Cabuli 2 Santrinya, Guru Ngaji di Jatiserono Timur, Dipolisikan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang guru ngaji di Jalan Jatiserono Timur, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pencabulan itu sendiri dilakukan oleh tersangka berinisial MS, saat korban sedang menuntut ilmu (mengaji) kepadanya di dalam rumahnya. Korban merupakan santriwatinya berusia 13 tahun, korban sebut saja Bunga.

Tak hanya itu korban yang melaporkan atas kebejatan pelaku kepada polisi ada dua orang, satu diantaranya sudah mendapatkan Surat Laporan dari SPKT dengan LP/B/121/III/2023, yang diterbitkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada Selasa 21 Maret 2023 sekitar pukul 08.00 Wib.

Hal itu dikatakan oleh salah satu orang tua korban, VN mengaku bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh Guru ngajinya sendiri.

"Korban dicabuli di rumahnya saat menuntut ilmu atau mengaji," terang ibu korban kepada wartawan Harian Surabaya Pagi, Selasa (16/5/2023).

 

Dengar Cerita dari Temannya

VN juga mengatakan bahwa korban dicabuli setelah dirinya mendengar atau mendapatkan laporan dari teman-temannya. Bahwa korban telah dicabuli oleh guru ngajinya dengan cara diajak berciuman, memainkan lidah sembari memegang payudara korban.

"Karena ada desas desus yang tidak nyaman di telinga saya kemudian menanyakan langsung kepada korban untuk mengaku jujur. Lalu anak saya mengaku jika dirinya sering diajak berciuman oleh pelaku sewaktu mengaji," ungkapnya.

Masih kata VN, begitu mengetahui hal tersebut, ia mendatangi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk melaporkan kelakukan bejat pelaku.

"Menurut penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, saya hanya dibuat saksi, karena korban yang lain sudah dibuatkan LP dan perkara itu sudah diproses serta berjalan," ujarnya.

 

Pelaku Sudah Ditahan

Sementara Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arif Rizky Wicaksana saat ditanya soal kelanjutan kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru ngaji di jalan Jatiserono Surabaya ia enggan memberikan keterangan secara rinci, bahkan dia malah mengalihkan pertanyaan itu kepada penyidik PPA.

Penyidik PPA Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bernama Gandang saat ditemui membenarkan bahwa kasus pencabulan di jalan Jatisrono Surabaya itu sudah diproses dan pelaku sudah ditangkap.

"Kasus sudah diproses, pelaku sudah kami tangkap dan kini sudah ditahan disini," tuturnya, pada Selasa (16/05/2023).

Menurut Gandang, tersangka memang melakukan perbuatan itu dan mengakui hal itu, namun Gandang, tidak bisa memberikan keterangan secara detail soal penangkapan tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak muridnya.

"Saya gak berani mas, soal menjelaskan kasus pencabulan itu, karena masih ada pimpinan. coba tanya ke pimpinan soal detailnya mas," tutupnya. ari/ham/rmc

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…