kabupaten Gresik dan Hari Jadi ke-539 Kabupaten Gresik, kabar membanggakan…

Shalat Tarawih Bersama Warga, Wali Kota Mojokerto Awali Safari Ramadhan 1447 H

Shalat Tarawih Bersama Warga, Wali Kota Mojokerto Awali Safari Ramadhan 1447 H

Rabu, 25 Feb 2026 16:23 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 16:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengawali rangkaian Safari Ramadhan 1447 Hijriah dengan melaksanakan shalat Isya dan Tarawih…

Pacitan Disiapkan Jadi Lokasi PLTA Pumped Storage Terbesar Kedua di Indonesia

Pacitan Disiapkan Jadi Lokasi PLTA Pumped Storage Terbesar Kedua di Indonesia

Rabu, 25 Feb 2026 15:03 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 15:03 WIB

SurabayaPagi, Pacitan – PT PLN (Persero) memperkuat komitmennya dalam mendorong transisi energi bersih melalui rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga A…

Pemkab Gresik Siapkan 750 Kursi Mudik Gratis 2026, Pendaftaran Dibuka 24 Februari

Pemkab Gresik Siapkan 750 Kursi Mudik Gratis 2026, Pendaftaran Dibuka 24 Februari

Rabu, 25 Feb 2026 13:41 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 13:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik kembali menyelenggarakan Program Mudik Gratis 2026 untuk membantu masyarakat pulang ke kampung halaman m…

Volvo Recall Global 40.323 Unit EX30 Gegara Baterai Bermasalah Memicu Kebakaran

Volvo Recall Global 40.323 Unit EX30 Gegara Baterai Bermasalah Memicu Kebakaran

Rabu, 25 Feb 2026 12:46 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan otomotif asal Swedia, Volvo mengumumkan kabar kurang menyenangkan terkait penarikan kembali (Recall) secara global pada…