Drama Warisan Rp 3,3 Miliar: Ibu Gugat Menantu, Benarkah Uang Titipan Digunakan untuk Beli Rumah?

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Sengketa Warisan Berujung Gugatan di Pengadilan

SURABAYAPAGI, Surabaya - Kasus sengketa warisan kembali mencuat di Surabaya. Tan Lidyawati Gunawan, seorang ibu berusia 86 tahun, melayangkan gugatan perdata terhadap menantunya, NG Winaju, serta dua cucunya. Gugatan ini bermula dari uang titipan senilai Rp 3,3 miliar yang diduga digunakan untuk membeli rumah tanpa sepengetahuan dirinya.

Persoalan ini muncul setelah anak bungsu Lidyawati, Hengky Gunawan, meninggal dunia. Ia diduga pernah menerima titipan aset dari ibunya, termasuk lima sertifikat hak milik (SHM) dan sejumlah uang dalam bentuk rupiah serta dolar. Namun, setelah Hengky wafat, sang istri, Winaju, tidak mengakui adanya titipan tersebut.

“Ibu sudah berusaha meminta baik-baik, tetapi Winaju tetap bersikeras tidak mengakui,” kata Widianto Gunawan, anak kedua Lidyawati.

Kini, sang ibu memilih jalur hukum dengan harapan mendapatkan kembali aset yang diyakininya masih menjadi haknya.

Uang Titipan Rp 3,3 Miliar Diduga untuk Membeli Rumah

Menurut Kosdar, kuasa hukum Lidyawati, kliennya mempercayakan hartanya kepada Hengky karena merasa anak bungsunya itu paling dekat dengannya. Hengky sendiri dikenal sebagai pengusaha sukses pemilik diler Mobil 99.

“Karena itu, Bu Lidya menitipkan hartanya kepada anak bungsunya tersebut. Tidak ada bukti tertulis mengenai penitipan itu karena anaknya sendiri ibu percaya saja,” ujar Kosdar.

Salah satu aset yang dipermasalahkan adalah rumah di Jalan Sulawesi 51-53 yang disewakan ke sebuah diler vespa. Rumah tersebut disebut-sebut dibeli dengan harga Rp 8 miliar, dengan Rp 3,3 miliar berasal dari uang titipan sang ibu.

“Hengky dan Winaju pernah menyampaikan kepada partner bisnisnya bahwa rumah itu dibeli seharga Rp 8 miliar, yang Rp 3,3 miliarnya menggunakan uang titipan dari Bu Lidya,” lanjut Kosdar.

Tak hanya itu, ada juga dana titipan lainnya, seperti USD 50.000 yang diterima oleh Winaju dan uang sisa penjualan gudang di Jalan Sidodadi sebesar Rp 790,9 juta. Lidyawati juga mengklaim bahwa menantunya mengambil dan menjual mobil Daihatsu Sirion yang sebelumnya diberikan Hengky kepadanya.

Dulu Mengakui, Kini Mengingkari?

Widianto Gunawan mengungkapkan bahwa sebelum Hengky meninggal tiga tahun lalu, hubungan keluarganya berjalan harmonis. Bahkan, Winaju disebut pernah mengakui adanya titipan tersebut.

Namun, segalanya berubah setelah Hengky wafat. “Setelah Hengky meninggal tiga tahun lalu, istrinya tidak mengakui semuanya, termasuk uang untuk membeli rumah di Jalan Sulawesi,” ujar Widianto.

Lidyawati pun merasa dirugikan, apalagi saat ini ia membutuhkan uang untuk biaya pengobatan stroke yang dideritanya. Karena permintaan baik-baik tidak membuahkan hasil, gugatan akhirnya didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Sementara itu dalam Winaju merasa dirinya dan mendiang suami tidak pernah dititipi apapun oleh mertuanya, Tan Lidyawati Gunawan. Baik uang maupun SHM rumah.

"Di persidangan tidak ada bukti kalau sertifikat dititipkan kepada klien kami. Rumah memang milik Ibu Tan Lidyawati, tetapi sertifikat tidak ada pada klien kami," kata pengacara Winaju, Ardiansyah Kartanegara.

Ardiansyah juga membantah bahwa rumah di Jalan Sulawesi dibeli menggunakan uangnya senilai Rp 3,3 miliar. Menurut dia, Winaju dan suami membeli rumah itu melalui kredit kepemilikan rumah (KPR) di bank.

"Bukti transfer dan sebagainya tidak ada. Penitipan dolar juga tidak ada. Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan penitipan tersebut," tuturnya.

Karena itu, Winaju menolak tuntutan Lidyawati untuk mengembalikan sertifikat rumah, uang hingga mobil. "Kalau tidak ada yang dititipkan apanya yang mau dikembalikan," kata Ardiansyah.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat sengketa warisan dalam keluarga bukanlah hal baru di Indonesia. Akankah pengadilan mengabulkan gugatan Lidyawati? Atau sebaliknya, Winaju akan tetap mempertahankan kepemilikan aset tersebut?

Sampai saat ini, kasus tersebut masih bergulir, dan putusan akhir akan menjadi penentu ke mana aset senilai miliaran rupiah itu akan berpihak.bd

Berita Terbaru

Isu KUR di Jember, Ibrahim: Jangan Salahkan Bank BUMN Penyalur, Masalah Ada Pada Collection Agent

Isu KUR di Jember, Ibrahim: Jangan Salahkan Bank BUMN Penyalur, Masalah Ada Pada Collection Agent

Sabtu, 11 Jul 2026 22:12 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 22:12 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Pengamat Ekonomi dan Perbankan Ibrahim Assuaibi menyoroti penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus dugaan k…

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- memasuki abad ke dua, Pondok Modern Darussalam Gontor tengah bersiap meluncurkan sebuah karya monumental berbentuk buku bertajuk…

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Peran sektor swasta dalam mendukung program kesehatan nasional kembali mendapat pengakuan. PT Wings Surya menerima penghargaan dari K…

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, tepatnya di depan Toko La Tansa, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dipadati ratusan pelari pada Sabtu…

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan untuk Lingkungan, Rusdi Legowo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …