Drama Warisan Rp 3,3 Miliar: Ibu Gugat Menantu, Benarkah Uang Titipan Digunakan untuk Beli Rumah?

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Sengketa Warisan Berujung Gugatan di Pengadilan

SURABAYAPAGI, Surabaya - Kasus sengketa warisan kembali mencuat di Surabaya. Tan Lidyawati Gunawan, seorang ibu berusia 86 tahun, melayangkan gugatan perdata terhadap menantunya, NG Winaju, serta dua cucunya. Gugatan ini bermula dari uang titipan senilai Rp 3,3 miliar yang diduga digunakan untuk membeli rumah tanpa sepengetahuan dirinya.

Persoalan ini muncul setelah anak bungsu Lidyawati, Hengky Gunawan, meninggal dunia. Ia diduga pernah menerima titipan aset dari ibunya, termasuk lima sertifikat hak milik (SHM) dan sejumlah uang dalam bentuk rupiah serta dolar. Namun, setelah Hengky wafat, sang istri, Winaju, tidak mengakui adanya titipan tersebut.

“Ibu sudah berusaha meminta baik-baik, tetapi Winaju tetap bersikeras tidak mengakui,” kata Widianto Gunawan, anak kedua Lidyawati.

Kini, sang ibu memilih jalur hukum dengan harapan mendapatkan kembali aset yang diyakininya masih menjadi haknya.

Uang Titipan Rp 3,3 Miliar Diduga untuk Membeli Rumah

Menurut Kosdar, kuasa hukum Lidyawati, kliennya mempercayakan hartanya kepada Hengky karena merasa anak bungsunya itu paling dekat dengannya. Hengky sendiri dikenal sebagai pengusaha sukses pemilik diler Mobil 99.

“Karena itu, Bu Lidya menitipkan hartanya kepada anak bungsunya tersebut. Tidak ada bukti tertulis mengenai penitipan itu karena anaknya sendiri ibu percaya saja,” ujar Kosdar.

Salah satu aset yang dipermasalahkan adalah rumah di Jalan Sulawesi 51-53 yang disewakan ke sebuah diler vespa. Rumah tersebut disebut-sebut dibeli dengan harga Rp 8 miliar, dengan Rp 3,3 miliar berasal dari uang titipan sang ibu.

“Hengky dan Winaju pernah menyampaikan kepada partner bisnisnya bahwa rumah itu dibeli seharga Rp 8 miliar, yang Rp 3,3 miliarnya menggunakan uang titipan dari Bu Lidya,” lanjut Kosdar.

Tak hanya itu, ada juga dana titipan lainnya, seperti USD 50.000 yang diterima oleh Winaju dan uang sisa penjualan gudang di Jalan Sidodadi sebesar Rp 790,9 juta. Lidyawati juga mengklaim bahwa menantunya mengambil dan menjual mobil Daihatsu Sirion yang sebelumnya diberikan Hengky kepadanya.

Dulu Mengakui, Kini Mengingkari?

Widianto Gunawan mengungkapkan bahwa sebelum Hengky meninggal tiga tahun lalu, hubungan keluarganya berjalan harmonis. Bahkan, Winaju disebut pernah mengakui adanya titipan tersebut.

Namun, segalanya berubah setelah Hengky wafat. “Setelah Hengky meninggal tiga tahun lalu, istrinya tidak mengakui semuanya, termasuk uang untuk membeli rumah di Jalan Sulawesi,” ujar Widianto.

Lidyawati pun merasa dirugikan, apalagi saat ini ia membutuhkan uang untuk biaya pengobatan stroke yang dideritanya. Karena permintaan baik-baik tidak membuahkan hasil, gugatan akhirnya didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Sementara itu dalam Winaju merasa dirinya dan mendiang suami tidak pernah dititipi apapun oleh mertuanya, Tan Lidyawati Gunawan. Baik uang maupun SHM rumah.

"Di persidangan tidak ada bukti kalau sertifikat dititipkan kepada klien kami. Rumah memang milik Ibu Tan Lidyawati, tetapi sertifikat tidak ada pada klien kami," kata pengacara Winaju, Ardiansyah Kartanegara.

Ardiansyah juga membantah bahwa rumah di Jalan Sulawesi dibeli menggunakan uangnya senilai Rp 3,3 miliar. Menurut dia, Winaju dan suami membeli rumah itu melalui kredit kepemilikan rumah (KPR) di bank.

"Bukti transfer dan sebagainya tidak ada. Penitipan dolar juga tidak ada. Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan penitipan tersebut," tuturnya.

Karena itu, Winaju menolak tuntutan Lidyawati untuk mengembalikan sertifikat rumah, uang hingga mobil. "Kalau tidak ada yang dititipkan apanya yang mau dikembalikan," kata Ardiansyah.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat sengketa warisan dalam keluarga bukanlah hal baru di Indonesia. Akankah pengadilan mengabulkan gugatan Lidyawati? Atau sebaliknya, Winaju akan tetap mempertahankan kepemilikan aset tersebut?

Sampai saat ini, kasus tersebut masih bergulir, dan putusan akhir akan menjadi penentu ke mana aset senilai miliaran rupiah itu akan berpihak.bd

Berita Terbaru

Diduga Bersenjata Api, Aksi Curanmor di Perumahan PPS Manyar Gagal Usai Dipergoki Warga

Diduga Bersenjata Api, Aksi Curanmor di Perumahan PPS Manyar Gagal Usai Dipergoki Warga

Kamis, 18 Jun 2026 14:58 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Upaya pencurian sepeda motor yang diduga dilakukan sekelompok pelaku di Perumahan PPS, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten G…

Antisipasi Banjir, Kelurahan Sidokumpul Gelar Peningkatan Jalan Paving

Antisipasi Banjir, Kelurahan Sidokumpul Gelar Peningkatan Jalan Paving

Kamis, 18 Jun 2026 14:55 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kelurahan Sidokumpul Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, menjalankan pembangunan pada tahun 2026 ini dengan …

Optimistis Capai Target Swasembada Gula, Bondowoso Percepat Program Bongkar Ratoon

Optimistis Capai Target Swasembada Gula, Bondowoso Percepat Program Bongkar Ratoon

Kamis, 18 Jun 2026 13:58 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 13:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Sebagai salah satu langkah nyata daerah dalam mendukung percepatan swasembada gula nasional Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Dinilai Bermanfaat bagi Rakyat, Ratusan Peserta Aksi Damai Dukung Kebijakan Program MBG

Dinilai Bermanfaat bagi Rakyat, Ratusan Peserta Aksi Damai Dukung Kebijakan Program MBG

Kamis, 18 Jun 2026 13:55 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 13:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Ratusan peserta aksi damai yang berprestasi kebijakan yang bermanfaat bagi masarakat yang di gelar depan Kantor Pemkab.Blitar Kamis…

Lokasi Dekat Sungai, PU Pasang Benteng Antibanjir di Sekolah Rakyat Banyuwangi

Lokasi Dekat Sungai, PU Pasang Benteng Antibanjir di Sekolah Rakyat Banyuwangi

Kamis, 18 Jun 2026 13:46 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 13:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Menindaklanjuti percepatan dan keamanan pembangunan Sekolah Rakyat (SR), Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah fokus menyiapkan…

DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda APBD 2025

DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda APBD 2025

Kamis, 18 Jun 2026 13:42 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 13:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati…